SuaraJogja.id - Baru-baru ini ustadz Riza Muhammad memberikan sorotannya mengenai berita yang wira wiri terkait perempuan yang hamil di luar nikah.
Lewat channel YouTube Orami, Ustadz Riza Muhammad menjelaskan bagaimana Islam menyikapi perihal tindakan hamil di luar nikah ini.
Didampingi sang istri, Ustadz Riza Muhammad mulanya menjelaskan mengenai tujuh dosa besar dalam Islam, di mana salah satunya yakni menuduh perempuan baik-baik melakukan zina lantaran ia hamil di luar nikah. Ustadz Riza menyebut hamil di luar nikah itu aib yang harus ditutupi.
"Jauhi tujuh perkara dosa besar, salah satunya menuduh perempuan baik-baik berzina. Makanya kita harus lihat dulu konteks berita ini benar atau tidak, dan ini masalah aib harusnya kita jaga," kata Ustaz Riza Muhammad seperti dikutip dari Hops.id.
Ia menjelaskan bahwa pernikahan adalah suci dan ibadah. Sehingga, perlu tahapan berdasarkan Al Quran dan Hadist bagi umat Islam menjalani pernikahan.
"Kalau memang ada berita tentang hamil di luar nikah maka bagaimana ketentuan dalam Islam sebenarnya? Nikah itu suci, nikah itu bukan mengutamakan nafsu belaka atau sengaja memperbanyak keturunan dari hasil yang haram," tuturnya.
"Tapi nikah itu adalah ibadah. Tentunya menikah itu harus dilewati dengan tahapan berdasarkan Quran dan Hadist," sambung dia.
Ustadz Riza Muhammad kemudian menjelaskan apa yang harus dilakukan oleh pasangan yang hamil sebelum sah menjadi suami istri.
"Hamil di luar nikah ini apa yang harus dilakukan? Kalau memang hamil di luar nikah yang dilakukan adalah pertama, suami istri ini didera dulu," ungkap Ustadz Riza.
Baca Juga: Putuskan Nikah Beda Agama, Ini Deretan Artis yang Mangaku Hamil di Luar Nikah
Termasuk soal bagaimana seharusnya pernikahan diselenggarakan. Ustadz Riza mengungkapkan bahwa dalam Islam pasangan yang hamil di luar pernikahan harus menunggu buah hatinya lahir lebih dulu sebelum menikah.
"Yang kedua adalah kalau hukum menikah gimana nih? Apakah langsung dinikahkan atau ditunggu dulu sampai anak itu lahir? Sahnya mengatakan biarkan anak itu lahir dulu setelah itu menikah," tuturnya.
Bicara soal status, Ustaz Riza menegaskan tidak ada anak haram di dunia ini. Namun, perbuatan kedua orang tuanya adalah zina.
"Bagaimana statusnya? Statusnya tetap anak suci, tapi perbuatannya zina. Jadi enggak ada anak haram, adanya zina iya. Jadi status itu suci tetapi anak itu zina," ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga, ayah dua anak ini menjelaskan dampak bagi seorang anak yang lahir dari orang tua yang berzina. Salah satunya, tak bisa menjadikan sang ayah sebagai wali nikah.
"Kalau dia perempuan maka wali nikahnya tidak boleh oleh ayah kandungnya harus sama wali hakim. Nasabnya kepada siapa? Nasabnya kepada ibunya. Dan anak zina ini tidak akan mendapatkan harta waris," pungkas Ustaz Riza Muhammad.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK