Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Minggu, 13 Maret 2022 | 13:40 WIB
Kuasa hukum HPS, korban robot trading Fahrenheit, memperlihatkan laporan kasus trading bodong ke Polda DIY di Yogyakarta, Minggu (13/03/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu Ayu Palupi)

Dengan iming-iming keuntungan yang besar hingga lebih dari 15 persen, banyak orang yang akhirnya tertarik terjun di trading. Namun, mereka tidak mengetahui dengan pasti legalitas perusahaan saat menjadi anggota.

"Banyak klien kami yang tergiur untuk investasi trading tanpa melihat sertifikasi software aplikasi. Seolah-olah trading by system namun member tidak bisa melihat dana yang ada di akun mereka," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Simak Daftar Investasi Ilegal Terbaru 2022 yang Diblokir OJK, Cek Siapa Tahu Ada di Ponselmu

Load More