SuaraJogja.id - SPD (25) asal Semarang, Jawa Tengah harus berurusan dengan kepolisian lantaran mencuri sebuah laptop merek Macbook Air seharga Rp15 juta. SPD diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa akhir di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang.
Kapolsek Tegalrejo Kompol Joko Sumarah menerangkan, kejadian bermula pada 22 Maret 2022 yaitu pemilik laptop Ayu Sulistyawati (51) warga Jatimulyo, Kalurahan Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja mendatangi Mapolsek Tegalrejo. Ia kehilangan laptop yang diletakkan di dalam rumah.
"Saat itu pelapor yaitu Ayu (51) datang melapor ke kami bahwa laptop yang ada dia taruh di dalam rumahnya hilang diambil seseorang," jelasnya dalam jumpa pers, Senin (28/3/2022).
Menindaklanjuti laporan tersebut lalu dibuatkan laporan polisi. Selanjutnya dikembangkan ke tahap penyelidikan siapa yang melakukan pencurian.
"Akhirnya kami mencurigai seseorang berinisial SPD seorang mahasiswi di Semarang, Jawa Tengah ini," ujar dia.
SPD merupakan anak dari teman baik si Ayu. Berawal dari itulah, jajarannya melakukan penyelidikan dan benar dugaan bahwa dia yang telah mencuri laptop.
"Selanjutnya kami bekerja sama dengan sebuah counter laptop karena ternyata ada seseorang yang ingin membuka laptop itu," katanya.
Pasalnya, untuk bisa membuka laptop tersebut memang diperlukan password dan sidik jari.
"Sehingga hanya bisa dibuka oleh sidik jari si pemilik itu," ujarnya.
Baca Juga: Hasil Autopsi Mayat Wanita di Sungai Bolong Tegalrejo Magelang, Ini Penjelasan Polisi
Kemudian jajaran Reskrim Polsek Tegalrejo sabar menunggu siapa yang sudah menitipkan laptop itu di counter tersbeut. Akhirnya pada 23 Maret 2022, pelaku datang ke counter itu guna minta tolong passwordnya supaya bisa dibuka.
"Saat itu juga pelaku kami tangkap sekitar pukul 17.30 WIB," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan terkait dengan terduga pelaku dan dia mengakuinya bahwa dia yang mengambilnya. Mengenai motifnya, dari pelaku bilang karena dimintai tolong oleh rekannya yang ingin pinjam uang.
"Dan dari situ ada peluang mencuri laptop maka ia mencurinya. Kejadian ini dilakukan pada malam hari," tambahnya.
Adapun pelaku dikenakan Pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Cerita Penjaga Masjid di Medan soal Pria Bergamis Curi Kotak Infak: Dulu Pernah Juga Kejadian
-
Geruduk Istana Demo Tolak Pemilu Ditunda, Massa BEM SI Gelar Salat Berjemaah di Jalanan
-
Kesal Teman Sekelompok Tak Mau Kerjakan Tugas, Seorang Mahasiswa Kirim Email Penuh Umpatan
-
Heboh Pria Bergamis Curi Kotak Infak di Masjid Medan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik