SuaraJogja.id - PT KAI akhirnya mengeksekusi paksa satu rumah warga di Jalan Hayam Wuruk Nomor 110, Lempuyangan, Selasa (8/7/2025).
Membawa ratusan petugas gabungan, ekskusi dilakukan pasca warga penghuni rumah menolak kompensasi meski sudah mendapatkan Surat Peringatan(SP) 3.
"Ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan ketiga yang sudah kita layangkan, namun tidak diindahkan oleh keluarga. Maka hari ini kita lakukan penertiban total,” ujar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih disela eksekusi. Selasa Siang.
Menurut Feni, dari 14 rumah yang terkena penataan kawasan Stasiun Lempuyangan, 13 penghuni telah bersedia menandatangani surat pengosongan secara sukarela. Hanya satu rumah yang proses sosialisasinya berakhir deadlock dan tidak memberikan pernyataan bersedia mengosongkan.
Karenanya KAI mengambil langkah eksekusi terhadap rumah dinas yang merupakan aset BUMN tersebut. KAI pun akhirnya tidak memberikan kompensasi dalam bentuk apapun.
Ia juga menyebut, barang-barang milik penghuni sudah dipindahkan dan diamankan oleh tim KAI di rumah singgah wilayah Sleman.
"Karena ini penertiban, maka tidak ada kompensasi ganti rugi. Yang ada adalah ongkos bongkar. Itu pun berlaku hanya untuk yang sukarela keluar sebelum SP3,” tandasnya.
Feni menambahkan, pihaknya mengklaim seluruh dasar hukum telah disosialisasikan kepada warga, mulai dari surat dari Menteri BUMN, KPK, hingga Undang-Undang Perkeretaapian.
Oleh karena itu proses penertiban ini sah dilakukan tanpa perlu surat pengadilan karena lahan termasuk dalam aset negara.
Baca Juga: Akhirnya 13 Warga Tegal Lempuyangan Setuju Bongkar Bangunan Tambahan, Satu Orang Menolak
Pengingkaran Proses Hukum
Sementara juru bicara warga, Fokki Ardiyanto eksekusi tersebut merupakan aksi premanisme yang dilakukan PT KAI. Apalagi dalam pembongkaran paksa tersebut ada pembiaran yang dilakukan pihak kepolisian.
"Kami menyaksikan cara-cara KAI yang di luar hukum. Menggunakan pendekatan kekuasaan, bahkan menyerupai premanisme," tandasnya.
Menurut Fokki, insiden ini adalah alarm peringatan bagi warga di wilayah lain yang bisa mengalami kejadian serupa. Ia menyerukan agar solidaritas dibangun untuk menghadapi pendekatan semena-mena dari institusi negara.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Muhammad Raka Ramadan mengungkapkan, pendekatan paksa PT KAI sebagai bentuk pengingkaran terhadap proses hukum.
"Sekitar pukul 8 pagi, PT KAI langsung datang dan tidak menyampaikan banyak hal. Kami dari LBH Yogyakarta sudah menyampaikan keberatan terkait dasar hukum penertiban ini," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!