SuaraJogja.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tengah menjadi sorotan publik. Hal itu lantaran rencana Anwar yang akan menikahi Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
Kepala Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy mendukung desakan sejumlah pihak yang meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya saat ini sebagai Ketua MK.
Menurutnya pernikahan atau hubungan kekerabatan itu nantinya akan berpotensi mengganggu indenpendensi MK secara umum atau terkhusus pada Anwar Usman sendiri.
"Sehingga alasan beberapa pihak untuk meminta Pak Anwar Usman itu mundur dari, bukan hanya sebagai ketua MK tetapi juga dari hakim MK itu sangat tepat. Karena itu nanti akan dikhawatirkan mengganggu independensi institusi," kata Anang, saat dihubungi awak media, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Logo Halal Baru, H-Trend UII: Seninya Dapat Tapi Komunikasi Publiknya Belum
Walaupun memang, kata Anang, pernikahan merupakan hak privat setiap orang. Terlebih setiap orang juga punya hak untuk menikah dengan siapapun atau memilih calonnya.
Hanya saja berkaitan dengan posisi Ketua MK yang dalam hal ini secara konstitusional mempunyai kewenangan untuk menguji undang-undang yang merupakan produk bersama.
Meskipun kekuasaan pembentukan undang-undang ada pada DPR. Namun juga tetap sebagai produk pembahasan bersama DPR dengan pemerintah dalam hal ini kekuasaan tertinggi adalah presiden.
"Iya kalau saya sepakat begitu (Anwar Usman mundur dari Ketua MK). Karena gini secara tidak langsung kan produk putusan MK itu kan pengujian terhadap undang-undang ya. Kemudian yang berikutnya adalah yang paling sering terjadi itu kan pengujian undang-undang. Nah pengujian undang-undang itu ketika prosesnya selalu melibatkan pemerintah sebagai pihak yang memberikan keterangan," tuturnya.
Tidak jarang kekhawatiran publik bakal muncul ketika ada hubungan famili atau kekerabatan antara hakim MK dengan pejabatan eksekutif maupun legislatif. Belum lagi dengan indikasi intervensi yang juga mungkin dilakukan oleh lembaga-lembaga lain terhadap MK.
Baca Juga: Kembali Terpilih Jadi Rektor UII, Prof Fathul Wahid: Innalillahi wa inna ilaihi rajiun
"Sehingga menurut hemat saya, daripada MK menanggung beban berat untuk menjaga independensinya. Di saat ketua MK punya hubungan kekerabatan yang sangat dekat dengan pimpinan tertinggi eksekutif ya menurut hemat saya mending mengundurkan diri dari hakim konstitusi. Itu saya kira lebih bijak dan lebih menyelamatkan MK," ungkapnya.
Anang ragu meskipun Anwar Usman menyatakan bertekad untuk menjaga independensi sebagai Ketua MK setelah menikahi Idayati. Mengingat hubungan kekeluargaan yang akan dijalin lebih intens lagi setelah pernikahan tersebut.
"Saya bisa menjamin, hubungan kekeluargaan itu kan terjadinya bukan satu-dua jam, satu-dua hari, itu kan 1x24 jam seterusnya kan gitu dan kita masyarakat kan enggak pernah tahu apa yang dibicarakan di acara-acara keluarga di luar agenda kenegaraan, di luar agenda MK, masyarakat kan tidak tahu," ujarnya.
"Maka menurut hemat saya sangat potensial mengganggu demokrasi, mengganggu independensi konstitusi, mengganggu juga konstitusional masyarakat yang melakukan pengujian terhadap undang-undang di MK," sambungnya.
Ditambahkan Anang, ia juga khawatir jika memang Anwar Usman tidak mundur dari jabatannya saat ini maka potensi terjadi intervensi pemerintah ke MK lebih besar lagi. Sehingga bisa mengganggu proses demokrasi.
"Kita khawatirnya ada intervensi atau setidaknya ada perasaan pekewuh, kalau bahasa jawanya. Karena mau menguji produknya kakak ipar kan begitu. Apalagi kalau undang-undang itu adalah inisiatif presiden, inisiatif pemerintah," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pakar Politik UI Desak Pilkada Ditunda jika Hanya Ada Paslon Tunggal: Tidak Sehat Bagi Demokrasi
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
-
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
-
Kuasa Hukum Alex Sebut Pasal Larangan Insan KPK Bertemu Pihak Berperkara Paksa Jadi Introvert
-
Hakim MK Pertanyakan Gugatan Marwata: Hapus atau Maknai Lain Larangan Temui Pihak Berperkara?
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
Terkini
-
Sidak Pasar Jelang Nataru, Mendag: Harga Minyakita Akan Normal Pekan Ini
-
Imbas Kecurangan Takaran BBM di Sleman, Bupati Perketat Sertifikasi Tera SPBU
-
Mendag Sidak SPBU yang Diduga Curang di Sleman, Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar per Tahun
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS