SuaraJogja.id - Pelarian seorang warga Kemantren Mergangsan, Kota Jogja berinisial TM harus terhenti. Pria 34 tahun ini merupakan pelaku pencurian handphone yang cukup meresahkan warga di wilayah Mergangsan.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan laporan kehilangan dari korban bernama Resa Ramadhana (21) dilakukan pada 1 November 2021 lalu.
"Laporannya lima bulan lalu. Pencurian berupa dua handphone milik pelajar yang tinggal di kontrakan Surokarsan, Mergangsan. Sudah kami buru dan akhirnya kita bisa mengamankan pelaku ini," ujar Timbul dihubungi wartawan, Rabu (23/3/2022).
Ia mengatakan kronologi peristiwa itu berawal saat korban dan rekan di kontrakannya berada dalam satu kamar. Selanjutnya mereka bermain handphone sampai pukul 03.00 WIB.
"Kemudian keduanya tidur dan meninggalkan handphone dalam keadaan mengisi daya dan diletakkan di lantai," kata dia.
Pintu kamar korban tidak terkunci, di samping itu kondisi lampu dimatikan dan memudahkan pelaku TM melancarkan aksinya tanpa diketahui korban.
"Dan kemungkinan kondisi itu dimanfaatkan pelaku. Dua buah handphone yang diletakkan di lantai dicuri dan korban juga sedang terlelap tidur," katanya.
Ketika korban bangun pukul 06.30 WIB, dua handphone miliknya hilang. Sempat dicari di sebelah kamar namun tidak ada yang mengetahui. Kemudian kasus pencurian itu dilaporkan ke Polsek Mergangsan.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku sendiri, terjadi pada Senin (21/3/2022). Polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku lalu meringkus di sekitar Jalan Tamansiswa.
Baca Juga: Ribut Perkara MCK Ditutup di RT 84 Brontokusuman, Warga Mediasi ke Polsek Mergangsan
"Korban sudah diburu dan bisa kita ketahui saat dirinya beraktivitas di Jalan Tamansiswa. Pelaku kita amankan dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan," katanya.
Dua buah handphone berhasil diamankan dan masih berada di tangan pelaku. TM juga sudah cukup lama melancarkan aksinya. Sasaran utama adalah indekos dan kontrakan yang ada di Mergangsan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pria Titip Paket ke Admin Kurir, Tiba-tiba Maju Lakukan Hal Tak Terduga Bikin Meleyot, Warganet: Tindak Pencurian Hati
-
Lagi-Lagi Pencurian Ternak di Kulon Progo, Sapi Limousin Raib Buat Pemilik Rugi Belasan Juta
-
Bule Australia Jadi Korban Pencurian di Sanur, Uang Tunai Sampai Perhiasan Perak Digasak Maling
-
Polisi Cegah Aksi Copet dan Pencurian Dalam Kawasan Sirkuit Mandalika
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi
-
Tampil Gaya dengan Budget Rp80 Jutaan: 3 Mobil Bekas 'Aura Masa Kini' yang Wajib Dilirik!