SuaraJogja.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyarankan mekanisme dana talangan (victim trust fund) bisa diterapkan di Indonesia melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk membayar restitusi bagi para korban.
"Mekanisme victim trust fund ini sudah ada di dunia dan secara praktik sebenarnya sudah diterapkan oleh LPSK," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu di Jakarta, Rabu.
Dengan menerapkan mekanisme dana talangan bagi korban kejahatan seksual, kata Erasmus, pemulihan korban akan jauh lebih teratasi serta komprehensif.
Menurut dia, nantinya akan ada sebuah lembaga atau badan yang mengelola dana ganti kerugian. Namun, yang paling memungkinkan hal tersebut dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Supres dan DIM Sudah Masuk, Nasdem Minta DPR Jangan Tunda Pembahasan RUU TPKS
"Fungsi victim trust fund ini mengelola dana yang kemudian disalurkan kepada korban," ujar Erasmus seperti dikutip dar Antara.
Ia memandang hal tersebut penting untuk menjadi pertimbangan dan menerapkannya. Adapun tujuannya agar pelaku tidak berhadapan dengan korban secara langsung dalam hal pembayaran restitusi.
"Negara harus memosisikan diri bekerja untuk para korban," ujarnya.
Jika Pemerintah ingin menyita aset pelaku guna membayar restitusi, menurut dia, juga tidak masalah sepanjang hak korban terpenuhi.
Selain itu, dana talangan tersebut juga berfungsi untuk menampung anggaran yang selama ini hanya digunakan sebagai penegakan hukum, salah satunya adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga: Puan Maharani Akui Belum Terima Surpres Jokowi soal RUU TPKS
Ia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan keuangan negara sebesar Rp293 miliar pada tahun 2020. Selanjutnya, pada tahun 2021 lembaga antirasuah itu memberikan hibah sekitar Rp85 miliar kepada lima lembaga negara dari hasil dari perampasan.
Menurut dia, jika negara mau menyerahkan 10 persen dari dana yang dihibahkan, restitusi senilai Rp7 miliar yang dihitung LPSK pada tahun 2020 sudah bisa dibayarkan kepada korban.
"Oleh karena itu, tidak akan berlebihan jika hal ini masuk ke dalam pembahasan RUU TPKS," katanya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Diminta Tak Beri Dana Talangan untuk Sritex, Pakar Ungkap Risikonya
-
Sudah 18 Tahun, Pemerintah Masih Kesulitan Buru Utang Rp2,23 Triliun Lumpur Lapindo ke Grup Bakrie
-
Remaja Jadi Pelaku Kejahatan Seksual, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Tuai Sorotan, Polisi Angkat Suara Imbas Kasus Kejahatan Seksual dari Taeil Eks NCT
-
SM Entertainment Klaim Baru Mendapat Laporan Kasus Taeil NCT Sejak Agustus
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
Terkini
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci