Jurnalis merupakan pilar keempat bangsa dan saat menjalankan profesinya dilindungi Undang-undang, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan pengeroyokan, maka pihak penegak hukum harus ditindak tegas.
Usman pun mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya Beny.
"Jelas sekali kejadian yang dialami Beny melanggar UU dan kemerdekaan pers, kami dari IJTI Kaltara mendesak polisi untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penganiayaan,” katanya.
Pelaku penganiaya jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi pasal 18 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.
Berita Terkait
-
Kemarin Ramai Sorotan Arema Tengah Berburu Pemain, Berita Bencana dan Kasus Penganiayaan Siswa SMP Pasuruan
-
Kejaksaan Stop Kasus Penganiayaan Libatkan 2 Pendekar Perguruan Silat di Mojokerto, Pelaku Minta Maaf dan Rugi Sendiri
-
Polisi Memeriksa 12 Saksi Kasus Penganiayaan Siswa di Pasuruan
-
IJTI Kecam Aksi Penganiayaan Jurnalis TV di Deli Serdang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang