SuaraJogja.id - Baru-baru ini ustadz Riza Muhammad memberikan sorotannya mengenai berita yang wira wiri terkait perempuan yang hamil di luar nikah.
Lewat channel YouTube Orami, Ustadz Riza Muhammad menjelaskan bagaimana Islam menyikapi perihal tindakan hamil di luar nikah ini.
Didampingi sang istri, Ustadz Riza Muhammad mulanya menjelaskan mengenai tujuh dosa besar dalam Islam, di mana salah satunya yakni menuduh perempuan baik-baik melakukan zina lantaran ia hamil di luar nikah. Ustadz Riza menyebut hamil di luar nikah itu aib yang harus ditutupi.
"Jauhi tujuh perkara dosa besar, salah satunya menuduh perempuan baik-baik berzina. Makanya kita harus lihat dulu konteks berita ini benar atau tidak, dan ini masalah aib harusnya kita jaga," kata Ustaz Riza Muhammad seperti dikutip dari Hops.id.
Baca Juga: Putuskan Nikah Beda Agama, Ini Deretan Artis yang Mangaku Hamil di Luar Nikah
Ia menjelaskan bahwa pernikahan adalah suci dan ibadah. Sehingga, perlu tahapan berdasarkan Al Quran dan Hadist bagi umat Islam menjalani pernikahan.
"Kalau memang ada berita tentang hamil di luar nikah maka bagaimana ketentuan dalam Islam sebenarnya? Nikah itu suci, nikah itu bukan mengutamakan nafsu belaka atau sengaja memperbanyak keturunan dari hasil yang haram," tuturnya.
"Tapi nikah itu adalah ibadah. Tentunya menikah itu harus dilewati dengan tahapan berdasarkan Quran dan Hadist," sambung dia.
Ustadz Riza Muhammad kemudian menjelaskan apa yang harus dilakukan oleh pasangan yang hamil sebelum sah menjadi suami istri.
"Hamil di luar nikah ini apa yang harus dilakukan? Kalau memang hamil di luar nikah yang dilakukan adalah pertama, suami istri ini didera dulu," ungkap Ustadz Riza.
Termasuk soal bagaimana seharusnya pernikahan diselenggarakan. Ustadz Riza mengungkapkan bahwa dalam Islam pasangan yang hamil di luar pernikahan harus menunggu buah hatinya lahir lebih dulu sebelum menikah.
Berita Terkait
-
KH. Hasyim Asy'ari: Tak Banyak Tercatat, Tapi Abadi di Hati Umat
-
Hotma Sitompul Beragama Apa? Disebut Pernah Menikah Secara Islam, Tapi Anaknya Tak Diakui
-
Picu Kebingungan Warganet, Siapa yang Berhak Menentukan Mahar dalam Islam?
-
Kunci Agar Doa Dijabah Allah SWT
-
OTW Dilakukan Lisa Mariana, Apakah Operasi Bariatrik Diperbolehkan dalam Islam?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan