Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 21 Maret 2022 | 14:54 WIB
Sejumlah mantan pekerja dan buruh salah satu BUMN dan Hotel di Wilayah DI Yogyakarta, membentangkan spanduk untuk menuntut perusahaan membayar kewajibannya usai sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial DIY, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja, Senin (21/3/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Kalau kita menghormati mereka, jadi untuk gugatan itu kita tidak mengomentari materinya, kami serahkan ke PHI Yogyakarta kan sudah ada prosedurnya," ujar Achiel. 

Disinggung terkait perusahaan tidak mampu membayar para mantan pekerja karena tak ada kecukupan dana, Achiel mengatakan hal itu perlu ditelusuri dulu. 

"Itu kan versi mereka, kita harus lihat penelusurannya dulu, harus saya baca dulu," terang Achiel.

Baca Juga: Kunjungi Posko Layanan, Menkominfo Apresiasi Kesigapan TelkomGroup Bangun Infrastruktur ICT Mandalika GP Series

Load More