SuaraJogja.id - Lembaga Center for Political Communication Studies (CPCS) mengajak semua pihak untuk mematuhi konstitusi yang ada sebagai respons wacana penundaan Pemilu 2024 atau penambahan periode kepemimpinan presiden.
"Konstitusi harus menjadi pegangan semua pihak terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden maupun tiga periode presiden," kata Direktur Eksekutif Center for Political Communication Studies (CPCS) Tri Okta SK, di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Sabtu (5/3/2022).
Dia menilai sejauh ini pola komunikasi yang dibangun elite partai politik seolah-olah menihilkan konstitusi yang telah menjadi konsensus nasional.
“Karena itu desakan agar pemilu ditunda ataupun penambahan masa periode presiden harus dilakukan dalam prosedur konstitusi,” kata dia.
Okta menegaskan konstitusi sebagai produk hukum tertinggi membuka ruang untuk proses amendemen demi mengikuti perubahan yang berkembang. Menurutnya, survei tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pemilu atau memperpanjang jabatan presiden.
Dia mengatakan persepsi bahwa mayoritas rakyat puas terhadap kinerja pemerintah harus diuji melalui pemilu, tidak bisa semena-mena ditentukan oleh pimpinan partai politik. Lagi pula, DPR dan pemerintah telah menyepakati jadwal pemilu berikutnya pada 14 Februari 2024.
“Kesepakatan ini sebaiknya dihormati, terlepas dari aspirasi yang berkembang kemudian, mengingat perlu adanya kepastian khususnya di kalangan pelaku ekonomi,” ucapnya.
Sebelumnya, penetapan jadwal pemilu berjalan cukup alot hingga akhirnya jadwal terbaru disetujui. Menurutnya, dengan munculnya usulan agar jadwal tersebut diundur lagi dikhawatirkan bakal mengganggu dunia usaha dan investasi untuk menyesuaikan dengan situasi politik.
Selain itu, Okta meminta pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lebih proaktif untuk membuka saluran komunikasi dengan elemen-elemen masyarakat terkait wacana penundaan pemilu ataupun perubahan masa jabatan presiden.
Baca Juga: Riuh Wacana Pemilu 2024 Diundur, Jusuf Kalla Beri Jawaban Menohok: Kecuali Konstitusi yang Diubah
“Hanya MPR yang memiliki kewenangan untuk mengubah konstitusi melalui amendemen, tetapi proses amendemen juga harus menyerap seluas-luasnya aspirasi rakyat, tidak dilakukan dalam ruang tertutup oleh segelintir elite politik,” ujar Okta
Berita Terkait
-
Soal Penundaan Pemilu 2024, Demokrat ke Jokowi: Tunjukan Keseriusan Jaga Konstitusi!
-
Soal Penundaan Pemilu 2024, Anggota DPD RI: Harus Ditolak, Bahaya Buat Demokrasi!
-
Indikator Politik: Para Pemilih Golkar, PKB hingga PAN Tetap Ingin Pemilu di 2024
-
Korea Utara Uji Rudal Kesembilan Tahun Ini Menjelang Pemilu Korea Selatan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Jangan Sampai Salah Arah! Ini Rute Baru Menuju Parkir Pasar Godean Setelah Relokasi
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini