SuaraJogja.id - Tujuh aturan yang selama ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 kini telah dicabut pemerintah Arab Saudi. Di antara adalah pengahpusan pembatasan jarak hingga karantina.
"Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan masjid-masjid lainnya," ujar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Kedua, Arab Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah pembatasan jarak di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan dan acara.
Ketentuan ketiga, kata Endang, Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.
"Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau tes cepat Antigen sebelum kedatangan ke Kerajaan," kata dia.
Meski demikian, pada aturan kelima, Arab Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi COVID-19 selama masa tinggal di Kerajaan.
"Ketentuan keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang," kata dia.
Terakhir, Arab Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara.
Negara-negara tersebut yakni Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan. [ANTARA]
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Arab Saudi Tak Lagi Umumkan Kasus Positif Harian
Berita Terkait
-
Update Covid-19 Global: Arab Saudi Tak Lagi Umumkan Kasus Positif Harian
-
Tawarkan Arab Saudi Beli Ikan Patin Riau, Gubernur Syamsuar Ungkap Alasannya
-
Pemerintah Indonesia Respons Cepat Kebijakan Arab Saudi Hapus Kewajiban Karantina dan Tes PCR
-
Arab Saudi Hapus Aturan Pembatasan Covid-19, Tes Antigen dan Karantina Tidak Wajib Bagi Pendatang
-
Kabar Gembira buat Jamaah Umrah dan Haji, Arab Saudi Resmi Bebas Karantina
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai