SuaraJogja.id - Operasi patroli laut Bea Cukai bertajuk Operasi Jaring Sriwijaya 2022 berhasil menggagalkan penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai barang mencapai Rp10,4 miliar di perairan Pulau Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
MMEA tersebut diangkut oleh kapal KM Rezeki Baru yang diduga berasal dari Singapura dan diperkirakan akan diselundupkan ke pesisir timur Sumatera, Jumat (25/3).
"Dari hasil pencacahan oleh petugas, nilai barang yang disita mencapai Rp10,4 miliar, serta berpotensi merugikan negara hingga Rp21,5 miliar, yang terdiri dari pungutan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri Akhmad Rofiq melalui siaran pers di Karimun, Kamis.
Rofiq menjelaskan penangkapan bermula dari adanya informasi mengenai pemasukan MMEA ilegal melalui jalur laut. Unit-unit yang sedang berpatroli kemudian bersiaga melakukan pengamatan. Untuk meningkatkan keakuratan, pengamatan dari kapal patroli juga menggunakan radar.
Selanjutnya, kata dia, unit yang bertugas di sekitar Pulau Bintan berhasil mendeteksi pergerakan kapal dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, Jumat (25/3), pukul 02.30 WIB. Dengan dibantu oleh unit patroli lainnya, kapal tersebut berhasil dikejar dan sandar sehingga tim dapat melakukan pemeriksaan di atas kapal.
Pengejaran sempat terhambat, karena kapal penyelundup menonaktifkan Automatic Indentification System (AIS) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia. Modus ini cukup jamak dilakukan oleh kapal penyelundup, dengan tujuan untuk mengelabui petugas patroli Bea Cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah MMEA ilegal yang dimuat karton dibalut dengan plastik hitam.
Terhadap barang bukti berupa kapal bernama KM Rezeki Baru dan minuman beralkohol beserta tujuh orang awak kapal dibawa ke Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepri untuk diproses sesuai ketentuan yang ada.
"Berdasarkan hasil pencacahan, sebanyak 11.655 botol MMEA ilegal berbagai merek yang dikemas dalam 1.173 karton," jelas dia.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Dari Palembang Ke Jakarta, Lima Tersangka Diringkus
Atas kejadian tersebut, pihaknya juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SMR selaku nakhoda. SMR diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga wilayah Republik Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal. Seperti diketahui, peredaran komoditi minuman beralkohol di Indonesia diatur oleh beberapa ketentuan, salah satu dari ketentuan itu mewajibkan Bea Cukai untuk memungut pendapatan negara dalam bentuk cukai,” katanya menegaskan.
Lanjutnya menjelaskan Operasi Jaring Sriwijaya 2022 merupakan operasi yang dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatra dan Kalimantan Barat.
Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari sinergi yang baik dari unsur yang terlibat, yaitu Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO (Pangkalan Sarana Operasi) Tanjung Balai Karimun, PSO Batam, dan Bea Cukai Sumatra Bagian Timur.
"Semua dikoordinasikan dengan baik oleh tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat,” demikian Akhmad Rofiq.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal