SuaraJogja.id - Lembaga Center for Political Communication Studies (CPCS) mengajak semua pihak untuk mematuhi konstitusi yang ada sebagai respons wacana penundaan Pemilu 2024 atau penambahan periode kepemimpinan presiden.
"Konstitusi harus menjadi pegangan semua pihak terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden maupun tiga periode presiden," kata Direktur Eksekutif Center for Political Communication Studies (CPCS) Tri Okta SK, di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Sabtu (5/3/2022).
Dia menilai sejauh ini pola komunikasi yang dibangun elite partai politik seolah-olah menihilkan konstitusi yang telah menjadi konsensus nasional.
“Karena itu desakan agar pemilu ditunda ataupun penambahan masa periode presiden harus dilakukan dalam prosedur konstitusi,” kata dia.
Okta menegaskan konstitusi sebagai produk hukum tertinggi membuka ruang untuk proses amendemen demi mengikuti perubahan yang berkembang. Menurutnya, survei tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pemilu atau memperpanjang jabatan presiden.
Dia mengatakan persepsi bahwa mayoritas rakyat puas terhadap kinerja pemerintah harus diuji melalui pemilu, tidak bisa semena-mena ditentukan oleh pimpinan partai politik. Lagi pula, DPR dan pemerintah telah menyepakati jadwal pemilu berikutnya pada 14 Februari 2024.
“Kesepakatan ini sebaiknya dihormati, terlepas dari aspirasi yang berkembang kemudian, mengingat perlu adanya kepastian khususnya di kalangan pelaku ekonomi,” ucapnya.
Sebelumnya, penetapan jadwal pemilu berjalan cukup alot hingga akhirnya jadwal terbaru disetujui. Menurutnya, dengan munculnya usulan agar jadwal tersebut diundur lagi dikhawatirkan bakal mengganggu dunia usaha dan investasi untuk menyesuaikan dengan situasi politik.
Selain itu, Okta meminta pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lebih proaktif untuk membuka saluran komunikasi dengan elemen-elemen masyarakat terkait wacana penundaan pemilu ataupun perubahan masa jabatan presiden.
Baca Juga: Riuh Wacana Pemilu 2024 Diundur, Jusuf Kalla Beri Jawaban Menohok: Kecuali Konstitusi yang Diubah
“Hanya MPR yang memiliki kewenangan untuk mengubah konstitusi melalui amendemen, tetapi proses amendemen juga harus menyerap seluas-luasnya aspirasi rakyat, tidak dilakukan dalam ruang tertutup oleh segelintir elite politik,” ujar Okta
Berita Terkait
-
Soal Penundaan Pemilu 2024, Demokrat ke Jokowi: Tunjukan Keseriusan Jaga Konstitusi!
-
Soal Penundaan Pemilu 2024, Anggota DPD RI: Harus Ditolak, Bahaya Buat Demokrasi!
-
Indikator Politik: Para Pemilih Golkar, PKB hingga PAN Tetap Ingin Pemilu di 2024
-
Korea Utara Uji Rudal Kesembilan Tahun Ini Menjelang Pemilu Korea Selatan
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Masjid di Tengah Tol Jogja-Solo Akhirnya Direlokasi: Kisah At-Taubah Berlanjut
-
Polisi Tegaskan Pelaku Pelemparan Bom Molotov Pos Polisi Tak Ikut Aksi Berujung Ricuh di Polda DIY
-
Bukan Dendam, Bukan Target, Ini Alasan Mengejutkan di Balik Pelemparan Molotov Pospol Jogja-Sleman
-
Teror Molotov di Jogja: Polisi Ringkus 2 Pelaku, Salah Satunya Sempat Kabur!
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah