Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 16 Februari 2022 | 14:26 WIB
Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (20/08/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

"Kami dukung langkah gubernur dan masyarakat [dalam penerapan perda], kami minta masyarakat juga mendukung kebijakan ini," ujarnya.

Selain sanksi, Perda tersebut juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat dalam pelaksanaan aturan penangulangan COVID-19, termasuk pembatasan kegiatan masyarakat, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi. Perda ini mengatur tanggungjawab dan wewenang Pemda dalam penangulangan pandemi, termasuk pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19.

Perda juga mengatur penanganan kesehatan, penyelidikan epidemiologi, pemulasaran dan pemakaman jenasah terjangkit COVID-19. JUga pengelolaan limbah infeksius dari penanganan COVID-19, pelibatan kelompok jaga warga serta fasilitasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan asisten tenaga kesehatan.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Perda Penanggulangan COVID-19 Disahkan, Satpol PP DIY Temukan 15 Pelanggaran

Load More