SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial AS alias U (28) harus berurusan dengan petugas kepolisian setelah melakukan tindak pidana dugaan persetubuhan. Warga Godean, Sleman itu diketahui melakukan aksi persetubuhan dengan anak yang masih di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Godean. Saat itu korban dan pelaku menghadiri sebuah acara di daerah Bantul.
"Awal mula korban berangkat ke Bantul untuk peresmian suatu acara kemudian pulang dengan temannya, dengan temannya kemudian diajak ke rumah tersangka," kata Bowo kepada awak media di Mapolsek Godean, Kamis (17/2/2022).
Bowo menjelaskan antara korban dan pelaku belum saling mengenal. Mereka baru bertemu pada hari itu juga sekitar pukul 10.00 WIB saat berangkat ke Bantul untuk menghadiri suatu acara.
Kemudian setelah berada di rumah tersangka, korban diajak untuk minum-minuman keras. Saat itu korban bersama tersangka dan tiga orang teman lainnya.
Korban yang ketika itu sudah berada di bawah minuman keras lalu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melayani nafsu bejatnya. Padahal saat itu korban pun sempat menolak.
"Sekitar pukul 17.00 tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Awalnya korban menolak dan tidak mau melakukan tetapi karena tidak berdaya akhirnya terjadi perbuatan persetubuhan terhadap korban tersebut," terangnya.
Disampaikan Bowo, pelaku saat itu hanya satu orang AS ini saja. Berdasarkan informasi yang didapat korban sendiri diketahui baru berusia 15 tahun.
Tersangka AS yang dihadirkan di Mapolsek Godean mengakui bahwa perbuatan bejat itu memang dilakukan saat mereka terpengaruh minuman keras (miras). Miras itu dikatakan dibeli bersama-sama dengan temannya.
Baca Juga: Bukan Klitih, Peristiwa Viral di Jalan Godean Saat Malam Tahun Baru Korban Kecelakaan
AS tidak menampik bahwa dalam posisi mabuk ia kemudian tertarik dengan korban. Namun ia menyatakan tidak tahu kalau usia korban masih di bawah umur.
"Bersama teman-teman mabuk. Korban mabuk juga. Tidak tahu (kalau korban usia masih di bawah 18 tahun). Ya tergoda saat pas mabuk itu. Anaknya cantik," ungkap tersangka AS.
Dari penanganan perkara tersebut penyidik kemudian melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah pakaian hingga satu unit sepeda motor.
Atas kejadian tersebut tersangka AS alias U dikenai Pasal 81 Jo 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ironi, Bapak di Jombang Tega Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali
-
Aniaya dan Setubuhi Dua Anak Kandung hingga Meninggal Dunia, BN Serahkan Diri ke Polisi
-
Pelajar SMA di Kuta Dituntut 8 Tahun Penjara Akibat Setubuhi Kekasihnya yang Masih 17 Tahun
-
Setubuhi-Kubur Siswi SMA di Kebun Sawit, Remaja Siak Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk