SuaraJogja.id - Pelarian seorang warga Kemantren Mergangsan, Kota Jogja berinisial TM harus terhenti. Pria 34 tahun ini merupakan pelaku pencurian handphone yang cukup meresahkan warga di wilayah Mergangsan.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan laporan kehilangan dari korban bernama Resa Ramadhana (21) dilakukan pada 1 November 2021 lalu.
"Laporannya lima bulan lalu. Pencurian berupa dua handphone milik pelajar yang tinggal di kontrakan Surokarsan, Mergangsan. Sudah kami buru dan akhirnya kita bisa mengamankan pelaku ini," ujar Timbul dihubungi wartawan, Rabu (23/3/2022).
Ia mengatakan kronologi peristiwa itu berawal saat korban dan rekan di kontrakannya berada dalam satu kamar. Selanjutnya mereka bermain handphone sampai pukul 03.00 WIB.
"Kemudian keduanya tidur dan meninggalkan handphone dalam keadaan mengisi daya dan diletakkan di lantai," kata dia.
Pintu kamar korban tidak terkunci, di samping itu kondisi lampu dimatikan dan memudahkan pelaku TM melancarkan aksinya tanpa diketahui korban.
"Dan kemungkinan kondisi itu dimanfaatkan pelaku. Dua buah handphone yang diletakkan di lantai dicuri dan korban juga sedang terlelap tidur," katanya.
Ketika korban bangun pukul 06.30 WIB, dua handphone miliknya hilang. Sempat dicari di sebelah kamar namun tidak ada yang mengetahui. Kemudian kasus pencurian itu dilaporkan ke Polsek Mergangsan.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku sendiri, terjadi pada Senin (21/3/2022). Polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku lalu meringkus di sekitar Jalan Tamansiswa.
Baca Juga: Ribut Perkara MCK Ditutup di RT 84 Brontokusuman, Warga Mediasi ke Polsek Mergangsan
"Korban sudah diburu dan bisa kita ketahui saat dirinya beraktivitas di Jalan Tamansiswa. Pelaku kita amankan dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan," katanya.
Dua buah handphone berhasil diamankan dan masih berada di tangan pelaku. TM juga sudah cukup lama melancarkan aksinya. Sasaran utama adalah indekos dan kontrakan yang ada di Mergangsan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pria Titip Paket ke Admin Kurir, Tiba-tiba Maju Lakukan Hal Tak Terduga Bikin Meleyot, Warganet: Tindak Pencurian Hati
-
Lagi-Lagi Pencurian Ternak di Kulon Progo, Sapi Limousin Raib Buat Pemilik Rugi Belasan Juta
-
Bule Australia Jadi Korban Pencurian di Sanur, Uang Tunai Sampai Perhiasan Perak Digasak Maling
-
Polisi Cegah Aksi Copet dan Pencurian Dalam Kawasan Sirkuit Mandalika
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation