"Di Yogyakarta dan baru dua kali melakukan. Jadi yang satu mungkin di Yogyakarta juga tapi kita fokusnya untuk yang kita temukan saja saat ini," ucapnya.
Kendati sudah saling mengenal, kata Budi, dua korban itu bukan merupakan warga Yogyakarta. Sebelum akhirnya ditawari untuk menjadi PSK, keduanya diajak tersangka untuk berteman terlebih dulu.
Sehingga ia menyebut hampir tidak ada unsur paksaan dalam peristiwa ini. Melainkan berdasarkan kesepakatan yang telah dijalin terlebih dulu dari tersangka dan korban.
"Ya ini karena berkawan. Ini sama-sama, untuk yang korbannya itu bukan orang Yogya. Jadi satu dari Jatim, satu dari Jateng. Jadi ini karena biasanya kalau di Yogya ketemu ngobrol kenalan, minum ngopi bareng terus berkawan terus berlanjut seperti itu," tuturnya.
Ditambahkan Budi, nominal pembagian hasil kejahatan pun bervariasi. Tergantung dari hasil yang didapatkan oleh para korban.
"Bervariasi. Jadi pembagiannya antara tersangka dan korban itu bervariasi," tandasnya.
Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 2 dan 12 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Serta pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman Pidana kurungan paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000.
Baca Juga: Tergiur Ditawari Kerja Jaga Butik di Serang, Gadis 17 Tahun Asal Cilegon Dijadikan PSK di Pekanbaru
Berita Terkait
-
Rekrut PMI Ilegal, ASN Lampung Tengah Tersangka Perdagangan Orang
-
DPRD Sulsel Gagas Ranperda Tindak Pidana Perdagangan Orang
-
Dua WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Malaysia, Ada yang Janji Dinikahi dan Digaji Belasan Juta Taunya Difitnah
-
Empat Perempuan Korban Perdagangan Orang yang Dijadikan Pekerja Seks di Papua Tiba di Sukabumi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja