SuaraJogja.id - Pelarian seorang warga Kemantren Mergangsan, Kota Jogja berinisial TM harus terhenti. Pria 34 tahun ini merupakan pelaku pencurian handphone yang cukup meresahkan warga di wilayah Mergangsan.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan laporan kehilangan dari korban bernama Resa Ramadhana (21) dilakukan pada 1 November 2021 lalu.
"Laporannya lima bulan lalu. Pencurian berupa dua handphone milik pelajar yang tinggal di kontrakan Surokarsan, Mergangsan. Sudah kami buru dan akhirnya kita bisa mengamankan pelaku ini," ujar Timbul dihubungi wartawan, Rabu (23/3/2022).
Ia mengatakan kronologi peristiwa itu berawal saat korban dan rekan di kontrakannya berada dalam satu kamar. Selanjutnya mereka bermain handphone sampai pukul 03.00 WIB.
"Kemudian keduanya tidur dan meninggalkan handphone dalam keadaan mengisi daya dan diletakkan di lantai," kata dia.
Pintu kamar korban tidak terkunci, di samping itu kondisi lampu dimatikan dan memudahkan pelaku TM melancarkan aksinya tanpa diketahui korban.
"Dan kemungkinan kondisi itu dimanfaatkan pelaku. Dua buah handphone yang diletakkan di lantai dicuri dan korban juga sedang terlelap tidur," katanya.
Ketika korban bangun pukul 06.30 WIB, dua handphone miliknya hilang. Sempat dicari di sebelah kamar namun tidak ada yang mengetahui. Kemudian kasus pencurian itu dilaporkan ke Polsek Mergangsan.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku sendiri, terjadi pada Senin (21/3/2022). Polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku lalu meringkus di sekitar Jalan Tamansiswa.
Baca Juga: Ribut Perkara MCK Ditutup di RT 84 Brontokusuman, Warga Mediasi ke Polsek Mergangsan
"Korban sudah diburu dan bisa kita ketahui saat dirinya beraktivitas di Jalan Tamansiswa. Pelaku kita amankan dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan," katanya.
Dua buah handphone berhasil diamankan dan masih berada di tangan pelaku. TM juga sudah cukup lama melancarkan aksinya. Sasaran utama adalah indekos dan kontrakan yang ada di Mergangsan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pria Titip Paket ke Admin Kurir, Tiba-tiba Maju Lakukan Hal Tak Terduga Bikin Meleyot, Warganet: Tindak Pencurian Hati
-
Lagi-Lagi Pencurian Ternak di Kulon Progo, Sapi Limousin Raib Buat Pemilik Rugi Belasan Juta
-
Bule Australia Jadi Korban Pencurian di Sanur, Uang Tunai Sampai Perhiasan Perak Digasak Maling
-
Polisi Cegah Aksi Copet dan Pencurian Dalam Kawasan Sirkuit Mandalika
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Proyek Tol Jogja-Solo Sentuh Ring Road Kronggahan, Bagaimana Dampaknya ke Lalu Lintas?
-
Bansos Kulon Progo Bocor? Modus Judi Online Terungkap, NIK Penerima Disalahgunakan
-
Dari Irigasi Kumuh ke Jalur Rafting: Gerakan Pemuda Sleman di Selokan Mataram Ini Inspiratif
-
Sultan HB X Tak Mau Komentari Figur Menteri, Tapi Ungkap Satu Harapan Ini untuk Prabowo
-
Sri Mulyani 'Ditendang' Demi Muluskan Ambisi Prabowo? Ekonom UGM Beberkan Strategi di Balik Reshuffle Kabinet