SuaraJogja.id - Fenomena crazy rich yang berujung pada dugaan kasus penipuan turut menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang selama ini juga dikenal kerap memamerkan kekayaannya. Lewat unggahan di media sosial, ia menyindir Indra Kenz dan Doni Salmanan, dua sosok "crazy rich" yang terlibat dalam kasus tersebut.
Unggahan berupa video itu dibagikan Hotman Paris di Instagram pada Rabu (16/3/2022). Dalam video tersebut, Hotman Paris tampak berada di tepi ruas jalan yang ramai dilalui kendaraan.
Di tepi jalan itu, Hotman Paris, dengan pakaian mewahnya, berjalan sambil mendorong gerobak es doger. Sangat kontras dari penampilan penjual es doger pada umumnya, Hotman Paris mengenakan setelan jas dan sepatu berkilaunya, lengkap dengan dasi.
Sambil mendorong gerobak, Hotman Paris beraksi seperti pedagang, meneriakkan es doger untuk menarik para pembeli.
"Es doger, es doger Hotman Paris, jualan es doger," seru dia.
Di kolom keterangan unggahan itu pun, Hotman Paris menyinggung Doni Salmanan dan Indra Kenz, menunjukkan bahwa ia menyindir kedua "crazy rich" pelaku penipuan itu.
"Salam untuk orang kaya Doni Salmanan & Indra Kenz!!" tulis @hotmanparisofficial.
Lebih dari 29 ribu pengguna Instagram telah menekan ikon cinta untuk video sindiran Hotman Paris tersebut. Selain itu di kolom komentar, banyak yang memberi dukungan untuk sang ahli hukum sensasional.
TONTON VIDEONYA DI SINI.
Baca Juga: Baru Terungkap, Indra Kenz Sengaja Pamer Kekayaan Biar Makin Terkenal
Sebelumnya, ketika memandu acara "Hot Room", Hotman Paris terang-terangan mempertanyakan aset Indra Kenz yang telah disita. Pengacara kondang itu heran karena tak ada beberapa barang mewah dalam daftar aset yang diamankan polisi.
"(Yang disita) Toyota Supra, rumah di Sumatra Utara Rp6 M, rumah di Medan, (rumah) di Alam Sutera Rp20 miliar. Apartemen di Medan, rekening milik Indra Kenz miliaran rupiah. Kok enggak ada tas Hermes, tas Louis Vuitton? Ini gimana Pak, ini?" tanya Hotman Paris.
Menanggapi pertanyaan Hotman, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa baru sebagian aset yang disita pihak kepolisian. Masih ada beberapa aset lagi yang belum diamankan.
Indra Kenz dikenakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Baru Terungkap, Indra Kenz Sengaja Pamer Kekayaan Biar Makin Terkenal
-
Rizky Febian Diperiksa Bareksrim Terkait Kasus Doni Salmanan
-
Beredar Isi Surat Perjanjian Suhu Indra Kenz dan Para Afiliator, Isinya Bikin Ngeri: Giveaway Dimodalin?
-
Dipanggil Polisi Gara-gara Minuman Racikannya Dibeli oleh Doni Salmanan, Rizky Febian Bungkam
-
Kuliti Aliran Duit Doni Salmanan, Anak Komedian Sule Rizky Febian Diperiksa Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Buka Suara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
Terkini
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
MUI DIY Terbitkan Seruan Jelang Ramadan 1447 H, Soroti Potensi Perbedaan Awal Puasa
-
Menjelajahi Kekayaan Rasa Durian Lokal: 7 Varietas Unggulan Asli Indonesia
-
7 Fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Gumuk Pasir Bantul Yogyakarta, Bisnis Gagal Hutang Menumpuk