SuaraJogja.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyarankan mekanisme dana talangan (victim trust fund) bisa diterapkan di Indonesia melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk membayar restitusi bagi para korban.
"Mekanisme victim trust fund ini sudah ada di dunia dan secara praktik sebenarnya sudah diterapkan oleh LPSK," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu di Jakarta, Rabu.
Dengan menerapkan mekanisme dana talangan bagi korban kejahatan seksual, kata Erasmus, pemulihan korban akan jauh lebih teratasi serta komprehensif.
Menurut dia, nantinya akan ada sebuah lembaga atau badan yang mengelola dana ganti kerugian. Namun, yang paling memungkinkan hal tersebut dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Fungsi victim trust fund ini mengelola dana yang kemudian disalurkan kepada korban," ujar Erasmus seperti dikutip dar Antara.
Ia memandang hal tersebut penting untuk menjadi pertimbangan dan menerapkannya. Adapun tujuannya agar pelaku tidak berhadapan dengan korban secara langsung dalam hal pembayaran restitusi.
"Negara harus memosisikan diri bekerja untuk para korban," ujarnya.
Jika Pemerintah ingin menyita aset pelaku guna membayar restitusi, menurut dia, juga tidak masalah sepanjang hak korban terpenuhi.
Selain itu, dana talangan tersebut juga berfungsi untuk menampung anggaran yang selama ini hanya digunakan sebagai penegakan hukum, salah satunya adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga: Supres dan DIM Sudah Masuk, Nasdem Minta DPR Jangan Tunda Pembahasan RUU TPKS
Ia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan keuangan negara sebesar Rp293 miliar pada tahun 2020. Selanjutnya, pada tahun 2021 lembaga antirasuah itu memberikan hibah sekitar Rp85 miliar kepada lima lembaga negara dari hasil dari perampasan.
Menurut dia, jika negara mau menyerahkan 10 persen dari dana yang dihibahkan, restitusi senilai Rp7 miliar yang dihitung LPSK pada tahun 2020 sudah bisa dibayarkan kepada korban.
"Oleh karena itu, tidak akan berlebihan jika hal ini masuk ke dalam pembahasan RUU TPKS," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Usai Dilantik, Bupati Sleman Minta 5 Lurah PAW Diminta Fokus pada Program dan Pelayanan Publik
-
Resmi Pimpin Candibinangun, Atik Sunaryati Komitmen Salurkan Gaji dan Hak Pelungguh untuk Warga
-
Cuaca Jogja Dihantam Panas Berkepanjangan, ISPA Meledak 13.677 Kasus, Naik 1.059 dalam Sepekan
-
Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta
-
MK Tolak Diskualifikasi, Gibran Harus Gentleman Buka Bukti Ijazah