SuaraJogja.id - Jajaran Dirreskrimum Polda DIY berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal dalam Operasi Pekat Progo 2022. Dari operasi yang dilakukan selama 10 hari tersebut tercatat 93 tersangka berhasil diamankan.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan operasi penyakit masyarakat tersebut berlangsung mulai dari 14 hingga 23 April 2022. Perjudian, prostitusi, premanisme hingga pembuatan serta penyimpanan bahan-bahan untuk petasan atau mercon termasuk di dalamnya.
"Dari periode itu telah berhasil diungkap sebanyak 83 kasus selama 10 hari operasi diamankan 93 tersangka dengan barang bukti 1.300-an," kata Ade kepada awak media, di Mapolda DIY, Senin (25/4/2022).
Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap tersebut, kata Ade, turut terjaring pula seorang perempuan yang berprofesi sebagai disjoki atau DJ. Perempuan berinisial ST itu diamankan setelah diduga terlibat sebagai mucikari prostitusi online.
Modusnya sendiri dengan menawarkan perempuan lain sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sasarannya adalah pria-pria hidung belang yang ditawarkan melalu media sosial.
"Jadi mucikari ini menawarkan jasa PSK di timnya mereka. Caranya dengan menyampaikan di WA. Nanti, kalau sudah sepakat dengan pelanggan, si PSK dikirim ke hotel tertentu yang disepakati," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, disampaikan Ade, tersangka ST sudah dua hingga tiga kali menawarkan PSK ke para pria hidung belang. Diketahui juga bahwa pekerja seks yang ditawarkan ST juga satu profesi dengannya yakni disjoki.
"PSK juga ada yang berprofesi DJ. Rata-rata sebagian besar memang PSK, mucikari, tidak ada profesi lain. Tarifnya Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta," terangnya.
ST yang diketahui juga sebagai model video klip tersebut berhasil diamankan di salah satu hotel di daerah Kota Yogyakarta. Ia berhasil diciduk setelah tertangkap tangan melakukan kegiatan prostitusi tersebut.
Total, ditambahkan Ade, dalam operasi pekat tersebut setidaknya ada 7 kasus yang berhubungan dengan prostitusi. Dengan jumlah tersangka mencapai 18 orang dan sejumlah barang bukti yang diamankan.
"Ada 7 kasus prostitusi, tersangkanya jumlahnya 18. Barang bukti 26, antara lain alat kontrasepsi, hp, bed cover, kunci kamar, sejumlah uang," urainya.
Atas perbuatannya, mucikari tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 296 KUHP. Mereka diancam pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?