SuaraJogja.id - Operasi patroli laut Bea Cukai bertajuk Operasi Jaring Sriwijaya 2022 berhasil menggagalkan penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai barang mencapai Rp10,4 miliar di perairan Pulau Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
MMEA tersebut diangkut oleh kapal KM Rezeki Baru yang diduga berasal dari Singapura dan diperkirakan akan diselundupkan ke pesisir timur Sumatera, Jumat (25/3).
"Dari hasil pencacahan oleh petugas, nilai barang yang disita mencapai Rp10,4 miliar, serta berpotensi merugikan negara hingga Rp21,5 miliar, yang terdiri dari pungutan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri Akhmad Rofiq melalui siaran pers di Karimun, Kamis.
Rofiq menjelaskan penangkapan bermula dari adanya informasi mengenai pemasukan MMEA ilegal melalui jalur laut. Unit-unit yang sedang berpatroli kemudian bersiaga melakukan pengamatan. Untuk meningkatkan keakuratan, pengamatan dari kapal patroli juga menggunakan radar.
Selanjutnya, kata dia, unit yang bertugas di sekitar Pulau Bintan berhasil mendeteksi pergerakan kapal dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, Jumat (25/3), pukul 02.30 WIB. Dengan dibantu oleh unit patroli lainnya, kapal tersebut berhasil dikejar dan sandar sehingga tim dapat melakukan pemeriksaan di atas kapal.
Pengejaran sempat terhambat, karena kapal penyelundup menonaktifkan Automatic Indentification System (AIS) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia. Modus ini cukup jamak dilakukan oleh kapal penyelundup, dengan tujuan untuk mengelabui petugas patroli Bea Cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah MMEA ilegal yang dimuat karton dibalut dengan plastik hitam.
Terhadap barang bukti berupa kapal bernama KM Rezeki Baru dan minuman beralkohol beserta tujuh orang awak kapal dibawa ke Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepri untuk diproses sesuai ketentuan yang ada.
"Berdasarkan hasil pencacahan, sebanyak 11.655 botol MMEA ilegal berbagai merek yang dikemas dalam 1.173 karton," jelas dia.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Dari Palembang Ke Jakarta, Lima Tersangka Diringkus
Atas kejadian tersebut, pihaknya juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SMR selaku nakhoda. SMR diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga wilayah Republik Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal. Seperti diketahui, peredaran komoditi minuman beralkohol di Indonesia diatur oleh beberapa ketentuan, salah satu dari ketentuan itu mewajibkan Bea Cukai untuk memungut pendapatan negara dalam bentuk cukai,” katanya menegaskan.
Lanjutnya menjelaskan Operasi Jaring Sriwijaya 2022 merupakan operasi yang dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatra dan Kalimantan Barat.
Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari sinergi yang baik dari unsur yang terlibat, yaitu Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO (Pangkalan Sarana Operasi) Tanjung Balai Karimun, PSO Batam, dan Bea Cukai Sumatra Bagian Timur.
"Semua dikoordinasikan dengan baik oleh tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat,” demikian Akhmad Rofiq.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Pernak-pernik Imlek Bermunculan, Pembeli Tak Seramai Tahun Lalu, Pesanan Didominasi Skala Kecil
-
Setetes Darah, Berjuta Harapan Bersama Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta
-
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Lulusan Hukum UGM Ini Banting Setir Jadi Ojol Saat Kuliah, Kini Jadi Peneliti Hukum Nasional