SuaraJogja.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menjadi sorotan setelah frasa madrasah disebut hilang draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Bahkan, DPR melalui Komisi X DPR RI berencana untuk memanggil Nadiem dalam waktu dekat.
Menanggapi polemik draf RUU Sisdiknas tersebut, Pakar Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Arif Rohman menilai bahwa akan lebih adil jika memang frasa madrasah itu tetap dicantumkan.
Walaupun memang secara kebahasaan nomenklatur madrasah itu adalah bahasa Arab. Sedangkan makna dalam Bahasa Indonesia sendiri merupakan sekolah.
Namun jika mengacu pada UU Sisdiknas tahun 2003 yang saat ini masih berlaku. Madrasah sendiri memang tertulis terkhusus di dalam pasal tentabg satuan pendidikan.
"Maka kalau menurut saya supaya adil memang harus ada kata madrasah," kata Arif saat dihubungi awak media, Selasa (29/3/2022).
Belum lagi, lanjut Arif, di dalam aturan Kementerian Agama pun nomenklatur madrasah begitu melekat. Sehingga perlu diperhatikan agar tercipta konotasi hingga menimbulkan tafsir yang berbeda antara Kemendikbudristek dan Kemenag.
"Sebaiknya kata madrasah itu juga ada. Jadi istilahnya garis miring itu madrasah. Supaya ada semacam kesepahaman yang lebih komperhensif antara istilah sekolah dan madrasah," terangnya.
Arif menuturkan hilangnya frasa madrasah itu dapat memberikan dampak positif dan negatif bagi sistem pendidikan di Indonesia. Salah satu dampak negatif itu berkaitan dengan aturan yang nanti diturunkan dari pusat ke daerah.
"Ketika tidak ada kata madrasah itu bisa jadi tafsir dari Kementerian di level provinsi, kabupaten misalnya soal penentuan APBD itu 'loh ini enggak ada anggaran untuk madrasah' karena di situ undang-undang diturunkan kepada peraturan pemerintah, perda. Nanti ketika kata madrasah hilang, sehingga perspektif di daerah itu tidak ada namanya anggaran untuk madrasah. Itu tentu negatifnya," urainya.
Baca Juga: ICW Beri Rapor Merah ke Mendikbudristek Nadiem Makarim Karena Tidak Transparan Pakai Uang Rakyat
Walaupun memang di sisi lain, hilangnya frasa madrasah dianggap juga berkaitan dengan tidak adanya lagi diskriminasi dalam satuan pendidikan. Sehingga sekolah dan madrasah itu memang sama di dalam pendidikan Indonesia.
Berita Terkait
-
Adu Kaya Nadiem Makarim vs Abdul Mu'ti, Beda Kebijakan soal Penjurusan SMA Tuai Pro-Kontra
-
Alhamdullillah! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Berikut Syarat Pencairannya
-
SNPDB Madrasah Unggul Diumumkan Hari Ini, Cek Apakah Ada Namamu?
-
Kemensos Gandeng Kemenag untuk Sekolah Rakyat: Nanti Ada juga Madrasah Rakyat
-
Inspiratif! Awardee Beasiswa U-go X Inotek Kelompok UNY Gelar Kegiatan Proyek Sosial
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan