Menurutnya, sejak awal, warga tidak pernah menolak keluar, asalkan KAI menunjukkan bukti hukum yang sah bahwa lahan tersebut milik mereka.
Namun, selama proses komunikasi, KAI dinilai tidak pernah menunjukkan dokumen konkret, melainkan hanya mengacu pada aturan internal yang disebut sebagai rahasia.
"Kami sudah berkali-kali menanyakan soal dasar klaim aset, soal kompensasi. Tapi tak pernah dijawab secara signifikan. Bahkan informasi seperti besaran kompensasi Rp200 ribu, Rp250 ribu, hingga rumah singgah Rp10 juta, itu semua tak pernah dijelaskan berdasarkan regulasi yang bisa diakses publik,” jelasnya.
Namun yang terjadi hari ini, lanjutnya, justru penggunaan kekuatan bukan hukum. Maka LBH menyebut akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan gugatan pidana dan perdata terhadap PT KAI.
"Kami akan telaah lebih lanjut. Indikasi pelanggaran hukum sudah cukup banyak. Proses eksekusi tanpa surat pengadilan adalah salah satu titik krusial yang akan kami uji," jelasnya.
Penghuni rumah Chandrari Paramita mengaku ekskusi kali ini menyakiti keluarganya. PT KAI tidak melakukan pendekatan secara manusiawi.
"Tiba-tiba ya ini dieksekusi seperti ini. Iya, baru terima surat tadi malam. Jadi surat baru kita terima tadi malam, jadi kita nggak ada persiapan apa pun," jelasnya.
Chandrari mengaku tetap bertahan di rumahnya saat eksekusi karena PT KAI tidak punya dasar dalam melakukan tindakannya. Karena itu keluarganya akan berembug untuk langkah selanjutnya.
Apalagi rumah itu sudah ditempati pertama kali oleh almarhum bapaknya sejak 1974. Meski tanahnya itu merupakan Sultan Ground namun belum disertifikatkan.
Baca Juga: Akhirnya 13 Warga Tegal Lempuyangan Setuju Bongkar Bangunan Tambahan, Satu Orang Menolak
"Jadi belum ada sertifikatnya. Ya, makanya kita mengacu pada Undang-Undang Agraria itu. Kami punya SKT itu tahun 2018," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul