SuaraJogja.id - Jajaran Dirreskrimum Polda DIY berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal dalam Operasi Pekat Progo 2022. Dari operasi yang dilakukan selama 10 hari tersebut tercatat 93 tersangka berhasil diamankan.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan operasi penyakit masyarakat tersebut berlangsung mulai dari 14 hingga 23 April 2022. Perjudian, prostitusi, premanisme hingga pembuatan serta penyimpanan bahan-bahan untuk petasan atau mercon termasuk di dalamnya.
"Dari periode itu telah berhasil diungkap sebanyak 83 kasus selama 10 hari operasi diamankan 93 tersangka dengan barang bukti 1.300-an," kata Ade kepada awak media, di Mapolda DIY, Senin (25/4/2022).
Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap tersebut, kata Ade, turut terjaring pula seorang perempuan yang berprofesi sebagai disjoki atau DJ. Perempuan berinisial ST itu diamankan setelah diduga terlibat sebagai mucikari prostitusi online.
Modusnya sendiri dengan menawarkan perempuan lain sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sasarannya adalah pria-pria hidung belang yang ditawarkan melalu media sosial.
"Jadi mucikari ini menawarkan jasa PSK di timnya mereka. Caranya dengan menyampaikan di WA. Nanti, kalau sudah sepakat dengan pelanggan, si PSK dikirim ke hotel tertentu yang disepakati," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, disampaikan Ade, tersangka ST sudah dua hingga tiga kali menawarkan PSK ke para pria hidung belang. Diketahui juga bahwa pekerja seks yang ditawarkan ST juga satu profesi dengannya yakni disjoki.
"PSK juga ada yang berprofesi DJ. Rata-rata sebagian besar memang PSK, mucikari, tidak ada profesi lain. Tarifnya Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta," terangnya.
ST yang diketahui juga sebagai model video klip tersebut berhasil diamankan di salah satu hotel di daerah Kota Yogyakarta. Ia berhasil diciduk setelah tertangkap tangan melakukan kegiatan prostitusi tersebut.
Total, ditambahkan Ade, dalam operasi pekat tersebut setidaknya ada 7 kasus yang berhubungan dengan prostitusi. Dengan jumlah tersangka mencapai 18 orang dan sejumlah barang bukti yang diamankan.
"Ada 7 kasus prostitusi, tersangkanya jumlahnya 18. Barang bukti 26, antara lain alat kontrasepsi, hp, bed cover, kunci kamar, sejumlah uang," urainya.
Atas perbuatannya, mucikari tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 296 KUHP. Mereka diancam pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi
-
Tampil Gaya dengan Budget Rp80 Jutaan: 3 Mobil Bekas 'Aura Masa Kini' yang Wajib Dilirik!