SuaraJogja.id - SPD (25) asal Semarang, Jawa Tengah harus berurusan dengan kepolisian lantaran mencuri sebuah laptop merek Macbook Air seharga Rp15 juta. SPD diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa akhir di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang.
Kapolsek Tegalrejo Kompol Joko Sumarah menerangkan, kejadian bermula pada 22 Maret 2022 yaitu pemilik laptop Ayu Sulistyawati (51) warga Jatimulyo, Kalurahan Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja mendatangi Mapolsek Tegalrejo. Ia kehilangan laptop yang diletakkan di dalam rumah.
"Saat itu pelapor yaitu Ayu (51) datang melapor ke kami bahwa laptop yang ada dia taruh di dalam rumahnya hilang diambil seseorang," jelasnya dalam jumpa pers, Senin (28/3/2022).
Menindaklanjuti laporan tersebut lalu dibuatkan laporan polisi. Selanjutnya dikembangkan ke tahap penyelidikan siapa yang melakukan pencurian.
"Akhirnya kami mencurigai seseorang berinisial SPD seorang mahasiswi di Semarang, Jawa Tengah ini," ujar dia.
SPD merupakan anak dari teman baik si Ayu. Berawal dari itulah, jajarannya melakukan penyelidikan dan benar dugaan bahwa dia yang telah mencuri laptop.
"Selanjutnya kami bekerja sama dengan sebuah counter laptop karena ternyata ada seseorang yang ingin membuka laptop itu," katanya.
Pasalnya, untuk bisa membuka laptop tersebut memang diperlukan password dan sidik jari.
"Sehingga hanya bisa dibuka oleh sidik jari si pemilik itu," ujarnya.
Baca Juga: Hasil Autopsi Mayat Wanita di Sungai Bolong Tegalrejo Magelang, Ini Penjelasan Polisi
Kemudian jajaran Reskrim Polsek Tegalrejo sabar menunggu siapa yang sudah menitipkan laptop itu di counter tersbeut. Akhirnya pada 23 Maret 2022, pelaku datang ke counter itu guna minta tolong passwordnya supaya bisa dibuka.
"Saat itu juga pelaku kami tangkap sekitar pukul 17.30 WIB," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan terkait dengan terduga pelaku dan dia mengakuinya bahwa dia yang mengambilnya. Mengenai motifnya, dari pelaku bilang karena dimintai tolong oleh rekannya yang ingin pinjam uang.
"Dan dari situ ada peluang mencuri laptop maka ia mencurinya. Kejadian ini dilakukan pada malam hari," tambahnya.
Adapun pelaku dikenakan Pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Cerita Penjaga Masjid di Medan soal Pria Bergamis Curi Kotak Infak: Dulu Pernah Juga Kejadian
-
Geruduk Istana Demo Tolak Pemilu Ditunda, Massa BEM SI Gelar Salat Berjemaah di Jalanan
-
Kesal Teman Sekelompok Tak Mau Kerjakan Tugas, Seorang Mahasiswa Kirim Email Penuh Umpatan
-
Heboh Pria Bergamis Curi Kotak Infak di Masjid Medan
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Selama Lebaran, Antisipasi Kematian Ibu hingga Super Flu
-
5 Opsi Hotel di Area Gading Serpong, Lengkap dan Nyaman
-
Puncak Arus Mudik Lebaran, 53 Ribu Penumpang Padati Yogyakarta, KAI Tambah Kapasitas Perjalanan
-
Kasus Kecelakaan Laut Masih Marak, Delapan Posko Disiagakan di Pantai DIY Saat Libur Lebaran
-
BRI Mudik Gratis BUMN 2026 dan Posko Lebaran 2026, Ini Layanannya