SuaraJogja.id - Jajaran Dirreskrimum Polda DIY berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal dalam Operasi Pekat Progo 2022. Dari operasi yang dilakukan selama 10 hari tersebut tercatat 93 tersangka berhasil diamankan.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan operasi penyakit masyarakat tersebut berlangsung mulai dari 14 hingga 23 April 2022. Perjudian, prostitusi, premanisme hingga pembuatan serta penyimpanan bahan-bahan untuk petasan atau mercon termasuk di dalamnya.
"Dari periode itu telah berhasil diungkap sebanyak 83 kasus selama 10 hari operasi diamankan 93 tersangka dengan barang bukti 1.300-an," kata Ade kepada awak media, di Mapolda DIY, Senin (25/4/2022).
Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap tersebut, kata Ade, turut terjaring pula seorang perempuan yang berprofesi sebagai disjoki atau DJ. Perempuan berinisial ST itu diamankan setelah diduga terlibat sebagai mucikari prostitusi online.
Modusnya sendiri dengan menawarkan perempuan lain sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sasarannya adalah pria-pria hidung belang yang ditawarkan melalu media sosial.
"Jadi mucikari ini menawarkan jasa PSK di timnya mereka. Caranya dengan menyampaikan di WA. Nanti, kalau sudah sepakat dengan pelanggan, si PSK dikirim ke hotel tertentu yang disepakati," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, disampaikan Ade, tersangka ST sudah dua hingga tiga kali menawarkan PSK ke para pria hidung belang. Diketahui juga bahwa pekerja seks yang ditawarkan ST juga satu profesi dengannya yakni disjoki.
"PSK juga ada yang berprofesi DJ. Rata-rata sebagian besar memang PSK, mucikari, tidak ada profesi lain. Tarifnya Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta," terangnya.
ST yang diketahui juga sebagai model video klip tersebut berhasil diamankan di salah satu hotel di daerah Kota Yogyakarta. Ia berhasil diciduk setelah tertangkap tangan melakukan kegiatan prostitusi tersebut.
Total, ditambahkan Ade, dalam operasi pekat tersebut setidaknya ada 7 kasus yang berhubungan dengan prostitusi. Dengan jumlah tersangka mencapai 18 orang dan sejumlah barang bukti yang diamankan.
"Ada 7 kasus prostitusi, tersangkanya jumlahnya 18. Barang bukti 26, antara lain alat kontrasepsi, hp, bed cover, kunci kamar, sejumlah uang," urainya.
Atas perbuatannya, mucikari tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 296 KUHP. Mereka diancam pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Cara Jitu Klaim DANA Kaget & Ciri-Ciri Tautan Palsu
-
Ansyari Lubis Ungkap Resep Kemenangan PSS: Disiplin Bertahan dan Serangan Balik Jadi Momok Lawan
-
PSS Sleman Menggila, Modal Penting Raih Mimpi Promosi ke Super League
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana