SuaraJogja.id - SPD (25) asal Semarang, Jawa Tengah harus berurusan dengan kepolisian lantaran mencuri sebuah laptop merek Macbook Air seharga Rp15 juta. SPD diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa akhir di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang.
Kapolsek Tegalrejo Kompol Joko Sumarah menerangkan, kejadian bermula pada 22 Maret 2022 yaitu pemilik laptop Ayu Sulistyawati (51) warga Jatimulyo, Kalurahan Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja mendatangi Mapolsek Tegalrejo. Ia kehilangan laptop yang diletakkan di dalam rumah.
"Saat itu pelapor yaitu Ayu (51) datang melapor ke kami bahwa laptop yang ada dia taruh di dalam rumahnya hilang diambil seseorang," jelasnya dalam jumpa pers, Senin (28/3/2022).
Menindaklanjuti laporan tersebut lalu dibuatkan laporan polisi. Selanjutnya dikembangkan ke tahap penyelidikan siapa yang melakukan pencurian.
"Akhirnya kami mencurigai seseorang berinisial SPD seorang mahasiswi di Semarang, Jawa Tengah ini," ujar dia.
SPD merupakan anak dari teman baik si Ayu. Berawal dari itulah, jajarannya melakukan penyelidikan dan benar dugaan bahwa dia yang telah mencuri laptop.
"Selanjutnya kami bekerja sama dengan sebuah counter laptop karena ternyata ada seseorang yang ingin membuka laptop itu," katanya.
Pasalnya, untuk bisa membuka laptop tersebut memang diperlukan password dan sidik jari.
"Sehingga hanya bisa dibuka oleh sidik jari si pemilik itu," ujarnya.
Baca Juga: Hasil Autopsi Mayat Wanita di Sungai Bolong Tegalrejo Magelang, Ini Penjelasan Polisi
Kemudian jajaran Reskrim Polsek Tegalrejo sabar menunggu siapa yang sudah menitipkan laptop itu di counter tersbeut. Akhirnya pada 23 Maret 2022, pelaku datang ke counter itu guna minta tolong passwordnya supaya bisa dibuka.
"Saat itu juga pelaku kami tangkap sekitar pukul 17.30 WIB," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan terkait dengan terduga pelaku dan dia mengakuinya bahwa dia yang mengambilnya. Mengenai motifnya, dari pelaku bilang karena dimintai tolong oleh rekannya yang ingin pinjam uang.
"Dan dari situ ada peluang mencuri laptop maka ia mencurinya. Kejadian ini dilakukan pada malam hari," tambahnya.
Adapun pelaku dikenakan Pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Cerita Penjaga Masjid di Medan soal Pria Bergamis Curi Kotak Infak: Dulu Pernah Juga Kejadian
-
Geruduk Istana Demo Tolak Pemilu Ditunda, Massa BEM SI Gelar Salat Berjemaah di Jalanan
-
Kesal Teman Sekelompok Tak Mau Kerjakan Tugas, Seorang Mahasiswa Kirim Email Penuh Umpatan
-
Heboh Pria Bergamis Curi Kotak Infak di Masjid Medan
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah