SuaraJogja.id - Ketegangan berkepanjangan antara warga dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan rumah dinas Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kota Yogyakarta, perlahan mereda.
Dari 14 rumah terdampak penataan Stasiun Lempuyangan, 13 warga telah menyatakan kesediaan untuk membongkar bangunan tambahan secara mandiri.
Pembongkaran harus selesai sebelum 31 Juli 2025 mendatang. Mereka pun menerima kompensasi dari PT KAI serta bebungah atau bantuan dari Keraton Yogyakarta.
Sedangkan satu warga memilih bertahan dan tidak menyetujui tawaran yang diberikan PT KAI melalui Surat Peringatan (SP) 3.
Ketua RW 01 Tegal Lempuyangan, Antonius Handriutomo di Yogyakarta, Minggu (22/6/2025) mengungkapkan keputusan 13 warga tersebut diambil setelah melalui proses panjang sejak Maret 2025 lalu, termasuk berbagai audiensi dengan DPRD Kota, DPRD DIY, hingga pertemuan dengan Walikota Yogyakarta.
Warga akhirnya menyadari keterbatasan posisi hukum mereka atas tanah Sultan Ground atau Tanah Kasultanan.
Rumah yang mereka tempati selama berpuluh-puluh tahun pun merupakan bangunan dinas dari PT KAI.
"Kita mempelajari selama dua setengah bulan ini, kita sudah berusaha audensi walikota, DPRD Kota dan propinsi. Dari tahapan-tahapan itu, kita tahu akhirnya pendapat dari berkuasa seperti ini, kita tidak akan konyol [menolak kompensasi]," paparnya.
Anton menyebutkan, pihaknya merupakan warga kloter pertama yang menandatangani kesepakatan kompensasi dengan PT KAI pada 16 Juni 2025 lalu.
Baca Juga: Penggusuran di Lempuyangan: Warga Memohon KAI Izinkan Rayakan Agustusan Terakhir di Rumah Mereka
Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka kompensasi pada warga dicairkan dua termin.
"Termin pertama sebesar 50 persen diberikan setelah penandatanganan kesepakatan dan sisanya saat penyerahan kunci dan tagihan listrik serta air terakhir pada 31 Juli 2025 mendatang," jelasnya.
Selain kompensasi dari PT KAI untuk uang bongkar sebesar Rp2,5 juta pada hari penyerahan kunci nanti, warga juga akan menerima tambahan bebungah dari Keraton sebesar Rp750 juta, yang dibagi rata kepada 14 rumah.
Meski satu warga menolak, perhitungannya tetap dibagi 14, sehingga setiap rumah menerima sekitar Rp 53 juta.
Sebagai bagian dari kesepakatan, warga bersedia membongkar bangunan tambahan yang berdiri di luar rumah utama.
Bangunan tambahan seperti dapur, gudang, atau garasi dinilai oleh KAI sebagai milik pribadi warga dan diberikan nilai pembongkaran Rp 250 ribu per meter untuk bangunan permanen dan Rp 200 ribu untuk non-permanen.
Sementara rumah utama dinyatakan sebagai milik PT KAI. Dengan demikian tidak termasuk dalam nilai ganti rugi.
"Kami juga mendapatkan rumah singgah Rp 10 juta untuk dua bulan, serta biaya angkut dan bongkar truk sebesar Rp2,5 juta," ujarnya.
Anton menambahkan, satu warga memilih tidak menandatangani kesepakatan hingga batas akhir SP 3 pada 19 Juni 2025 lalu.
Menurut informasi yang diterima Ketua RW dari PT KAI dan Keraton, warga tersebut tidak akan lagi memperoleh kompensasi maupun bebungah.
"Kalau lewat 19 Juni [2025] tidak ada komunikasi, dianggap menolak. Dan berarti gugur hak untuk kompensasi. Itu disampaikan langsung oleh pihak KAI dan saya konfirmasi ke pihak Keraton," jelasnya.
Penolakan itu sempat dibahas dalam rapat warga pada 19 Juni 2025 yang berlangsung alot hingga sore. Namun, warga bersangkutan memilih mundur dari pertemuan untuk berkonsultasi dengan keluarga.
"Hingga batas waktu berakhir, tak ada kelanjutan komunikasi," jelasnya.
Anton menambahkan, sebagian warga telah mulai membongkar atap galvalum, mengemas barang, dan mencari tempat tinggal baru pasca menerima keputusan kompensasi.
Meski ada yang memiliki rumah di pinggiran kota seperti Sleman dan Godean, banyak yang tetap memilih menyewa rumah di sekitar Lempuyangan demi alasan pekerjaan, khususnya warga yang bekerja d jasa parkir dan ojek daring.
"Kalau pindah ke pinggiran, susah. Mereka butuh cepat akses ke stasiun. Jadi, beberapa memilih ngontrak di sekitar sini dulu," ungkapnya.
Anton sebagai Ketua RW juga menyatakan akan mengundurkan diri dalam waktu dekat. Begitu pula perangkat RT dan RW. Apalagi rumah orang tua dari ibu RT termasuk dalam deretan yang akan dikosongkan.
"Kelurahan diminta segera membentuk kepengurusan baru untuk mengawal tahapan lanjutan," paparnya.
Sebelumnya Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengungkapkan PT KAI telah memutuskan batas akhir pengosongan dapat diberikan hanya sampai dengan 31 Juli 2025. Setiap warga sepakat untuk mengosongkan secara sukarela.
PT KAI tetap mengacu pada ketentuan pusat, yakni kompensasi hanya berupa ongkos bongkar.
Penertiban tidak akan dihentikan karena PT KAI terus melakukan penataan ulang Stasiun Lempuyangan.
"Kami tetap pada keputusan awal. Kompensasi tetap mengacu pada prosedur yang berlaku di KAI. Tidak ada perubahan. Kami tidak bisa melanggar prosedur," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
Terkini
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa