Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 16 Maret 2022 | 15:39 WIB
Pelaku pemalsuan kapur Ajaib Bagus berinisial TV memberi keterangan kepada wartawan di sela konferensi pers, Mapolresta Yogyakarta, Rabu (16/3/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Pelaku menggunakan cairan insektisida untuk mencelupkan kapur. Setelah itu dia jemur hingga kering dan mengemas di plastik yang tertulis Bagus," terang dia.

Atas perbuatan TV, tersangka dikenai UU RI nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan Pasal 101 ayat 1, lalu Pasal 100 ayat 2 dan Pasal 102.

"Untuk ancaman hukuman yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar," kata Donny.

Baca Juga: Palsukan Kapur Ajaib Bagus dengan Insektisida, Pelaku Diamankan Saat Beli Bahan Baku di Bojonegoro

Load More