Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 17 Maret 2022 | 13:42 WIB
Jumpa pers mahasiswa yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang di Mapolda DIY, Kamis (17/3/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Di Yogyakarta dan baru dua kali melakukan. Jadi yang satu mungkin di Yogyakarta juga tapi kita fokusnya untuk yang kita temukan saja saat ini," ucapnya. 

Kendati sudah saling mengenal, kata Budi, dua korban itu bukan merupakan warga Yogyakarta. Sebelum akhirnya ditawari untuk menjadi PSK, keduanya diajak tersangka untuk berteman terlebih dulu. 

Sehingga ia menyebut hampir tidak ada unsur paksaan dalam peristiwa ini. Melainkan berdasarkan kesepakatan yang telah dijalin terlebih dulu dari tersangka dan korban.

"Ya ini karena berkawan. Ini sama-sama, untuk yang korbannya itu bukan orang Yogya. Jadi satu dari Jatim, satu dari Jateng. Jadi ini karena biasanya kalau di Yogya ketemu ngobrol kenalan, minum ngopi bareng terus berkawan terus berlanjut seperti itu," tuturnya. 

Baca Juga: Tergiur Ditawari Kerja Jaga Butik di Serang, Gadis 17 Tahun Asal Cilegon Dijadikan PSK di Pekanbaru

Ditambahkan Budi, nominal pembagian hasil kejahatan pun bervariasi. Tergantung dari hasil yang didapatkan oleh para korban. 

"Bervariasi. Jadi pembagiannya antara tersangka dan korban itu bervariasi," tandasnya. 

Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 2 dan 12 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Serta pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman Pidana kurungan paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000.

Baca Juga: Erwinay Rudi, Transpuan Penyuntik Silikon yang Tewaskan PSK di Hotel Tamansari Dibayar Rp 4 Juta

Load More