Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 07 Maret 2022 | 19:04 WIB
Petugas berjaga di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman, Senin (14/6/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil pemantauan dan penyelidikan atas kasus dugaan penyiksaan kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta atau kerap disebut juga Lapas Pakem.

Proses yang telah dilakukan selama beberapa bulan itu mendapati bahwa memang terdapat tindakan menjurus ke pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus tersebut.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan bahwa sebenarnya Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta itu hendak melakukan berbagai langkah pembinaan kepada para WBP.

"Tetapi kami menemukan dan mendapatkan laporan lalu kita investigasi ke sana (Lapas Pakem), kita selidiki dan pantau ke sana. Kita menemukan berbagai pelanggaran yang ini tadi bertentangan dengan konvensi anti penyiksaan, perendahan martabat, dan penghukuman tidak manusiawi," kata Taufan dalam jumpa pers via daring, Senin (7/3/2022).

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Terbit Rencana, KPK Panggil Pejabat Langkat Salah Satunya Plt Sekda PUPR Langkat

Dipaparkan Taufan, sejak tahun 1998 Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia. Dalam konvensi itu ada banyak pasal yang mengatur bahwa standar hak asasi manusia tetap harus diberlakukan kepada orang yang terperiksa, ditangkap, ditahan, kemudian diadili sampai orang itu menjadi narapidana.

"Jelas sekali standarnya. Jadi orang tidak boleh mengalami kekerasan, penyiksaan, perendahan martabat, dibatasi komunikasinya walaupun tentu komunikasi di sini sesuai prosedur. Jadi orang tetap bisa berkomunikasi denga keluarga, tentu tidak sama dengan orang yang bebas merdeka seperti kita. Itu harus diatur," paparnya.

Selain dari konvensi tersebut ada pula standar internasional yang digunakan yakni Nelson Mandela Rules. Dengan substansi yang kurang lebih sama terkait dengan standar minimum perserikatan bangsa-bangsa terkait perlakuan terhadap narapidana.

"Dari kasus ini kita belajar banyak ternyata ada satu kebijakan yang sangat bagus sebenarnya dari Kemenkumham yaitu kebijakan pendisiplinan terhadap narapidana-narapidana narkotika," ungkapnya.

Sebab tidak dipungkiri selama ini tidak jarang banyak temuan kasus narapidana narkotika yang sudah dipenjara pun masih tetap menjalankan bisnisnya. Maka dari itu, kata Taufan, kedisiplinan mulai dari membatasi alat komunikasi hingga berbagai aturan untuk menekan praktik-praktik semacam itu memang diperlukan.

Baca Juga: Komnas HAM Beberkan Fakta Praktik Kerja Paksa dan Perbudakan di Kerangkeng Terbit

Namun rupanya upaya pendisiplinan di dalam Lapas Pakem itu menyalahi konvensi anti penyiksaan tadi termasuk pula Nelson Mandela Rules. Ditambah lagi masih bertentangan dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia termasuk juga SOP yang dikeluarkan oleh Kemenkumham sendiri.

Load More