SuaraJogja.id - Fenomena crazy rich yang berujung pada dugaan kasus penipuan turut menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang selama ini juga dikenal kerap memamerkan kekayaannya. Lewat unggahan di media sosial, ia menyindir Indra Kenz dan Doni Salmanan, dua sosok "crazy rich" yang terlibat dalam kasus tersebut.
Unggahan berupa video itu dibagikan Hotman Paris di Instagram pada Rabu (16/3/2022). Dalam video tersebut, Hotman Paris tampak berada di tepi ruas jalan yang ramai dilalui kendaraan.
Di tepi jalan itu, Hotman Paris, dengan pakaian mewahnya, berjalan sambil mendorong gerobak es doger. Sangat kontras dari penampilan penjual es doger pada umumnya, Hotman Paris mengenakan setelan jas dan sepatu berkilaunya, lengkap dengan dasi.
Sambil mendorong gerobak, Hotman Paris beraksi seperti pedagang, meneriakkan es doger untuk menarik para pembeli.
"Es doger, es doger Hotman Paris, jualan es doger," seru dia.
Di kolom keterangan unggahan itu pun, Hotman Paris menyinggung Doni Salmanan dan Indra Kenz, menunjukkan bahwa ia menyindir kedua "crazy rich" pelaku penipuan itu.
"Salam untuk orang kaya Doni Salmanan & Indra Kenz!!" tulis @hotmanparisofficial.
Lebih dari 29 ribu pengguna Instagram telah menekan ikon cinta untuk video sindiran Hotman Paris tersebut. Selain itu di kolom komentar, banyak yang memberi dukungan untuk sang ahli hukum sensasional.
TONTON VIDEONYA DI SINI.
Baca Juga: Baru Terungkap, Indra Kenz Sengaja Pamer Kekayaan Biar Makin Terkenal
Sebelumnya, ketika memandu acara "Hot Room", Hotman Paris terang-terangan mempertanyakan aset Indra Kenz yang telah disita. Pengacara kondang itu heran karena tak ada beberapa barang mewah dalam daftar aset yang diamankan polisi.
"(Yang disita) Toyota Supra, rumah di Sumatra Utara Rp6 M, rumah di Medan, (rumah) di Alam Sutera Rp20 miliar. Apartemen di Medan, rekening milik Indra Kenz miliaran rupiah. Kok enggak ada tas Hermes, tas Louis Vuitton? Ini gimana Pak, ini?" tanya Hotman Paris.
Menanggapi pertanyaan Hotman, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa baru sebagian aset yang disita pihak kepolisian. Masih ada beberapa aset lagi yang belum diamankan.
Indra Kenz dikenakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Baru Terungkap, Indra Kenz Sengaja Pamer Kekayaan Biar Makin Terkenal
-
Rizky Febian Diperiksa Bareksrim Terkait Kasus Doni Salmanan
-
Beredar Isi Surat Perjanjian Suhu Indra Kenz dan Para Afiliator, Isinya Bikin Ngeri: Giveaway Dimodalin?
-
Dipanggil Polisi Gara-gara Minuman Racikannya Dibeli oleh Doni Salmanan, Rizky Febian Bungkam
-
Kuliti Aliran Duit Doni Salmanan, Anak Komedian Sule Rizky Febian Diperiksa Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Buka Suara
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Hari Kontrasepsi Sedunia, Sleman Beri Kejutan! Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Bukti Nyata
-
Tarif Murah Gak Cukup! Ini 4 Jurus Ampuh Bikin Transportasi Publik Lebih Terjangkau
-
Geger! CCTV Pemda DIY Tampilkan Tulisan Provokatif: Siapa Dalang di Baliknya?
-
Drama Penangkapan Pelempar Molotov: Dari CCTV, Densus 88, Hingga Rayuan Pacar
-
Ada Pemberkasan PPPK, Antrean Pemohon SKCK di Polresta Yogyakarta Membludak