SuaraJogja.id - Jajaran Dirreskrimum Polda DIY berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal dalam Operasi Pekat Progo 2022. Dari operasi yang dilakukan selama 10 hari tersebut tercatat 93 tersangka berhasil diamankan.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan operasi penyakit masyarakat tersebut berlangsung mulai dari 14 hingga 23 April 2022. Perjudian, prostitusi, premanisme hingga pembuatan serta penyimpanan bahan-bahan untuk petasan atau mercon termasuk di dalamnya.
"Dari periode itu telah berhasil diungkap sebanyak 83 kasus selama 10 hari operasi diamankan 93 tersangka dengan barang bukti 1.300-an," kata Ade kepada awak media, di Mapolda DIY, Senin (25/4/2022).
Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap tersebut, kata Ade, turut terjaring pula seorang perempuan yang berprofesi sebagai disjoki atau DJ. Perempuan berinisial ST itu diamankan setelah diduga terlibat sebagai mucikari prostitusi online.
Modusnya sendiri dengan menawarkan perempuan lain sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sasarannya adalah pria-pria hidung belang yang ditawarkan melalu media sosial.
"Jadi mucikari ini menawarkan jasa PSK di timnya mereka. Caranya dengan menyampaikan di WA. Nanti, kalau sudah sepakat dengan pelanggan, si PSK dikirim ke hotel tertentu yang disepakati," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, disampaikan Ade, tersangka ST sudah dua hingga tiga kali menawarkan PSK ke para pria hidung belang. Diketahui juga bahwa pekerja seks yang ditawarkan ST juga satu profesi dengannya yakni disjoki.
"PSK juga ada yang berprofesi DJ. Rata-rata sebagian besar memang PSK, mucikari, tidak ada profesi lain. Tarifnya Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta," terangnya.
ST yang diketahui juga sebagai model video klip tersebut berhasil diamankan di salah satu hotel di daerah Kota Yogyakarta. Ia berhasil diciduk setelah tertangkap tangan melakukan kegiatan prostitusi tersebut.
Total, ditambahkan Ade, dalam operasi pekat tersebut setidaknya ada 7 kasus yang berhubungan dengan prostitusi. Dengan jumlah tersangka mencapai 18 orang dan sejumlah barang bukti yang diamankan.
"Ada 7 kasus prostitusi, tersangkanya jumlahnya 18. Barang bukti 26, antara lain alat kontrasepsi, hp, bed cover, kunci kamar, sejumlah uang," urainya.
Atas perbuatannya, mucikari tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 296 KUHP. Mereka diancam pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik