Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 13 Februari 2022 | 14:55 WIB
Spanduk warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo menolak tambang batu andesit. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

Ardi menerangkan dari dugaan intimidasi yang dilayangkan warga ke jurnalis tersebut, AJI Yogyakarta mengecam segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis ketika bertugas di lapangan. 

"Kami mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," katanya. 

Ia menerangkan, memberikan pernyataan atau pelabelan pemberitaan media massa adalah hoaks secara serampangan dan tanpa bukti merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan melanggar Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Bagi publik atau siapapun yang menilai pemberitaan media massa tidak akurat atau ada kekeliruan dapat menempuh mekanisme yang diatur UU Pers, yaitu menyampaikan hak jawab atau pelaporan kepada Dewan Pers," terang dia. 

Baca Juga: Masih Trauma, Murid Madrasah Hidayatul Islamiyah Desa Wadas Belum Berani Bersekolah

Terakhir, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers). 

Ardi juga mengimbau kepada jurnalis yang akan melaksanakan peliputan di daerah konflik harus tetap waspada.

"Kami imbau agar setiap jurnalis menekankan prosedur keamanan di daerah konflik. Tidak ada berita seharga nyawa. Jurnalis juga perlu menunjukkan kartu Pers dan terlihat oleh orang di sekitarnya," ujar dia. 

Jurnalis harus terus berkomunikasi dengan kantor medianya setiap saat ketika berada di wilayah konflik. 

"Kami juga mengimbau kepada civitas di Wadas, tak menghalangi kerja jurnalistik. Mengingat kerja jurnalis dilindungi UU Pers,  siapa pun yang melakukan intimidasi kepada jurnalis terancam pidana," kata dia. 

Baca Juga: Buntut Penangkapan Warga Wadas, IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo

Tidak hanya Shinta dari koresponden Tempo Jogja. Salah seorang wartawan dari media Sorot.co juga mengalami dugaan intimidasi saat meliput di Wadas pada Selasa (8/2/2022). Ia dipaksa aparat polisi tak berseragam untuk menghapus rekaman video tentang aksi kekerasan polisi terhadap warga yang diambilnya dalam proses peliputan.

Load More