Sementara rumah utama dinyatakan sebagai milik PT KAI. Dengan demikian tidak termasuk dalam nilai ganti rugi.
"Kami juga mendapatkan rumah singgah Rp 10 juta untuk dua bulan, serta biaya angkut dan bongkar truk sebesar Rp2,5 juta," ujarnya.
Anton menambahkan, satu warga memilih tidak menandatangani kesepakatan hingga batas akhir SP 3 pada 19 Juni 2025 lalu.
Menurut informasi yang diterima Ketua RW dari PT KAI dan Keraton, warga tersebut tidak akan lagi memperoleh kompensasi maupun bebungah.
"Kalau lewat 19 Juni [2025] tidak ada komunikasi, dianggap menolak. Dan berarti gugur hak untuk kompensasi. Itu disampaikan langsung oleh pihak KAI dan saya konfirmasi ke pihak Keraton," jelasnya.
Penolakan itu sempat dibahas dalam rapat warga pada 19 Juni 2025 yang berlangsung alot hingga sore. Namun, warga bersangkutan memilih mundur dari pertemuan untuk berkonsultasi dengan keluarga.
"Hingga batas waktu berakhir, tak ada kelanjutan komunikasi," jelasnya.
Anton menambahkan, sebagian warga telah mulai membongkar atap galvalum, mengemas barang, dan mencari tempat tinggal baru pasca menerima keputusan kompensasi.
Meski ada yang memiliki rumah di pinggiran kota seperti Sleman dan Godean, banyak yang tetap memilih menyewa rumah di sekitar Lempuyangan demi alasan pekerjaan, khususnya warga yang bekerja d jasa parkir dan ojek daring.
Baca Juga: Penggusuran di Lempuyangan: Warga Memohon KAI Izinkan Rayakan Agustusan Terakhir di Rumah Mereka
"Kalau pindah ke pinggiran, susah. Mereka butuh cepat akses ke stasiun. Jadi, beberapa memilih ngontrak di sekitar sini dulu," ungkapnya.
Anton sebagai Ketua RW juga menyatakan akan mengundurkan diri dalam waktu dekat. Begitu pula perangkat RT dan RW. Apalagi rumah orang tua dari ibu RT termasuk dalam deretan yang akan dikosongkan.
"Kelurahan diminta segera membentuk kepengurusan baru untuk mengawal tahapan lanjutan," paparnya.
Sebelumnya Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengungkapkan PT KAI telah memutuskan batas akhir pengosongan dapat diberikan hanya sampai dengan 31 Juli 2025. Setiap warga sepakat untuk mengosongkan secara sukarela.
PT KAI tetap mengacu pada ketentuan pusat, yakni kompensasi hanya berupa ongkos bongkar.
Penertiban tidak akan dihentikan karena PT KAI terus melakukan penataan ulang Stasiun Lempuyangan.
"Kami tetap pada keputusan awal. Kompensasi tetap mengacu pada prosedur yang berlaku di KAI. Tidak ada perubahan. Kami tidak bisa melanggar prosedur," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang
-
Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya
-
Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil
-
BRI Terus Membangun Budaya Integritas melalui Berbagai Program Internal
-
Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta