SuaraJogja.id - Lembaga Center for Political Communication Studies (CPCS) mengajak semua pihak untuk mematuhi konstitusi yang ada sebagai respons wacana penundaan Pemilu 2024 atau penambahan periode kepemimpinan presiden.
"Konstitusi harus menjadi pegangan semua pihak terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden maupun tiga periode presiden," kata Direktur Eksekutif Center for Political Communication Studies (CPCS) Tri Okta SK, di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Sabtu (5/3/2022).
Dia menilai sejauh ini pola komunikasi yang dibangun elite partai politik seolah-olah menihilkan konstitusi yang telah menjadi konsensus nasional.
“Karena itu desakan agar pemilu ditunda ataupun penambahan masa periode presiden harus dilakukan dalam prosedur konstitusi,” kata dia.
Okta menegaskan konstitusi sebagai produk hukum tertinggi membuka ruang untuk proses amendemen demi mengikuti perubahan yang berkembang. Menurutnya, survei tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pemilu atau memperpanjang jabatan presiden.
Dia mengatakan persepsi bahwa mayoritas rakyat puas terhadap kinerja pemerintah harus diuji melalui pemilu, tidak bisa semena-mena ditentukan oleh pimpinan partai politik. Lagi pula, DPR dan pemerintah telah menyepakati jadwal pemilu berikutnya pada 14 Februari 2024.
“Kesepakatan ini sebaiknya dihormati, terlepas dari aspirasi yang berkembang kemudian, mengingat perlu adanya kepastian khususnya di kalangan pelaku ekonomi,” ucapnya.
Sebelumnya, penetapan jadwal pemilu berjalan cukup alot hingga akhirnya jadwal terbaru disetujui. Menurutnya, dengan munculnya usulan agar jadwal tersebut diundur lagi dikhawatirkan bakal mengganggu dunia usaha dan investasi untuk menyesuaikan dengan situasi politik.
Selain itu, Okta meminta pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lebih proaktif untuk membuka saluran komunikasi dengan elemen-elemen masyarakat terkait wacana penundaan pemilu ataupun perubahan masa jabatan presiden.
Baca Juga: Riuh Wacana Pemilu 2024 Diundur, Jusuf Kalla Beri Jawaban Menohok: Kecuali Konstitusi yang Diubah
“Hanya MPR yang memiliki kewenangan untuk mengubah konstitusi melalui amendemen, tetapi proses amendemen juga harus menyerap seluas-luasnya aspirasi rakyat, tidak dilakukan dalam ruang tertutup oleh segelintir elite politik,” ujar Okta
Berita Terkait
-
Soal Penundaan Pemilu 2024, Demokrat ke Jokowi: Tunjukan Keseriusan Jaga Konstitusi!
-
Soal Penundaan Pemilu 2024, Anggota DPD RI: Harus Ditolak, Bahaya Buat Demokrasi!
-
Indikator Politik: Para Pemilih Golkar, PKB hingga PAN Tetap Ingin Pemilu di 2024
-
Korea Utara Uji Rudal Kesembilan Tahun Ini Menjelang Pemilu Korea Selatan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
APBD DIY Dihantam Krisis, 67 Persen Bergantung Dana Transfer, Pemda Terpaksa Pangkas Anggaran
-
Cuaca Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Anak, Dokter Ingatkan Risiko Heat Stroke
-
Mahasiswa Jogja Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Penghentian MBG dan Kopdes yang Mubazir
-
Naga Sembilan Rebut Piala IHR Paku Alam 2026, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Pengunjung
-
Rupiah Melemah, Bantul Berburu Dolar Wisatawan Asing