Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Selasa, 05 April 2022 | 15:19 WIB
Puluhan remaja yang ditangkap Polres Bantul terkait aksi tawuran di Jodog, Gilangharjo, Pandak - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Asal sekolahnya juga berbeda-beda, bukan dari sekolah yang sama," ujarnya.

Pasal yang disangkakan ialah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara.

Load More