SuaraJogja.id - Peraturan Daerah (perda) Penanggulangan COVID-19 baru saja disahkan, Senin (14/02/2022). Namun Satpol PP DIY sudah menemukan 15 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) PPKM Level 3 di sejumlah wilayah di DIY.
Bahkan satu kafe di kawasan Banguntapan ditutup paksa. Sebab kafe tersebut menggelar acara dan menimbulkan kerumunan tanpa ada ijin.
"Kafe ini ditutup paksa karena mengadakan pesta kerumunan tanpa ada izin. Dan iti tidak ada prokes sama sekali. Ini melanggar ketentuan PPKM Level 3," ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (15/02/2022).
Menurut Noviar, pihaknya memanggil pengelola kafe untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Satpol PP akan memberikan surat peringatan pertama pada pemilik kafe.
Bila nanti masih melakukan pelanggaran, maka pelaku usaha akan diproses secara hukum sesuai dengan Perda Penanggulangan COVID-19. Sebab sesuai aturan tersebut tidak ada surat peringatan ketiga bagi pelanggar prokes.
"Proses hukum masuk tipiring, nanti PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil-red) yang yang melakukan pemanggilan [pelaku usaha pelanggar prokes], pemberkasan kemudian di polda. Nanti kirim ke kejaksaan dan langsung ke pengadilan," paparnya.
Sementara bagi masyarakat atau perseorangan yang melanggar hukum, lanjut Noviar akan diberikan pembinaan. Pelanggar prokes mendapatkan sanksi administratif teguran lisan. Bila kembali melanggar akan mendapatkan teguran tertulis dan pembinaan kerja sosial.
Noviar berharap tanpa harus masuk ke ranah hukum, adanya Perda tersebut dapat menjadi upaya persuasif bagi semua pihak untuk mentaati prokes. Sehingga tidak semua kasus pelanggaran prokes masuk ke pengadilan.
"Ya kita persuasif dulu untuk perseorangan," ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP DIY Amankan Pengunjung Malioboro yang Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru
Secara terpisah Ketua Pansus Perda Penanggulangan COVID-19 DIY, Andriana Wulandari mengungkapkan sosialisasi Perda bisa mulai dilaksanakan. Dengan demikian masyarakat bisa tahu sudah ada payung hukum dalam penanggulangan COVID-19 di DIY.
"Kita selalu optimis dan yakin bahwa kita bisa bergotong royong dan bersinergi menangulangi COVID-19 ini secara bersama sama, sehingga peningkatan kasus terkonfirmasi positif di wilayah diy ini bisa ditekan," ungkapnya.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, Perda Penanggulangan COVID-19 tersebut memang sengaja dibuat untuk mengantisipasi jika terjadi lagi lonjakan kasus COVID-19. Dengan adanya payung hukum tersebut maka DIY jauh lebih siap menghadapi pandemi.
Dengan ditetapkannya Perda tersebut maka Pemda seharusnya sudah bisa mulai bekerja. Sehingga ada upaya perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19.
"Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan prokes. Selain itu memberikan perlindungan, jaminan sosial, pemulihan ekonomi dan penguatan ekonomi masya dari dampak pandemi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Sebut Pelaksanaan Prokes Lemah, IDI DIY Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
-
Kasus Omicron Makin Menggila, DIY Alami Kelangkaan Reagen SGTF
-
Kasus COVID-19 di DIY Melonjak Tajam, RS Rujukan Siagakan Ruang Perawatan
-
Kasus Covid-19 di DIY Masih Mengalami Tren Kenaikan, Luhut: Tapi Masih di Bawah Puncak Kasus Delta Tahun Lalu
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Hentikan Pemburu Rente, Guru Besar UGM Nilai Program MBG Lebih Aman Jika Dijalankan Kantin Sekolah
-
Satu Kampung Satu Bidan, Strategi Pemkot Yogyakarta Kawal Kesehatan Warga dari Lahir hingga Lansia
-
Malioboro Jadi Panggung Rakyat: Car Free Day 24 Jam Bakal Warnai Ulang Tahun ke-269 Kota Jogja
-
Lebih dari Sekadar Rekor Dunia, Yogyakarta Ubah Budaya Lewat Aksi 10 Ribu Penabung Sampah
-
Wisata Premium di Kotabaru Dimulai! Pasar Raya Padmanaba Jadi Langkah Awal Kebangkitan Kawasan