Selain mengamankan pelaku, petugas kehutanan bersama anggota Polsek Paliyan melakukan cek TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 2 potong kayu jati, gergaji tangan, sabit dua utas tali senar.
"Pelaku mengakui membawa kayu itu ke rumahnya. Kini pelaku mendekam di Mapolsek Paliyan,"terangnya.
Petugas lantas menggelandangnya ke rumah pelaku. Dan saat dilakukan pengecekan di rumah pelaku, petugas menemukan 6 potong kayu jati, jadi totalnya ada 8 potong kayu jati.
Dari penyelidikan, dikumpulkan keterangan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku melalukan seorang diri. Pelaku berdalih hanya memotong bagian atas pohon yang roboh, sehingga menganggap hal itu bukan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Dua Bocah Gunungkidul Hanyut, Warga Grobogan Diimbau Tak Main di Sungai Saat Musim Hujan
Karena terbukti melakukan tindak pencurian kayu dalam kawasan hutan negara, maka pelaku akan dikenakan pasal pidana. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU nomer 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Kapolsek menambahkan, kemungkinan kejadian pencurian kayu masih bisa terjadi mengingat wilayah RPH Giring Kapanewon Paliyan yang luas dan banyak terdapat kayu milik Perhutani yang sudah siap tebang.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Liburan ke Gunungkidul? Jangan Sampai Salah Pilih Pantai! Ini Dia Daftarnya
-
Deretan Artis Jalani Puasa di Penjara, Ada Nikita Mirzani
-
Dijebloskan ke Penjara, Akun Instagram Nikita Mirzani Tetap Aktif Posting Dukungan Netizen
-
Deretan Kasus Pidana Nikita Mirzani: Aniaya Eks Suami hingga Pemerasan dan TPPU, Kini Jadi Tahanan Polda Metro Jaya!
-
Perkara Nabrak Bebek Pria Dipenjara, Polisi Sebut Cuma 'Guyon'
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan