SuaraJogja.id - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) masih menjadi perbincangan panjang hingga saat ini. Walaupun banyak pihak menilai pemindahan IKN perlu dilakukan tapi di sisi lain rencana itu juga dipandang terlalu terburu-buru.
Lalu apakah pemindahan IKN itu perlu untuk dilakukan? Jika memang perlu kapan pemindahan tersebut ideal untuk dilakukan dan ke mana?
Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) DIY Edy Suandi Hamid menyatakan, pemindahan IKN itu memang perlu dilakukan. Namun untuk waktu dan lokasi pemindahan itu yang masih harus dipikirkan lebih matang lagi.
"Pindah atau enggak? Kalau saya jawabnya pindah. Kapannya yang tidak sekarang. Situasi sangat dipaksakan, ke mananya juga perlu pengkajian lebih dalam. Jangan tergesa-gesa," kata Edy dalam diskusi publik 'Pindah IKN di Mata Cendekiawan Jogja' secara daring, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: Kendaraan Swakemudi Akan Diterapkan di Ibu Kota Negara Baru, Begini Rancangan Sektor Transportasi
Edy menyebut sebenarnya perbincangan tentang pemindahan IKN itu sudah dilakukan sejak puluhan tahun lalu. Idenya pun tidak jauh berbeda dengan sekarang yakni IKN perlu dipindahkan ke luar Jawa
Bukan tanpa alasan, disampaikan Edy hal itu mempertimbangkan kondisi Jakarta yang sudah over populated dengan segala implikasinya. Belum lagi ditambah dengan beban berat yang harus ditopang Jakarta sebagai pusat birokrasi, pusat perekonomian, perdagangan, finansial, pusat lalu lintas global dan lain sebagainya.
"Beberapa negara itu pusat birokrasi berbeda dengan pusat perekonomian. Di Belanda misalnya, Amsterdam dengan Den Hag, banyak negara seperti itu," tuturnya.
Pemindahan itu pun harus dilakukan ke luar Jawa bukan justru hanya memindahkan ke daerah lain yang masih berada di pulau Jawa. Sebab ia menilai jika kondisi itu terjadi maka hanya akan memindahkan masalah saja.
"Kita memang perlu memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke luar Jawa. Ya kalau Jawa hanya memindah masalah saja sebab di Jawa kepadatannya sudah sangat tinggi, termasuk di DIY juga," paparnya.
Baca Juga: Bahas Nasib Jakarta Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Sesepuh Betawi Minta Hak Istimewa ke DPRD DKI
Namun pemindahan IKN tidak bisa dilakukan dengan semudah itu. Diperlukan berbagai kajian menyeluruh dan mendalam terlebih dalam kaitanya multi aspek untuk memilih lokasi baru.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kendaraan Swakemudi Akan Diterapkan di Ibu Kota Negara Baru, Begini Rancangan Sektor Transportasi
-
Bahas Nasib Jakarta Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Sesepuh Betawi Minta Hak Istimewa ke DPRD DKI
-
Lagi, Pembangunan IKN di Kaltim Dapat Dukungan dari Pemangku Kesultanan Sambaliung, Sultan Raja Muda Perkasa Datu Amir
-
Nasib Orang Utan di Lokasi Proyek IKN Nusantara Disorot Media Asing, KSP: Kekhawatiran Itu Memang Beralasan
-
Pemindahan IKN Dapat Dukungan dari Sejumlah Seniman Senior, Ada yang Sudah Bikin Lagu 'Bumiku Nusantara'
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
-
Teco Sebut Bali United Sudah Punya Nahkoda Baru, Pelatih Eliano Reijnders?
Terkini
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga
-
HUT ke-109, Sleman Berbenah SOP Perizinan Baru Janjikan Transparansi dan Bebas Pungli
-
Hobi Mahal Berujung Bui! Pria Jogja Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Satwa Langka