- Pemda DIY menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.417.495, naik 6,78% dari tahun sebelumnya, berdasarkan kesepakatan bersama.
- UMK 2026 berbagai kabupaten/kota di DIY juga telah diumumkan, berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.
- Penerapan UMSP sektor konstruksi dan transportasi ditunda karena sektor tersebut dinilai belum stabil secara ekonomis tahun 2026.
SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya resmi menetapkan Upah Minimum ProPinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Setelah melalui rangkaian rapat koordinasi lintas pihak, UMP DIY 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495.
Angka ini naik 6,78 persen atau Rp 153.414 dibandingkan 2025. Tahun lalu UMP DIY sebesar Rp 2.264.080.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Yogyakarta, Rabu (24/12/2025) mengungkapkan keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah yang mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha.
"Penetapan ini bukan keputusan sepihak. Ini adalah hasil kesepakatan bersama antara unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi yang duduk dalam Dewan Pengupahan," paparnya.
Kenaikan ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai dasar hukum terbaru dalam penetapan pengupahan.
Made mengakui penetapan UMP tahun ini mengalami keterlambatan yang cukup lama. Padahal tahun-tahun sebelumnya, UMP ditetapkan sekitar bulan November.
"Kami memang sempat tertunda sehari karena ada perbaikan kecil dalam perumusan. Tapi semua itu justru agar keputusan ini matang dan bisa diterima semua pihak," ungkapnya
Selain UMP, Pemda juga mengumumkann Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Penetapan UMK di kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota.
Untuk Kota Yogyakarta, UMK sebesar Rp2.827.593 atau naik 6,5 persen. Sleman sebesar Rp2.624.387 atau naik 6,4 persen.
Baca Juga: Banjir Merenggut Sawah dan Rumah, Mahasiswa Sumatera dan Aceh di Jogja Berjuang Bertahan Hidup
Bantul sekitar Rp2.591.000 atau naik 6,29 persen. Kulon Progo Rp2.504.520 atau naik 6,52 persen dan Gunungkidul Rp2.468.378 naik 5,93%.
"UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan," ungkapnya.
Made menambahkan, upah minimum bukan sekadar soal angka nominal. Namun juga menyangkut daya beli masyarakat, iklim usaha, hingga daya saing daerah.
Pemerintah pusat menetapkan rentang penyesuaian tertentu melalui formula nasional. Sementara daerah diberi ruang untuk menentukan besaran final melalui musyawarah Dewan Pengupahan.
"Upah ini berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan juga daya saing daerah. Karena itu rentang kenaikannya kita ambil di tengah, agar tidak memberatkan pengusaha tapi tetap memberi ruang peningkatan kesejahteraan pekerja. Di sinilah kita mencari titik temu. Ada pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan faktor alfa yang cukup signifikan dalam rumus pengupahan," ungkapnya.
Selain UMP dan UMK, Dewan Pengupahan Propinsi juga mengkaji kemungkinan penerapan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP), khususnya untuk sektor konstruksi dan transportasi. Namun hasil kajian akademis menunjukkan sektor-sektor tersebut masih menghadapi fluktuasi dan tantangan struktural.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan