Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 21 Maret 2022 | 14:54 WIB
Sejumlah mantan pekerja dan buruh salah satu BUMN dan Hotel di Wilayah DI Yogyakarta, membentangkan spanduk untuk menuntut perusahaan membayar kewajibannya usai sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial DIY, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja, Senin (21/3/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Pertama alasannya karena efisiensi. Selain itu perusahaan mengaku tidak memiliki kecukupan dana. Ada juga yang menyebut bahwa pekerja ini hanya tenaga kontrak. Sebetulnya kan mekanismenya di UU 13 dan 11 itu ada, kontrak kerja harus seperti apa dan hak yang harus diterima," terang dia. 

Namun, kata Ahmad harusnya perusahaan tetap bayar dengan itikad baiknya. Seperti melakukan negosiasi pesangon yang mampu diberikan sesuai kemampuannya.

"Nah itu nanti kita tidak saklek amat ya, juga bisa melakukan negosiasi dengan baik kalau dari perusahaan ada itikad baik untuk memberikan haknya teman-teman. Catatannya jangan jauh dari ekspektasi," kata dia. 

Agenda sidang selanjutnya, lanjut Ahmad akan mendengar pendapat dari pihak tergugat pada Senin pekan depan. 

Baca Juga: Kunjungi Posko Layanan, Menkominfo Apresiasi Kesigapan TelkomGroup Bangun Infrastruktur ICT Mandalika GP Series

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum The Rich Hotel Yogyakarta Achiel Suyanto mengaku menghormati gugatan dari para pekerja. Pihaknya akan mengikuti prosedur dari PHI Yogyakarta. 

"Kalau kita menghormati mereka, jadi untuk gugatan itu kita tidak mengomentari materinya, kami serahkan ke PHI Yogyakarta kan sudah ada prosedurnya," ujar Achiel. 

Disinggung terkait perusahaan tidak mampu membayar para mantan pekerja karena tak ada kecukupan dana, Achiel mengatakan hal itu perlu ditelusuri dulu. 

"Itu kan versi mereka, kita harus lihat penelusurannya dulu, harus saya baca dulu," terang Achiel.

Baca Juga: Erick Thohir Bagikan Momen Pawang Hujan Beraksi di Sirkuit Mandalika: Kearifan Lokal

Load More