SuaraJogja.id - Baru-baru ini ustadz Riza Muhammad memberikan sorotannya mengenai berita yang wira wiri terkait perempuan yang hamil di luar nikah.
Lewat channel YouTube Orami, Ustadz Riza Muhammad menjelaskan bagaimana Islam menyikapi perihal tindakan hamil di luar nikah ini.
Didampingi sang istri, Ustadz Riza Muhammad mulanya menjelaskan mengenai tujuh dosa besar dalam Islam, di mana salah satunya yakni menuduh perempuan baik-baik melakukan zina lantaran ia hamil di luar nikah. Ustadz Riza menyebut hamil di luar nikah itu aib yang harus ditutupi.
"Jauhi tujuh perkara dosa besar, salah satunya menuduh perempuan baik-baik berzina. Makanya kita harus lihat dulu konteks berita ini benar atau tidak, dan ini masalah aib harusnya kita jaga," kata Ustaz Riza Muhammad seperti dikutip dari Hops.id.
Baca Juga: Putuskan Nikah Beda Agama, Ini Deretan Artis yang Mangaku Hamil di Luar Nikah
Ia menjelaskan bahwa pernikahan adalah suci dan ibadah. Sehingga, perlu tahapan berdasarkan Al Quran dan Hadist bagi umat Islam menjalani pernikahan.
"Kalau memang ada berita tentang hamil di luar nikah maka bagaimana ketentuan dalam Islam sebenarnya? Nikah itu suci, nikah itu bukan mengutamakan nafsu belaka atau sengaja memperbanyak keturunan dari hasil yang haram," tuturnya.
"Tapi nikah itu adalah ibadah. Tentunya menikah itu harus dilewati dengan tahapan berdasarkan Quran dan Hadist," sambung dia.
Ustadz Riza Muhammad kemudian menjelaskan apa yang harus dilakukan oleh pasangan yang hamil sebelum sah menjadi suami istri.
"Hamil di luar nikah ini apa yang harus dilakukan? Kalau memang hamil di luar nikah yang dilakukan adalah pertama, suami istri ini didera dulu," ungkap Ustadz Riza.
Termasuk soal bagaimana seharusnya pernikahan diselenggarakan. Ustadz Riza mengungkapkan bahwa dalam Islam pasangan yang hamil di luar pernikahan harus menunggu buah hatinya lahir lebih dulu sebelum menikah.
"Yang kedua adalah kalau hukum menikah gimana nih? Apakah langsung dinikahkan atau ditunggu dulu sampai anak itu lahir? Sahnya mengatakan biarkan anak itu lahir dulu setelah itu menikah," tuturnya.
Bicara soal status, Ustaz Riza menegaskan tidak ada anak haram di dunia ini. Namun, perbuatan kedua orang tuanya adalah zina.
"Bagaimana statusnya? Statusnya tetap anak suci, tapi perbuatannya zina. Jadi enggak ada anak haram, adanya zina iya. Jadi status itu suci tetapi anak itu zina," ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga, ayah dua anak ini menjelaskan dampak bagi seorang anak yang lahir dari orang tua yang berzina. Salah satunya, tak bisa menjadikan sang ayah sebagai wali nikah.
"Kalau dia perempuan maka wali nikahnya tidak boleh oleh ayah kandungnya harus sama wali hakim. Nasabnya kepada siapa? Nasabnya kepada ibunya. Dan anak zina ini tidak akan mendapatkan harta waris," pungkas Ustaz Riza Muhammad.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Al Ghazali karya Shohibul:Jejak Spiritual Sang Hujjatul Islam
-
Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris Negara Islam Indonesia di OKU Timur, Inisial MD dan MA
-
Ulasan Buku Al-Farabi, Sang Maestro Filsafat yang Tak Lekang oleh Waktu
-
Kelompok Hamas dan Jihad Islam Serang Lokasi Vital Militer Israel di Tel Aviv
-
Kelompok Militan Palestina Rilis Video Sandera Israel yang Mohon untuk Dibebaskan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025