SuaraJogja.id - PT KAI akhirnya mengeksekusi paksa satu rumah warga di Jalan Hayam Wuruk Nomor 110, Lempuyangan, Selasa (8/7/2025).
Membawa ratusan petugas gabungan, ekskusi dilakukan pasca warga penghuni rumah menolak kompensasi meski sudah mendapatkan Surat Peringatan(SP) 3.
"Ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan ketiga yang sudah kita layangkan, namun tidak diindahkan oleh keluarga. Maka hari ini kita lakukan penertiban total,” ujar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih disela eksekusi. Selasa Siang.
Menurut Feni, dari 14 rumah yang terkena penataan kawasan Stasiun Lempuyangan, 13 penghuni telah bersedia menandatangani surat pengosongan secara sukarela. Hanya satu rumah yang proses sosialisasinya berakhir deadlock dan tidak memberikan pernyataan bersedia mengosongkan.
Karenanya KAI mengambil langkah eksekusi terhadap rumah dinas yang merupakan aset BUMN tersebut. KAI pun akhirnya tidak memberikan kompensasi dalam bentuk apapun.
Ia juga menyebut, barang-barang milik penghuni sudah dipindahkan dan diamankan oleh tim KAI di rumah singgah wilayah Sleman.
"Karena ini penertiban, maka tidak ada kompensasi ganti rugi. Yang ada adalah ongkos bongkar. Itu pun berlaku hanya untuk yang sukarela keluar sebelum SP3,” tandasnya.
Feni menambahkan, pihaknya mengklaim seluruh dasar hukum telah disosialisasikan kepada warga, mulai dari surat dari Menteri BUMN, KPK, hingga Undang-Undang Perkeretaapian.
Oleh karena itu proses penertiban ini sah dilakukan tanpa perlu surat pengadilan karena lahan termasuk dalam aset negara.
Baca Juga: Akhirnya 13 Warga Tegal Lempuyangan Setuju Bongkar Bangunan Tambahan, Satu Orang Menolak
Pengingkaran Proses Hukum
Sementara juru bicara warga, Fokki Ardiyanto eksekusi tersebut merupakan aksi premanisme yang dilakukan PT KAI. Apalagi dalam pembongkaran paksa tersebut ada pembiaran yang dilakukan pihak kepolisian.
"Kami menyaksikan cara-cara KAI yang di luar hukum. Menggunakan pendekatan kekuasaan, bahkan menyerupai premanisme," tandasnya.
Menurut Fokki, insiden ini adalah alarm peringatan bagi warga di wilayah lain yang bisa mengalami kejadian serupa. Ia menyerukan agar solidaritas dibangun untuk menghadapi pendekatan semena-mena dari institusi negara.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Muhammad Raka Ramadan mengungkapkan, pendekatan paksa PT KAI sebagai bentuk pengingkaran terhadap proses hukum.
"Sekitar pukul 8 pagi, PT KAI langsung datang dan tidak menyampaikan banyak hal. Kami dari LBH Yogyakarta sudah menyampaikan keberatan terkait dasar hukum penertiban ini," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul