Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Sabtu, 02 April 2022 | 20:50 WIB
Kapten Vincent (@vincentraditya)

SuaraJogja.id - Kapten Vincent dilaporkan atas kasus dugaan penipuan binary option, Oxtraden. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun memperkirakan, pemeriksaan pelaporan tersebut bakal dilakukan pekan depan.

"Kemungkinan dalam minggu depan akan kita periksa," kata Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan memastikan unsur pidana dari laporan yang dilayangkan atas nama Kapten Vincent. Jika memenuhi unsur pidana, maka pihaknya akan menjadwalkan untuk memeriksa Kapten Vincent.

Endra Zulpan memastikan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berjalan dengan profesional demi memperjelas jalannya kasus tersebut.

Baca Juga: Begini Gaya Kapten Vincent Pamer Mobil Mini Cooper Hasil Investasi Bodong Berkedok Trading, Santuy Sekali!

Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade.

Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya dengan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.

Adapun dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ANTARA]

Load More