SuaraJogja.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyarankan mekanisme dana talangan (victim trust fund) bisa diterapkan di Indonesia melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk membayar restitusi bagi para korban.
"Mekanisme victim trust fund ini sudah ada di dunia dan secara praktik sebenarnya sudah diterapkan oleh LPSK," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu di Jakarta, Rabu.
Dengan menerapkan mekanisme dana talangan bagi korban kejahatan seksual, kata Erasmus, pemulihan korban akan jauh lebih teratasi serta komprehensif.
Menurut dia, nantinya akan ada sebuah lembaga atau badan yang mengelola dana ganti kerugian. Namun, yang paling memungkinkan hal tersebut dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Fungsi victim trust fund ini mengelola dana yang kemudian disalurkan kepada korban," ujar Erasmus seperti dikutip dar Antara.
Ia memandang hal tersebut penting untuk menjadi pertimbangan dan menerapkannya. Adapun tujuannya agar pelaku tidak berhadapan dengan korban secara langsung dalam hal pembayaran restitusi.
"Negara harus memosisikan diri bekerja untuk para korban," ujarnya.
Jika Pemerintah ingin menyita aset pelaku guna membayar restitusi, menurut dia, juga tidak masalah sepanjang hak korban terpenuhi.
Selain itu, dana talangan tersebut juga berfungsi untuk menampung anggaran yang selama ini hanya digunakan sebagai penegakan hukum, salah satunya adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga: Supres dan DIM Sudah Masuk, Nasdem Minta DPR Jangan Tunda Pembahasan RUU TPKS
Ia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan keuangan negara sebesar Rp293 miliar pada tahun 2020. Selanjutnya, pada tahun 2021 lembaga antirasuah itu memberikan hibah sekitar Rp85 miliar kepada lima lembaga negara dari hasil dari perampasan.
Menurut dia, jika negara mau menyerahkan 10 persen dari dana yang dihibahkan, restitusi senilai Rp7 miliar yang dihitung LPSK pada tahun 2020 sudah bisa dibayarkan kepada korban.
"Oleh karena itu, tidak akan berlebihan jika hal ini masuk ke dalam pembahasan RUU TPKS," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
JPU Ungkap Fakta Dugaan Anak Ditenggelamkan dalam Kasus Little Aresha
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar GSM Bertema "Noesantara 45" Sambut HUT ke-81 RI
-
13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum