SuaraJogja.id - Prasasti adalah sebuah dokumen atau piagam yang ditulis di atas batu atau bahan yang awet. Prasasti biasanya ditemukan di situs arkeologi yang menandai akhir zaman prasejarah atau babakan, atau saat manusia belum mengenal tulisan dan masa zaman sejarah manusia mulai mengenal tulisan.
Ilmu yang mempelajari tentang prasasti dan tulisannya disebut dengan Epigrafi.
Prasasti merupakan sumber sejarah paling penting karena dapat menjelaskan runtutan peristiwa yang kronologis dan edukatif.
Prasasti juga merupakan bukti fisik yang dapat mengungkap unsur penanggalan, nama, dan alasan prasasti itu dikeluarkan.
Baca Juga: Isi Prasasti Situs Gemekan Mojokerto Menyebut Tentang Kutukan
Saat ini, tulisan di atas batu seperti prasasti kerap terjadi pada momen seperti penulisan di atas batu nisan atau gedung, peletakan batu pertama, dan lain sebagainya.
Secara etimologi, prasasti adalah serapan dari istilah Jawa Bali Kuno yang memiliki arti piagam atau dokumen. Istilah ini merupakan turunan dari bahasa Sanskrit yang bermakna pujian.
Fungsi atau penggunaan prasasti pada jaman dahulu yakni sebagai peresmian, peringatan, penghormatan, perayaan, dan lain sebagainya. kebanyakan, prasasti diketahui memuat keputusan mengenai penetapan desa atau daerah menjadi daerah kependudukan.
Isi prasasti yakni dapat berupa perkara pengadilan, khususnya kasus perdata, sebagai tanda kemenangan, utang piutang, kutukan, penetapan daerah, sumpah, dan lain sebagainya.
Prasasti yang berisi dengan kutukan atau sumpah kebanyakan ditulis pada masa Kerajaan Sriwijaya. Prasasti yang berisi genealogi raja atau asal-usul raja juga ada di beberapa kerajaan.
Baca Juga: Sejarah Hari Valentine dan Asal-usul Hingga Akhirnya Dirayakan di Seluruh Dunia
Prasasti tertua di Indonesia yakni dibuat dari abad ke 5. Prasasti tertua tersebut adalah Prasasti Yupa dari Kerajaan Kutai, Kalimantan Timur, yang berisi asal usul raja Mmulawarman. Prasasti Yupa merupakan prasasti yang ditulis dengan huruf Pallawa dan bahasa Sansekerta.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi