SuaraJogja.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyarankan mekanisme dana talangan (victim trust fund) bisa diterapkan di Indonesia melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk membayar restitusi bagi para korban.
"Mekanisme victim trust fund ini sudah ada di dunia dan secara praktik sebenarnya sudah diterapkan oleh LPSK," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu di Jakarta, Rabu.
Dengan menerapkan mekanisme dana talangan bagi korban kejahatan seksual, kata Erasmus, pemulihan korban akan jauh lebih teratasi serta komprehensif.
Menurut dia, nantinya akan ada sebuah lembaga atau badan yang mengelola dana ganti kerugian. Namun, yang paling memungkinkan hal tersebut dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Fungsi victim trust fund ini mengelola dana yang kemudian disalurkan kepada korban," ujar Erasmus seperti dikutip dar Antara.
Ia memandang hal tersebut penting untuk menjadi pertimbangan dan menerapkannya. Adapun tujuannya agar pelaku tidak berhadapan dengan korban secara langsung dalam hal pembayaran restitusi.
"Negara harus memosisikan diri bekerja untuk para korban," ujarnya.
Jika Pemerintah ingin menyita aset pelaku guna membayar restitusi, menurut dia, juga tidak masalah sepanjang hak korban terpenuhi.
Selain itu, dana talangan tersebut juga berfungsi untuk menampung anggaran yang selama ini hanya digunakan sebagai penegakan hukum, salah satunya adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga: Supres dan DIM Sudah Masuk, Nasdem Minta DPR Jangan Tunda Pembahasan RUU TPKS
Ia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan keuangan negara sebesar Rp293 miliar pada tahun 2020. Selanjutnya, pada tahun 2021 lembaga antirasuah itu memberikan hibah sekitar Rp85 miliar kepada lima lembaga negara dari hasil dari perampasan.
Menurut dia, jika negara mau menyerahkan 10 persen dari dana yang dihibahkan, restitusi senilai Rp7 miliar yang dihitung LPSK pada tahun 2020 sudah bisa dibayarkan kepada korban.
"Oleh karena itu, tidak akan berlebihan jika hal ini masuk ke dalam pembahasan RUU TPKS," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jadwal PSIM Yogyakarta vs PSBS Biak Resmi Alami Perubahan, Maju Satu Hari
-
Pastikan Keamanan Ibadah Natal 2025, Polda DIY Sterilisasi Puluhan Gereja
-
Tak Ada Larangan Kembang Api di Jogja, Masyarakat Diminta Rayakan Tahun Baru dengan Bijak
-
Tren Arus Libur Nataru Meningkat Tajam: 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY
-
UMP DIY Diketok Rp2,4 Juta, Gunungkidul Tetap Terendah