Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 09 Maret 2022 | 09:11 WIB
Influencer Doni Salmanan (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Ini kang bantuan PPKM," ucap Doni kala itu.

Video aksinya saat bagi-bagi uang di jalanan itupun menuai banyak perhatian publik. Videonya ditonton nyaris 2 juta kali.

Terancam hukuman 20 tahun

Terkait kasus Quotex yang menjeratnya saat ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Baca Juga: Masih Pengantin Baru, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Doni disangkakan dalam kasus penipuan, UU ITE, TPPU hingga KUHP.

"Ia dijerat pasal berlapis ada KUHP serta UU TPPU dan UU ITE, ancamannya 20 tahun penjara," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Load More