SuaraJogja.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menjadi sorotan setelah frasa madrasah disebut hilang draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Bahkan, DPR melalui Komisi X DPR RI berencana untuk memanggil Nadiem dalam waktu dekat.
Menanggapi polemik draf RUU Sisdiknas tersebut, Pakar Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Arif Rohman menilai bahwa akan lebih adil jika memang frasa madrasah itu tetap dicantumkan.
Walaupun memang secara kebahasaan nomenklatur madrasah itu adalah bahasa Arab. Sedangkan makna dalam Bahasa Indonesia sendiri merupakan sekolah.
Namun jika mengacu pada UU Sisdiknas tahun 2003 yang saat ini masih berlaku. Madrasah sendiri memang tertulis terkhusus di dalam pasal tentabg satuan pendidikan.
"Maka kalau menurut saya supaya adil memang harus ada kata madrasah," kata Arif saat dihubungi awak media, Selasa (29/3/2022).
Belum lagi, lanjut Arif, di dalam aturan Kementerian Agama pun nomenklatur madrasah begitu melekat. Sehingga perlu diperhatikan agar tercipta konotasi hingga menimbulkan tafsir yang berbeda antara Kemendikbudristek dan Kemenag.
"Sebaiknya kata madrasah itu juga ada. Jadi istilahnya garis miring itu madrasah. Supaya ada semacam kesepahaman yang lebih komperhensif antara istilah sekolah dan madrasah," terangnya.
Arif menuturkan hilangnya frasa madrasah itu dapat memberikan dampak positif dan negatif bagi sistem pendidikan di Indonesia. Salah satu dampak negatif itu berkaitan dengan aturan yang nanti diturunkan dari pusat ke daerah.
"Ketika tidak ada kata madrasah itu bisa jadi tafsir dari Kementerian di level provinsi, kabupaten misalnya soal penentuan APBD itu 'loh ini enggak ada anggaran untuk madrasah' karena di situ undang-undang diturunkan kepada peraturan pemerintah, perda. Nanti ketika kata madrasah hilang, sehingga perspektif di daerah itu tidak ada namanya anggaran untuk madrasah. Itu tentu negatifnya," urainya.
Walaupun memang di sisi lain, hilangnya frasa madrasah dianggap juga berkaitan dengan tidak adanya lagi diskriminasi dalam satuan pendidikan. Sehingga sekolah dan madrasah itu memang sama di dalam pendidikan Indonesia.
"Cuma kan imajinasi masyarakat hari ini masih membedakan itu antara sekolah dan madrasah. Satu di bawah Kementerian Pendidikan, satu di Kementerian Agama. Sehingga menurut saya harus diakomodasi semuanya," tuturnya.
Hal tersebut perlu dilakukan agar pemahaman satu dengan yang lain itu bisa seimbang. Terlebih dengan pengadaan nomenklatur madrasah itu sendiri mulai dari madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs) serta Madrasah Aliyah (MA) bahkan sampai pada perguruan tinggi atau yang setara.
Ia menilai bahwa dengan adanya penghilangan kata madrasah di dalam draf RUU tersebut akan menimbulkan suatu bentuk-bentuk eliminasi terhadap posisi madrasah. Padahal secara historis madrasah sendiri sudah cukup lama berada di dalam dunia pendidikan Indonesia.
"Jadi sejak Indonesia lahir ya, deklarasi Indonesia di situ ada Kementerian agama, di situ madrasah sudah ada. Bahkan sebelum Indonesia merdeka madrasah-madrasah di pedesaan yang input dengan pesantren itu sudah ada, sudah hidup di dalam masyarakat. Sehingga ketika penghilangan kata madrasah dalam draf RUU itu sama dengan mengeliminasi posisi strategis maupun historis dari madrasah itu sendiri," paparnya.
Belum lagi, kata Arif madrasah sendiri mempunyai sumbangsih yang terbilang besar. Terutama dalam era pendidikan karakter yang tengah difokuskan saat ini.
Berita Terkait
-
Komisi X: Draf RUU Sisdiknas yang Beredar Tak Resmi, jadi Semacam Testing The Water
-
Fraksi PPP DPR Tolak Revisi UU Sisdiknas Jika Frasa Madrasah Dihilangkan
-
Terkait Penghapusan Madrasah di RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan dari BSKAP Kemendikbudristek
-
Belum Terima RUU Sisdiknas, Komisi X DPR Segera Panggil Menteri Nadiem, Cari Tahu Frasa Madrasah Hilang atau Tidak
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar