SuaraJogja.id - Pemerintah AS mengatakan pihaknya menghadapi "kerugian yang signifikan" jika pengadilan banding gagal untuk membatalkan keputusan larangan atas penegakan wajib vaksin COVID-19 dari Presiden Joe Biden bagi pekerja pemerintah.
Pemerintah AS mengatakan pengujian karyawan yang tidak divaksin dapat menghabiskan biaya hingga 22 juta dolar AS (setara Rp 314 miliar) per bulan.
Deputi Direktur Manajemen dan Anggaran Gedung Putih Jason Miller mengungkapkan dalam sebuah pengumuman yang dikutip Senin malam oleh Departemen Kehakiman bahwa pemerintah akan dirugikan di beberapa bidang jika tidak dapat menegakkan persyaratan vaksin.
"Meski sebagian besar pegawai sipil federal divaksin penuh, ratusan ribu dari mereka tidak divaksin," kata Miller dalam pengumuman 28 Januari itu.
Pada 21 Januari, seorang hakim AS di Texas memutuskan Biden tidak dapat mewajibkan karyawan federal untuk divaksin terhadap COVID-19 dan menghalangi pemerintah AS untuk mendisiplinkan karyawan yang tak mematuhi.
Pada September, Biden telah mengeluarkan perintah yang mengharuskan sekitar 3,5 juta pekerja untuk divaksin pada 22 November kecuali karena alasan keagamaan atau medis - atau menghadapi disiplin atau pemecatan.
Pengumuman Miller mengatakan pada 21 Januari, sekitar 2 persen dari tenaga kerja sipil federal "tidak menegaskan bahwa mereka sepenuhnya divaksin atau tidak juga mengajukan permintaan atau menerima pengecualian."
Protokol keselamatan kerja COVID-19 AS mengharuskan karyawan federal yang tidak divaksin untuk mengikuti pengujian rutin.
Pengujian mingguan "dapat membebani pembayar pajak sekitar 11 juta dolar hingga 22 juta dolar setiap bulan, atau 33 juta dolar hingga 65 juta dolar setiap kuartal," tulis Miller.
Puluhan ribu pegawai federal yang tidak divaksin tidak mengajukan permintaan pengecualian wajib vaksin atau permintaan mereka disetujui dan puluhan ribu permintaan pengecualian tertunda, tulis Miller.
Baca Juga: Sehari Setelah Diperingatkan Joe Biden, Rusia Kerahkan Ratusan Kapal Perang
Pekan lalu, pengadilan banding AS menolak untuk memblokir keputusan vaksin itu. Pengadilan Banding Sirkuit ke-5 akan mendengarkan kasus tersebut pada 8 Maret.
Miller mengatakan putusan itu memaksa lembaga pemerintah untuk merevisi "rencana dan jadwal masuk kembali dan pasca-masuk kembali" untuk memasukkan "menyiapkan program pengujian COVID-19 yang diperluas di lembaga."
Dia menambahkan jika perintah itu tetap berlaku "itu akan membahayakan kemampuan pemerintah federal untuk melindungi kesehatan dan keselamatan tenaga kerja federal."
Departemen Kehakiman mengutip perintah eksekutif 1986 Presiden Ronald Reagan yang mewajibkan pegawai federal untuk tidak menggunakan obat-obatan terlarang, baik saat bertugas maupun tidak, dan berpendapat presiden itu memiliki "kekuasaan luas untuk mengatur layanan sipil federal."
Berita Terkait
-
Amerika Serikat Larang Warganya ke Indonesia karena Covid-19, KSP Ungkap Alasan Belum Tarik Rem Darurat
-
Elon Musk Donasikan Saham Tesla untuk Amal, Nilainya Tembus 5,7 Miliar Dolar Amerika
-
Beberapa Jadwal TWICE Selama Tur di Amerika Serikat Batal, Ini Kata JYP Entertainment
-
2 Cara Beli Saham Perusahaan Amerika Serikat, Investasi Luar Negeri Cukup Mudah
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Hadir Dengan Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan