- Pemda DIY menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.417.495, naik 6,78% dari tahun sebelumnya, berdasarkan kesepakatan bersama.
- UMK 2026 berbagai kabupaten/kota di DIY juga telah diumumkan, berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.
- Penerapan UMSP sektor konstruksi dan transportasi ditunda karena sektor tersebut dinilai belum stabil secara ekonomis tahun 2026.
SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya resmi menetapkan Upah Minimum ProPinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Setelah melalui rangkaian rapat koordinasi lintas pihak, UMP DIY 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495.
Angka ini naik 6,78 persen atau Rp 153.414 dibandingkan 2025. Tahun lalu UMP DIY sebesar Rp 2.264.080.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Yogyakarta, Rabu (24/12/2025) mengungkapkan keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah yang mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha.
"Penetapan ini bukan keputusan sepihak. Ini adalah hasil kesepakatan bersama antara unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi yang duduk dalam Dewan Pengupahan," paparnya.
Kenaikan ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai dasar hukum terbaru dalam penetapan pengupahan.
Made mengakui penetapan UMP tahun ini mengalami keterlambatan yang cukup lama. Padahal tahun-tahun sebelumnya, UMP ditetapkan sekitar bulan November.
"Kami memang sempat tertunda sehari karena ada perbaikan kecil dalam perumusan. Tapi semua itu justru agar keputusan ini matang dan bisa diterima semua pihak," ungkapnya
Selain UMP, Pemda juga mengumumkann Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Penetapan UMK di kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota.
Untuk Kota Yogyakarta, UMK sebesar Rp2.827.593 atau naik 6,5 persen. Sleman sebesar Rp2.624.387 atau naik 6,4 persen.
Baca Juga: Banjir Merenggut Sawah dan Rumah, Mahasiswa Sumatera dan Aceh di Jogja Berjuang Bertahan Hidup
Bantul sekitar Rp2.591.000 atau naik 6,29 persen. Kulon Progo Rp2.504.520 atau naik 6,52 persen dan Gunungkidul Rp2.468.378 naik 5,93%.
"UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan," ungkapnya.
Made menambahkan, upah minimum bukan sekadar soal angka nominal. Namun juga menyangkut daya beli masyarakat, iklim usaha, hingga daya saing daerah.
Pemerintah pusat menetapkan rentang penyesuaian tertentu melalui formula nasional. Sementara daerah diberi ruang untuk menentukan besaran final melalui musyawarah Dewan Pengupahan.
"Upah ini berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan juga daya saing daerah. Karena itu rentang kenaikannya kita ambil di tengah, agar tidak memberatkan pengusaha tapi tetap memberi ruang peningkatan kesejahteraan pekerja. Di sinilah kita mencari titik temu. Ada pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan faktor alfa yang cukup signifikan dalam rumus pengupahan," ungkapnya.
Selain UMP dan UMK, Dewan Pengupahan Propinsi juga mengkaji kemungkinan penerapan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP), khususnya untuk sektor konstruksi dan transportasi. Namun hasil kajian akademis menunjukkan sektor-sektor tersebut masih menghadapi fluktuasi dan tantangan struktural.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta