Eksekusi rumah di Jalan Hayam Wuruk No 110, Lempuyangan, Kota Yogyakarta [Kontributor/Putu]
Eksekusi dilakukan karena lahan tersebut merupakan tanah Sultan Ground (SG) yang dikelola oleh PT KAI untuk kepentingan pengembangan Stasiun Lempuyangan. Pengosongan dilakukan dengan pengawalan aparat kepolisian, TNI, dan petugas dari PT KAI.
Warga penghuni rumah sempat bertahan dan menyatakan belum menerima kejelasan soal status lahan maupun solusi relokasi. Namun proses eksekusi tetap dijalankan dengan dalih pemberitahuan sudah dilakukan jauh hari.
Rumah-rumah di lokasi tersebut telah lama ditempati warga secara turun-temurun, meskipun tidak memiliki sertifikat hak milik.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Memanas, KPK Sasar Pengelola Travel Umroh di Jogja
-
Malioboro Bebas Emisi, Bentor segera Dihapus, Becak Listrik jadi Pengganti
-
UGM Gebrak Dunia Industri, Rektor Ova Emilia Ungkap Strategi Link and Match yang Tak Sekadar Jargon
-
Waspada! Gelombang ISPA Terjang DIY: Lebih dari 11.000 Kasus Akibat Cuaca Ekstrem
-
Jangan Sampai Hilang! Sleman Digitalisasi Naskah Kuno: Selamatkan Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang