SuaraJogja.id - Pelarian seorang warga Kemantren Mergangsan, Kota Jogja berinisial TM harus terhenti. Pria 34 tahun ini merupakan pelaku pencurian handphone yang cukup meresahkan warga di wilayah Mergangsan.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan laporan kehilangan dari korban bernama Resa Ramadhana (21) dilakukan pada 1 November 2021 lalu.
"Laporannya lima bulan lalu. Pencurian berupa dua handphone milik pelajar yang tinggal di kontrakan Surokarsan, Mergangsan. Sudah kami buru dan akhirnya kita bisa mengamankan pelaku ini," ujar Timbul dihubungi wartawan, Rabu (23/3/2022).
Ia mengatakan kronologi peristiwa itu berawal saat korban dan rekan di kontrakannya berada dalam satu kamar. Selanjutnya mereka bermain handphone sampai pukul 03.00 WIB.
"Kemudian keduanya tidur dan meninggalkan handphone dalam keadaan mengisi daya dan diletakkan di lantai," kata dia.
Pintu kamar korban tidak terkunci, di samping itu kondisi lampu dimatikan dan memudahkan pelaku TM melancarkan aksinya tanpa diketahui korban.
"Dan kemungkinan kondisi itu dimanfaatkan pelaku. Dua buah handphone yang diletakkan di lantai dicuri dan korban juga sedang terlelap tidur," katanya.
Ketika korban bangun pukul 06.30 WIB, dua handphone miliknya hilang. Sempat dicari di sebelah kamar namun tidak ada yang mengetahui. Kemudian kasus pencurian itu dilaporkan ke Polsek Mergangsan.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku sendiri, terjadi pada Senin (21/3/2022). Polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku lalu meringkus di sekitar Jalan Tamansiswa.
Baca Juga: Ribut Perkara MCK Ditutup di RT 84 Brontokusuman, Warga Mediasi ke Polsek Mergangsan
"Korban sudah diburu dan bisa kita ketahui saat dirinya beraktivitas di Jalan Tamansiswa. Pelaku kita amankan dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan," katanya.
Dua buah handphone berhasil diamankan dan masih berada di tangan pelaku. TM juga sudah cukup lama melancarkan aksinya. Sasaran utama adalah indekos dan kontrakan yang ada di Mergangsan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pria Titip Paket ke Admin Kurir, Tiba-tiba Maju Lakukan Hal Tak Terduga Bikin Meleyot, Warganet: Tindak Pencurian Hati
-
Lagi-Lagi Pencurian Ternak di Kulon Progo, Sapi Limousin Raib Buat Pemilik Rugi Belasan Juta
-
Bule Australia Jadi Korban Pencurian di Sanur, Uang Tunai Sampai Perhiasan Perak Digasak Maling
-
Polisi Cegah Aksi Copet dan Pencurian Dalam Kawasan Sirkuit Mandalika
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Bak Langit dan Bumi! Adu Lezat Nasi Kotak Presiden 2025 vs Bubur Aneh di Piala Dunia Antarklub
-
Awali Pekan Ini, Harga Emas Antam Melesat Jadi Rp 1.924.000/Gram
-
Hantam Joao Pedro di Final Piala Dunia Antarklub, Luis Enrique: Saya Bodoh
-
7 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
Terkini
-
Yogyakarta Gencarkan Perang Lawan Stunting: Tim Pendamping Dikerahkan, Calon Pengantin Jadi Target Utama
-
Kasus Leptospirosis Mengintai Jogja, Pemilik Hewan Peliharaan hingga Pemancing Diharap Waspada
-
Dari Jogja ke Puncak BMI, Farkhan Evendi Kembali Terpilih secara Aklamasi Bangun Politik Ala Pemuda
-
Sukses Pasok Program MBG, Supplier Ikan Ini Tumbuh Berkat Kredit dari BRI
-
SD Negeri Sepi Peminat: Disdik Sleman Ungkap Penyebab dan Solusi Atasinya