SuaraJogja.id - Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) kini dinonaktifkan atau dibekukan statusnya sebagai mahasiswa FEB UGM.
Hal ini pascapenetapan Christiano sebagai tersangka dan telah resmi ditahan atas kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19).
"Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," kata Rektor Universitas Gadjah Mada, Ova Emilia, Selasa (3/6/2026).
Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan.
Keputusan sanksi akademik yang dijatuhkan kepada Christiano itu, mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Terkait penonaktifan status sebagai mahasiswa, kata Ova, sebenarnya sudah dilakukan oleh pihak FEB jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan penonaktifkan ini disampaikan langsung pihak Dekanat FEB kepada Christiano dan keluarganya.
"Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Usai dinonaktifkan, kini Christiano masih menunggu sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak universitas.
Baca Juga: Demi Gaya, Pengemudi BMW Maut Nekat Gonta-Ganti Plat, Polisi: Ada Pasal Tambahan Menanti
Resmi Ditahan
Christiano resmi ditahan di Mapolresta Sleman pada Rabu (28/5/2025). Dia resmi ditetapkan tersangka usai sejumlah pemeriksaan yang dilakukan terhadap insiden itu.
"Tersangka kami lakukan penahanan di Polresta Sleman," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.
Adapun pasal dan ancaman yang diterapkan yaitu Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya, mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp12 juta," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Sambut Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko BRImo di Tol JakartaJawa
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Antrean KA Bandara di Stasiun Jogja Membludak, Angkut 637 Ribu Pemudik
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Logika Uang Pengganti Dipersoalkan Ahli, Sri Purnomo Disebut Tak Menikmati Dana Hibah