SuaraJogja.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menjadi sorotan setelah frasa madrasah disebut hilang draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Bahkan, DPR melalui Komisi X DPR RI berencana untuk memanggil Nadiem dalam waktu dekat.
Menanggapi polemik draf RUU Sisdiknas tersebut, Pakar Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Arif Rohman menilai bahwa akan lebih adil jika memang frasa madrasah itu tetap dicantumkan.
Walaupun memang secara kebahasaan nomenklatur madrasah itu adalah bahasa Arab. Sedangkan makna dalam Bahasa Indonesia sendiri merupakan sekolah.
Namun jika mengacu pada UU Sisdiknas tahun 2003 yang saat ini masih berlaku. Madrasah sendiri memang tertulis terkhusus di dalam pasal tentabg satuan pendidikan.
"Maka kalau menurut saya supaya adil memang harus ada kata madrasah," kata Arif saat dihubungi awak media, Selasa (29/3/2022).
Belum lagi, lanjut Arif, di dalam aturan Kementerian Agama pun nomenklatur madrasah begitu melekat. Sehingga perlu diperhatikan agar tercipta konotasi hingga menimbulkan tafsir yang berbeda antara Kemendikbudristek dan Kemenag.
"Sebaiknya kata madrasah itu juga ada. Jadi istilahnya garis miring itu madrasah. Supaya ada semacam kesepahaman yang lebih komperhensif antara istilah sekolah dan madrasah," terangnya.
Arif menuturkan hilangnya frasa madrasah itu dapat memberikan dampak positif dan negatif bagi sistem pendidikan di Indonesia. Salah satu dampak negatif itu berkaitan dengan aturan yang nanti diturunkan dari pusat ke daerah.
"Ketika tidak ada kata madrasah itu bisa jadi tafsir dari Kementerian di level provinsi, kabupaten misalnya soal penentuan APBD itu 'loh ini enggak ada anggaran untuk madrasah' karena di situ undang-undang diturunkan kepada peraturan pemerintah, perda. Nanti ketika kata madrasah hilang, sehingga perspektif di daerah itu tidak ada namanya anggaran untuk madrasah. Itu tentu negatifnya," urainya.
Walaupun memang di sisi lain, hilangnya frasa madrasah dianggap juga berkaitan dengan tidak adanya lagi diskriminasi dalam satuan pendidikan. Sehingga sekolah dan madrasah itu memang sama di dalam pendidikan Indonesia.
"Cuma kan imajinasi masyarakat hari ini masih membedakan itu antara sekolah dan madrasah. Satu di bawah Kementerian Pendidikan, satu di Kementerian Agama. Sehingga menurut saya harus diakomodasi semuanya," tuturnya.
Hal tersebut perlu dilakukan agar pemahaman satu dengan yang lain itu bisa seimbang. Terlebih dengan pengadaan nomenklatur madrasah itu sendiri mulai dari madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs) serta Madrasah Aliyah (MA) bahkan sampai pada perguruan tinggi atau yang setara.
Ia menilai bahwa dengan adanya penghilangan kata madrasah di dalam draf RUU tersebut akan menimbulkan suatu bentuk-bentuk eliminasi terhadap posisi madrasah. Padahal secara historis madrasah sendiri sudah cukup lama berada di dalam dunia pendidikan Indonesia.
"Jadi sejak Indonesia lahir ya, deklarasi Indonesia di situ ada Kementerian agama, di situ madrasah sudah ada. Bahkan sebelum Indonesia merdeka madrasah-madrasah di pedesaan yang input dengan pesantren itu sudah ada, sudah hidup di dalam masyarakat. Sehingga ketika penghilangan kata madrasah dalam draf RUU itu sama dengan mengeliminasi posisi strategis maupun historis dari madrasah itu sendiri," paparnya.
Belum lagi, kata Arif madrasah sendiri mempunyai sumbangsih yang terbilang besar. Terutama dalam era pendidikan karakter yang tengah difokuskan saat ini.
Berita Terkait
-
Komisi X: Draf RUU Sisdiknas yang Beredar Tak Resmi, jadi Semacam Testing The Water
-
Fraksi PPP DPR Tolak Revisi UU Sisdiknas Jika Frasa Madrasah Dihilangkan
-
Terkait Penghapusan Madrasah di RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan dari BSKAP Kemendikbudristek
-
Belum Terima RUU Sisdiknas, Komisi X DPR Segera Panggil Menteri Nadiem, Cari Tahu Frasa Madrasah Hilang atau Tidak
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
Terkini
-
Muhammadiyah Sentil Menteri Baru Prabowo: "Jabatan Bukan Kebanggaan, Tapi...
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?