Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 22 Juni 2025 | 18:30 WIB
Rumah warga Tegal Lempuyangan, Minggu (26/6/2025) yang harus dikosongkan sebelum 31 Juli 2025. [Kontributor/Putu]

Sementara rumah utama dinyatakan sebagai milik PT KAI. Dengan demikian tidak termasuk dalam nilai ganti rugi.

"Kami juga mendapatkan rumah singgah Rp 10 juta untuk dua bulan, serta biaya angkut dan bongkar truk sebesar Rp2,5 juta," ujarnya.

Anton menambahkan, satu warga memilih tidak menandatangani kesepakatan hingga batas akhir SP 3 pada 19 Juni 2025 lalu.

Menurut informasi yang diterima Ketua RW dari PT KAI dan Keraton, warga tersebut tidak akan lagi memperoleh kompensasi maupun bebungah.

Baca Juga: Penggusuran di Lempuyangan: Warga Memohon KAI Izinkan Rayakan Agustusan Terakhir di Rumah Mereka

"Kalau lewat 19 Juni [2025] tidak ada komunikasi, dianggap menolak. Dan berarti gugur hak untuk kompensasi. Itu disampaikan langsung oleh pihak KAI dan saya konfirmasi ke pihak Keraton," jelasnya.

Penolakan itu sempat dibahas dalam rapat warga pada 19 Juni 2025 yang berlangsung alot hingga sore. Namun, warga bersangkutan memilih mundur dari pertemuan untuk berkonsultasi dengan keluarga.

"Hingga batas waktu berakhir, tak ada kelanjutan komunikasi," jelasnya.

Anton menambahkan, sebagian warga telah mulai membongkar atap galvalum, mengemas barang, dan mencari tempat tinggal baru pasca menerima keputusan kompensasi.

Meski ada yang memiliki rumah di pinggiran kota seperti Sleman dan Godean, banyak yang tetap memilih menyewa rumah di sekitar Lempuyangan demi alasan pekerjaan, khususnya warga yang bekerja d jasa parkir dan ojek daring.

Baca Juga: Konflik Memanas: PT KAI Beri SP2, Warga Lempuyangan Terancam Digusur

"Kalau pindah ke pinggiran, susah. Mereka butuh cepat akses ke stasiun. Jadi, beberapa memilih ngontrak di sekitar sini dulu," ungkapnya.

Anton sebagai Ketua RW juga menyatakan akan mengundurkan diri dalam waktu dekat. Begitu pula perangkat RT dan RW. Apalagi rumah orang tua dari ibu RT termasuk dalam deretan yang akan dikosongkan.

"Kelurahan diminta segera membentuk kepengurusan baru untuk mengawal tahapan lanjutan," paparnya.

Sebelumnya Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengungkapkan PT KAI telah memutuskan batas akhir pengosongan dapat diberikan hanya sampai dengan 31 Juli 2025. Setiap warga sepakat untuk mengosongkan secara sukarela.

PT KAI tetap mengacu pada ketentuan pusat, yakni kompensasi hanya berupa ongkos bongkar.

Penertiban tidak akan dihentikan karena PT KAI terus melakukan penataan ulang Stasiun Lempuyangan.

"Kami tetap pada keputusan awal. Kompensasi tetap mengacu pada prosedur yang berlaku di KAI. Tidak ada perubahan. Kami tidak bisa melanggar prosedur," imbuhnya.

Load More