SuaraJogja.id - Peraturan Daerah (perda) Penanggulangan COVID-19 baru saja disahkan, Senin (14/02/2022). Namun Satpol PP DIY sudah menemukan 15 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) PPKM Level 3 di sejumlah wilayah di DIY.
Bahkan satu kafe di kawasan Banguntapan ditutup paksa. Sebab kafe tersebut menggelar acara dan menimbulkan kerumunan tanpa ada ijin.
"Kafe ini ditutup paksa karena mengadakan pesta kerumunan tanpa ada izin. Dan iti tidak ada prokes sama sekali. Ini melanggar ketentuan PPKM Level 3," ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (15/02/2022).
Menurut Noviar, pihaknya memanggil pengelola kafe untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Satpol PP akan memberikan surat peringatan pertama pada pemilik kafe.
Bila nanti masih melakukan pelanggaran, maka pelaku usaha akan diproses secara hukum sesuai dengan Perda Penanggulangan COVID-19. Sebab sesuai aturan tersebut tidak ada surat peringatan ketiga bagi pelanggar prokes.
"Proses hukum masuk tipiring, nanti PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil-red) yang yang melakukan pemanggilan [pelaku usaha pelanggar prokes], pemberkasan kemudian di polda. Nanti kirim ke kejaksaan dan langsung ke pengadilan," paparnya.
Sementara bagi masyarakat atau perseorangan yang melanggar hukum, lanjut Noviar akan diberikan pembinaan. Pelanggar prokes mendapatkan sanksi administratif teguran lisan. Bila kembali melanggar akan mendapatkan teguran tertulis dan pembinaan kerja sosial.
Noviar berharap tanpa harus masuk ke ranah hukum, adanya Perda tersebut dapat menjadi upaya persuasif bagi semua pihak untuk mentaati prokes. Sehingga tidak semua kasus pelanggaran prokes masuk ke pengadilan.
"Ya kita persuasif dulu untuk perseorangan," ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP DIY Amankan Pengunjung Malioboro yang Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru
Secara terpisah Ketua Pansus Perda Penanggulangan COVID-19 DIY, Andriana Wulandari mengungkapkan sosialisasi Perda bisa mulai dilaksanakan. Dengan demikian masyarakat bisa tahu sudah ada payung hukum dalam penanggulangan COVID-19 di DIY.
"Kita selalu optimis dan yakin bahwa kita bisa bergotong royong dan bersinergi menangulangi COVID-19 ini secara bersama sama, sehingga peningkatan kasus terkonfirmasi positif di wilayah diy ini bisa ditekan," ungkapnya.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, Perda Penanggulangan COVID-19 tersebut memang sengaja dibuat untuk mengantisipasi jika terjadi lagi lonjakan kasus COVID-19. Dengan adanya payung hukum tersebut maka DIY jauh lebih siap menghadapi pandemi.
Dengan ditetapkannya Perda tersebut maka Pemda seharusnya sudah bisa mulai bekerja. Sehingga ada upaya perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19.
"Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan prokes. Selain itu memberikan perlindungan, jaminan sosial, pemulihan ekonomi dan penguatan ekonomi masya dari dampak pandemi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Sebut Pelaksanaan Prokes Lemah, IDI DIY Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
-
Kasus Omicron Makin Menggila, DIY Alami Kelangkaan Reagen SGTF
-
Kasus COVID-19 di DIY Melonjak Tajam, RS Rujukan Siagakan Ruang Perawatan
-
Kasus Covid-19 di DIY Masih Mengalami Tren Kenaikan, Luhut: Tapi Masih di Bawah Puncak Kasus Delta Tahun Lalu
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas
-
Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik
-
Mandala Krida Terkendala Status Hukum, Erick Thohir Siap Jembatani Pemda dan KPK