SuaraJogja.id - Peraturan Daerah (perda) Penanggulangan COVID-19 baru saja disahkan, Senin (14/02/2022). Namun Satpol PP DIY sudah menemukan 15 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) PPKM Level 3 di sejumlah wilayah di DIY.
Bahkan satu kafe di kawasan Banguntapan ditutup paksa. Sebab kafe tersebut menggelar acara dan menimbulkan kerumunan tanpa ada ijin.
"Kafe ini ditutup paksa karena mengadakan pesta kerumunan tanpa ada izin. Dan iti tidak ada prokes sama sekali. Ini melanggar ketentuan PPKM Level 3," ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (15/02/2022).
Menurut Noviar, pihaknya memanggil pengelola kafe untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Satpol PP akan memberikan surat peringatan pertama pada pemilik kafe.
Bila nanti masih melakukan pelanggaran, maka pelaku usaha akan diproses secara hukum sesuai dengan Perda Penanggulangan COVID-19. Sebab sesuai aturan tersebut tidak ada surat peringatan ketiga bagi pelanggar prokes.
"Proses hukum masuk tipiring, nanti PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil-red) yang yang melakukan pemanggilan [pelaku usaha pelanggar prokes], pemberkasan kemudian di polda. Nanti kirim ke kejaksaan dan langsung ke pengadilan," paparnya.
Sementara bagi masyarakat atau perseorangan yang melanggar hukum, lanjut Noviar akan diberikan pembinaan. Pelanggar prokes mendapatkan sanksi administratif teguran lisan. Bila kembali melanggar akan mendapatkan teguran tertulis dan pembinaan kerja sosial.
Noviar berharap tanpa harus masuk ke ranah hukum, adanya Perda tersebut dapat menjadi upaya persuasif bagi semua pihak untuk mentaati prokes. Sehingga tidak semua kasus pelanggaran prokes masuk ke pengadilan.
"Ya kita persuasif dulu untuk perseorangan," ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP DIY Amankan Pengunjung Malioboro yang Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru
Secara terpisah Ketua Pansus Perda Penanggulangan COVID-19 DIY, Andriana Wulandari mengungkapkan sosialisasi Perda bisa mulai dilaksanakan. Dengan demikian masyarakat bisa tahu sudah ada payung hukum dalam penanggulangan COVID-19 di DIY.
"Kita selalu optimis dan yakin bahwa kita bisa bergotong royong dan bersinergi menangulangi COVID-19 ini secara bersama sama, sehingga peningkatan kasus terkonfirmasi positif di wilayah diy ini bisa ditekan," ungkapnya.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, Perda Penanggulangan COVID-19 tersebut memang sengaja dibuat untuk mengantisipasi jika terjadi lagi lonjakan kasus COVID-19. Dengan adanya payung hukum tersebut maka DIY jauh lebih siap menghadapi pandemi.
Dengan ditetapkannya Perda tersebut maka Pemda seharusnya sudah bisa mulai bekerja. Sehingga ada upaya perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19.
"Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan prokes. Selain itu memberikan perlindungan, jaminan sosial, pemulihan ekonomi dan penguatan ekonomi masya dari dampak pandemi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Sebut Pelaksanaan Prokes Lemah, IDI DIY Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
-
Kasus Omicron Makin Menggila, DIY Alami Kelangkaan Reagen SGTF
-
Kasus COVID-19 di DIY Melonjak Tajam, RS Rujukan Siagakan Ruang Perawatan
-
Kasus Covid-19 di DIY Masih Mengalami Tren Kenaikan, Luhut: Tapi Masih di Bawah Puncak Kasus Delta Tahun Lalu
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Berikan Privilege Nonton Eksklusif Buy 1 Get 2 Ticket di The Premiere Cinema XXI
-
BRI x Prodia: Pilihan Layanan Kesehatan Eksklusif untuk Nasabah BRI Prioritas serta BRI Private
-
161 Bank di Indonesia Bertumbangan, 3 di Antaranya dari Jogja! Cek Masalahnya
-
Miris 117 Kampus Muhammadiyah Tanpa Profesor, Forum PTMA Siapkan Penataan Besar
-
Cegah Stunting Tak Cukup dengan Edukasi, Keluarga Perlu Mandiri Pangan