Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Kamis, 17 Maret 2022 | 14:33 WIB
Atta Halilintar mendatangi Mabes Polri, Kamis (17/3/2022) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Doni Salmanan. [Adiyoga Priambodo/Suara.com]

SuaraJogja.id - Namanya ikut terseret dalam kasus penipuan investasi dan TPPU dengan tersangka Doni Salmanan, YouTuber Atta Halilintar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Suami Aurel Hermansyah tiba di Mabes Polri bersama rombongan dan kuasa hukum, Kamis sekitar pukul 13.18 WIB.

Kepada wartawan Atta mengaku siap untuk mengembalikan tas (cluth) branded pemberian Doni Salmanan pada hari ulang tahunnya 20 November 2021 lalu.

“Kami mau laporan,” kata Atta.

Baca Juga: Serahkan Tas Mewah Hadiah Doni Salmanan ke Polisi, Atta Halilintar: Saya Belum Pernah Pakai

Atta juga mengaku membawa langsung tas pemberian Doni Salmanan yang belum pernah dipakai sejak diterimanya pada 2021 lalu, tapi ia enggan memperlihatkan kepada awak media dan akan menyerahkannya langsung kepada penyidik.

“Tas udah dibawa langsung, belum pernah dipakai, masih ada mereknya juga,” kata Atta.

Sebelumnya, YouTuber Reza Arap dan selebgram Arief Muhammad juga mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus investasi trading aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Ketiga selebritas tersebut pernah menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan, sepert Reza Arap pernah mendapat saweran senilai Rp1 miliar. Sedangkan Arief Muhammad menerima Rp4 miliar hasil jual beli mobil Porsche miliknya.

Sehari sebelumnya, Rabu (16/3), penyanyi Rizky Febian juga diperiksa terkait aliran dana Doni Salmanan. Rizky menerima Rp400 juta hasil lelang minuman yang dibeli oleh crazy rich Bandung tersebut.

Baca Juga: Atta Halilintar Tiba di Bareskrim Polri, Diperiksa Kasus Penipuan Investasi dan Pencucian Uang Doni Salmanan

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. [ANTARA]

Load More