SuaraJogja.id - Lembaga Center for Political Communication Studies (CPCS) mengajak semua pihak untuk mematuhi konstitusi yang ada sebagai respons wacana penundaan Pemilu 2024 atau penambahan periode kepemimpinan presiden.
"Konstitusi harus menjadi pegangan semua pihak terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden maupun tiga periode presiden," kata Direktur Eksekutif Center for Political Communication Studies (CPCS) Tri Okta SK, di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Sabtu (5/3/2022).
Dia menilai sejauh ini pola komunikasi yang dibangun elite partai politik seolah-olah menihilkan konstitusi yang telah menjadi konsensus nasional.
“Karena itu desakan agar pemilu ditunda ataupun penambahan masa periode presiden harus dilakukan dalam prosedur konstitusi,” kata dia.
Baca Juga: Riuh Wacana Pemilu 2024 Diundur, Jusuf Kalla Beri Jawaban Menohok: Kecuali Konstitusi yang Diubah
Okta menegaskan konstitusi sebagai produk hukum tertinggi membuka ruang untuk proses amendemen demi mengikuti perubahan yang berkembang. Menurutnya, survei tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pemilu atau memperpanjang jabatan presiden.
Dia mengatakan persepsi bahwa mayoritas rakyat puas terhadap kinerja pemerintah harus diuji melalui pemilu, tidak bisa semena-mena ditentukan oleh pimpinan partai politik. Lagi pula, DPR dan pemerintah telah menyepakati jadwal pemilu berikutnya pada 14 Februari 2024.
“Kesepakatan ini sebaiknya dihormati, terlepas dari aspirasi yang berkembang kemudian, mengingat perlu adanya kepastian khususnya di kalangan pelaku ekonomi,” ucapnya.
Sebelumnya, penetapan jadwal pemilu berjalan cukup alot hingga akhirnya jadwal terbaru disetujui. Menurutnya, dengan munculnya usulan agar jadwal tersebut diundur lagi dikhawatirkan bakal mengganggu dunia usaha dan investasi untuk menyesuaikan dengan situasi politik.
Selain itu, Okta meminta pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lebih proaktif untuk membuka saluran komunikasi dengan elemen-elemen masyarakat terkait wacana penundaan pemilu ataupun perubahan masa jabatan presiden.
Baca Juga: Ide Penundaan Pemilu 2024 Dianggap Bisa Jadi Buah Simalakama Bagi Pencetus dan Pendukungnya
“Hanya MPR yang memiliki kewenangan untuk mengubah konstitusi melalui amendemen, tetapi proses amendemen juga harus menyerap seluas-luasnya aspirasi rakyat, tidak dilakukan dalam ruang tertutup oleh segelintir elite politik,” ujar Okta
Berita Terkait
-
Soal Penundaan Pemilu 2024, Demokrat ke Jokowi: Tunjukan Keseriusan Jaga Konstitusi!
-
Soal Penundaan Pemilu 2024, Anggota DPD RI: Harus Ditolak, Bahaya Buat Demokrasi!
-
Indikator Politik: Para Pemilih Golkar, PKB hingga PAN Tetap Ingin Pemilu di 2024
-
Korea Utara Uji Rudal Kesembilan Tahun Ini Menjelang Pemilu Korea Selatan
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
Terkini
-
Liburan di Kampung Main dari Pasar Wiguna x Wonderful Indonesia: Wadah Anak Bermain dan Belajar
-
AgenBRILink SDM Mart Dorong Pengembangan Usaha Masyarakat di Grobogan
-
Kesaksian Warga Soal Cekcok Order Kopi Berujung Ricuh, Driver Ojol Disebut Sempat Telat Berjam-jam
-
Polisi Pastikan Telusuri Provokator Aksi Massa Driver ShopeeFood di Sleman yang Berujung Ricuh
-
Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood