SuaraJogja.id - Pria berinisial FA (28) asal Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul kini mendekam di tahanan Polsek Pleret, Bantul. Pasalnya, dia telah mencuri sebuah laptop, perhiasaan, dan sebuah ponsel.
"Barang-barang berharga tersebut adalah milik korban pencurian yang bernama Aan Ferbianto (29), warga Jati, Wonokromo, Pleret, Bantul," ujar Kapolsek Pleret AKP Tukirin pada Sabtu (16/4/2022).
Ia mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pada Minggu (3/4/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, tersangka mencongkel jendela rumah korban lalu mengambil laptop, handphone dan perhiasan.
"Kebetulan rumah milik korban sedang kosong, karena ditinggal pergi,'' terangnya.
Begitu korban pulang ke rumahnya sudah mendapati jendelanya dalam keadaan rusak. Curiga ada yang masuk ke rumahnya lantas ia mengecek dan ternyata benar beberapa barang miliknya raib.
"Korban selanjutnya melapor ke Polsek Pleret," katanya.
Menindaklajuti laporan tersebut, personelnya melakukan penyelidikan yang dibantu Jatanras Polda DIY. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dua pekan melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengindentifikasi dan mengetahui keberadaan terduga pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan pada Kamis (14/4/2022).
"Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah mertuanya di Wirokerten, Banguntapan, Bantul sekitar jam 21.30 WIB," katanya.
Baca Juga: Komplotan Pencurian Ternak Meresahkan Warga Malang, Aksinya Terekam CCTV
Dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor Honda Beat AB 6652 WB yang digunakan pelaku saat beraksi, sebuah obeng dipakai untuk mencongkel jendela, serta dua handphone sebagai barang bukti.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan. Adapun modusnya ialah mencari rumah yang sedang kosong.
"Pelaku mengenderai sepeda motor sambil keliling-keliling mencari target rumah kosong secara acak," papar dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Komplotan Pencurian Ternak Meresahkan Warga Malang, Aksinya Terekam CCTV
-
Tepergok Mencuri di Minimarket, Gadis Ini Ajak 'Damai' Pemilik Toko dengan Bercinta
-
Curi Pagar Madrasah di Binjai, Ari Kucay dan Tono Ditangkap Polisi
-
Mencuri Sepeda Demi Bertahan Hidup, Irwan Urung Masuk Bui Malah dapat Pekerjaan dari Polisi
-
Sat Set Sat Set! Pria Terekam Colong HP dari Dashboard Motor Sambil Bawa Anak Istri, Warganet Justru Berdebat
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Pemda DIY soal Maraknya Pengibaran Bendera One Piece: Belum Ada Larangan
-
Kotak Infak Musala di Sleman Ludes Digasak Maling, Warga Gercep Tangkap Pelaku
-
PN Sleman Tak Berwenang Adili Ijazah Jokowi? Penggugat: Hakim Salah Mengartikan Gugatan
-
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Sleman: Sengketa Informasi, Bukan Ranah Pengadilan?
-
Siap-Siap! Akses ke Pantai Selatan Bantul Berubah Total: Pemindahan TPR, Titik Baru, Hingga TPR Darurat