SuaraJogja.id - Kebakaran menimpa sebuah gudang tripleks di wilayah Krapyak, Triharjo, Sleman, Minggu (3/4/2022). Hingga saat ini proses pemadaman masih terus dilakukan.
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di lapangan pada pukul 13.57 WIB petugas masih berusaha untuk memadamkan api. Terlihat masih ada sekitar lima unit damkar yang berada di lokasi.
Berdasarkan informasi yang diterima api diketahui sudah mulai muncul sekira pukul 08.00 WIB pagi tadi. Sejumlah petugas terlihat masih membuka sejumlah tripleks yang ada di lokasi.
Kepulan asap di lokasi pun masih terus muncul. Sejumlah armada beberapa kali melansir untuk air yang digunakan untuk pemadaman.
Dilaporkan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Hingga berita ini ditulis belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan