SuaraJogja.id - Fenomena crazy rich yang berujung pada dugaan kasus penipuan turut menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang selama ini juga dikenal kerap memamerkan kekayaannya. Lewat unggahan di media sosial, ia menyindir Indra Kenz dan Doni Salmanan, dua sosok "crazy rich" yang terlibat dalam kasus tersebut.
Unggahan berupa video itu dibagikan Hotman Paris di Instagram pada Rabu (16/3/2022). Dalam video tersebut, Hotman Paris tampak berada di tepi ruas jalan yang ramai dilalui kendaraan.
Di tepi jalan itu, Hotman Paris, dengan pakaian mewahnya, berjalan sambil mendorong gerobak es doger. Sangat kontras dari penampilan penjual es doger pada umumnya, Hotman Paris mengenakan setelan jas dan sepatu berkilaunya, lengkap dengan dasi.
Sambil mendorong gerobak, Hotman Paris beraksi seperti pedagang, meneriakkan es doger untuk menarik para pembeli.
"Es doger, es doger Hotman Paris, jualan es doger," seru dia.
Di kolom keterangan unggahan itu pun, Hotman Paris menyinggung Doni Salmanan dan Indra Kenz, menunjukkan bahwa ia menyindir kedua "crazy rich" pelaku penipuan itu.
"Salam untuk orang kaya Doni Salmanan & Indra Kenz!!" tulis @hotmanparisofficial.
Lebih dari 29 ribu pengguna Instagram telah menekan ikon cinta untuk video sindiran Hotman Paris tersebut. Selain itu di kolom komentar, banyak yang memberi dukungan untuk sang ahli hukum sensasional.
TONTON VIDEONYA DI SINI.
Baca Juga: Baru Terungkap, Indra Kenz Sengaja Pamer Kekayaan Biar Makin Terkenal
Sebelumnya, ketika memandu acara "Hot Room", Hotman Paris terang-terangan mempertanyakan aset Indra Kenz yang telah disita. Pengacara kondang itu heran karena tak ada beberapa barang mewah dalam daftar aset yang diamankan polisi.
"(Yang disita) Toyota Supra, rumah di Sumatra Utara Rp6 M, rumah di Medan, (rumah) di Alam Sutera Rp20 miliar. Apartemen di Medan, rekening milik Indra Kenz miliaran rupiah. Kok enggak ada tas Hermes, tas Louis Vuitton? Ini gimana Pak, ini?" tanya Hotman Paris.
Menanggapi pertanyaan Hotman, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa baru sebagian aset yang disita pihak kepolisian. Masih ada beberapa aset lagi yang belum diamankan.
Indra Kenz dikenakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Baru Terungkap, Indra Kenz Sengaja Pamer Kekayaan Biar Makin Terkenal
-
Rizky Febian Diperiksa Bareksrim Terkait Kasus Doni Salmanan
-
Beredar Isi Surat Perjanjian Suhu Indra Kenz dan Para Afiliator, Isinya Bikin Ngeri: Giveaway Dimodalin?
-
Dipanggil Polisi Gara-gara Minuman Racikannya Dibeli oleh Doni Salmanan, Rizky Febian Bungkam
-
Kuliti Aliran Duit Doni Salmanan, Anak Komedian Sule Rizky Febian Diperiksa Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Buka Suara
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup