SuaraJogja.id - Melalui diterbitkannya Edaran 01/2022 soal Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443H, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatur tentang pelaksanaan Salat Tarawih oleh umat Islam secara berjemaah di masjid.
"Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah Salat Fardu, Tarawih, dan Jumat secara berjemaah dengan memenuhi ketentuan," demikian bunyi edaran yang ditandatangani Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti diterima di Jakarta, Selasa.
Pelaksanaan Salat Fardu, Tarawih, dan Jumat berjemaah hanya boleh dilakukan bagi jemaah yang sehat, sedangkan mereka yang sakit tidak diperkenankan ikut salat berjemaah. Tidak ikut Salat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan Salat Zuhur di rumah.
Penyampaian khutbah atau ceramah dilakukan maksimal 15 menit. Tidak mengedarkan kotak infak dan disimpan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun. Apabila jumlah anggota jemaah banyak, maka dapat dimungkinkan salat berjemaah dilakukan dalam dua sesi atau sesuai keperluan.
Saf salat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan bahwa masjid/musala memiliki ventilasi yang baik, jemaah wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah, dan jemaah yang hadir di masjid/musala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.
"Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat berjemaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak," tulis edaran tersebut.
Panduan lainnya perihal buka bersama. Pengurus masjid/musala Muhammadiyah tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpotensi membuka masker.
Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.
Pengurus masjid/musala menunjuk petugas atau tim khusus yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jemaah masjid/musalla. Selain itu, pengurus masjid/musala memotivasi jemaah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama, kedua, maupun ketiga. [ANTARA]
Baca Juga: Aturan Salat Tarawih di Tangsel, Wali Kota: Rapatkan Saf dan Diharapkan Sudah Booster
Berita Terkait
-
Aturan Salat Tarawih di Tangsel, Wali Kota: Rapatkan Saf dan Diharapkan Sudah Booster
-
Muhammadiyah Perbolehkan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Jamaah Diwajibkan Tetap Pakai Masker
-
Isi Surat Edaran PP Muhammadiyah soal Idul Fitri: Jamaah Sholat Ied Jangan Terlalu Banyak
-
Edaran Muhammadiyah: Bolehkan Salat Tarawih Berjamaah, Ceramah Ramadhan 15 Menit
-
Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran Soal Sholat Berjamaah di Bulan Ramadhan, Tarawih Dibolehkan, Asal
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
BRI Sahabat Disabilitas Dorong Kemandirian Difabel di Sektor UMKM
-
PORTA by Ambarrukmo Sajikan Kehangatan Natal dan Tahun Baru Bertemakan "Starry Christmas"
-
Pakar UGM: Prioritaskan Kebutuhan Dasar dan Dukungan Psikososial Penyintas Banjir Sumatera
-
Natal dan Tahun Baru di Ambang Ketidakpastian: Sopir Bajaj Yogyakarta Terjepit Aturan Abu-Abu
-
Wali Kota Yogyakarta Wanti-Wanti Soal Korupsi: Sistem Canggih Tak Ada Gunanya