SuaraJogja.id - Peraturan Daerah (perda) Penanggulangan COVID-19 baru saja disahkan, Senin (14/02/2022). Namun Satpol PP DIY sudah menemukan 15 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) PPKM Level 3 di sejumlah wilayah di DIY.
Bahkan satu kafe di kawasan Banguntapan ditutup paksa. Sebab kafe tersebut menggelar acara dan menimbulkan kerumunan tanpa ada ijin.
"Kafe ini ditutup paksa karena mengadakan pesta kerumunan tanpa ada izin. Dan iti tidak ada prokes sama sekali. Ini melanggar ketentuan PPKM Level 3," ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (15/02/2022).
Menurut Noviar, pihaknya memanggil pengelola kafe untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Satpol PP akan memberikan surat peringatan pertama pada pemilik kafe.
Bila nanti masih melakukan pelanggaran, maka pelaku usaha akan diproses secara hukum sesuai dengan Perda Penanggulangan COVID-19. Sebab sesuai aturan tersebut tidak ada surat peringatan ketiga bagi pelanggar prokes.
"Proses hukum masuk tipiring, nanti PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil-red) yang yang melakukan pemanggilan [pelaku usaha pelanggar prokes], pemberkasan kemudian di polda. Nanti kirim ke kejaksaan dan langsung ke pengadilan," paparnya.
Sementara bagi masyarakat atau perseorangan yang melanggar hukum, lanjut Noviar akan diberikan pembinaan. Pelanggar prokes mendapatkan sanksi administratif teguran lisan. Bila kembali melanggar akan mendapatkan teguran tertulis dan pembinaan kerja sosial.
Noviar berharap tanpa harus masuk ke ranah hukum, adanya Perda tersebut dapat menjadi upaya persuasif bagi semua pihak untuk mentaati prokes. Sehingga tidak semua kasus pelanggaran prokes masuk ke pengadilan.
"Ya kita persuasif dulu untuk perseorangan," ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP DIY Amankan Pengunjung Malioboro yang Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru
Secara terpisah Ketua Pansus Perda Penanggulangan COVID-19 DIY, Andriana Wulandari mengungkapkan sosialisasi Perda bisa mulai dilaksanakan. Dengan demikian masyarakat bisa tahu sudah ada payung hukum dalam penanggulangan COVID-19 di DIY.
"Kita selalu optimis dan yakin bahwa kita bisa bergotong royong dan bersinergi menangulangi COVID-19 ini secara bersama sama, sehingga peningkatan kasus terkonfirmasi positif di wilayah diy ini bisa ditekan," ungkapnya.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, Perda Penanggulangan COVID-19 tersebut memang sengaja dibuat untuk mengantisipasi jika terjadi lagi lonjakan kasus COVID-19. Dengan adanya payung hukum tersebut maka DIY jauh lebih siap menghadapi pandemi.
Dengan ditetapkannya Perda tersebut maka Pemda seharusnya sudah bisa mulai bekerja. Sehingga ada upaya perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19.
"Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan prokes. Selain itu memberikan perlindungan, jaminan sosial, pemulihan ekonomi dan penguatan ekonomi masya dari dampak pandemi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Sebut Pelaksanaan Prokes Lemah, IDI DIY Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
-
Kasus Omicron Makin Menggila, DIY Alami Kelangkaan Reagen SGTF
-
Kasus COVID-19 di DIY Melonjak Tajam, RS Rujukan Siagakan Ruang Perawatan
-
Kasus Covid-19 di DIY Masih Mengalami Tren Kenaikan, Luhut: Tapi Masih di Bawah Puncak Kasus Delta Tahun Lalu
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 5 Pilihan Sepatu Skechers Tanpa Tali untuk Jalan Jauh, Harga Mulai Rp500 Ribu
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana
-
Geger! Guru Besar UGM Diancam Telepon Misterius yang Mengaku Polisi, Ini Respon Polresta Yogya
-
Licik! Polisi Ungkap Modus Love Scamming Jaringan Internasional di Sleman
-
Sebulan Kerja di Kantor Love Scamming, Sumanto Bersyukur Tak Ikut Digerebek