SuaraJogja.id - Pembagian kasta tidak hanya berlaku dan terjadi dalam sebuah masyarakat beragama Hindu. Tanpa disadari, dalam kehidupan sehari-hari juga terjadi adanya pembagian kasta.
Contoh kecilnya adalah pembagian kasta dalam sebuah keluarga.
Seorang cucu pertama menjadi pemegang kasta pertama ataupun tertinggi di dalam sebuah keluarga. Hal ini karena cucu pertama menjadi sosok yang paling disayang oleh anggota keluarga, terutama kakek dan nenek.
Hal ini tercermin dalam video unggahan akun @ratuarabellaaa.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Banding Hak Wali Gala Sky, Haji Faisal: Ngotot ke Cucu Saya Mau Kasih Apa Sih?
Melalui video yang diunggah pada Sabtu (30/04/2022) kemarin.
Seorang bocah perempuan menjadi seseorang yang diibaratkan memiliki kasta tertinggi dalam keluarga besarnya.
Ia begitu disayang oleh keluarganya, terutama oleh sang kakek.
Hal tersebut diketahui melalui kejadian yang diceritakan oleh pengunggah video ini.
Pengunggah video menceritakan kejadian ketika sang cucu pertama ini mengalami susah tidur karena cuaca yang sangat panas. Hal tersebut membuat sang kakek tidak tega dan langsung membeli sebuah AC agar cucunya tidak merasa kepanasan dan tidur dengan nyenyak.
"Ketika mudik. Dan kasta pertama nggak bisa tidur karna kepanasan. Langsung dibelikan AC dong sama mbahnya," ungkap pengunggah video.
Dalam video singkat tersebut, tampak beberapa orang sedang membantu proses pemasangan AC.
Di saat orang-orang sedang sibuk membantu proses pemasangan AC, bocah cilik ini tampak sedang tersusuk santai sambil bermain gawainya.
Dari akun Tiktok @ratuarabellaaa juga tampak video yang menunjukkan ketika si cucu pertama memberikan kecupan tanda terima kasih kepada sang kakek.
Setelah kamarnya dipasangi AC, akhirnya bocah tersebut bisa tertidur.
"kecupan terima kasih dari kasta pertama buat mbah kakung yang udah beliin AC. Dan kasta pertamapun langsung tidur dengan nyenyak," tulis pengunggah video.
Video yang menunjukkan adanya sistem perkastaan dalam keluarga besar ini telah ditonton 2.9 juta kali dan mendaatkan sejumlah 227 ribu suka.
Berbagai respons netizen pun membanjiri video unggahan ini.
"kasta pertama memang tidak bisa digangu gugat, anak bontot pun kalah," tulis netizen.
"hukum yg tidak tertulis, kakek lebih sayang cucu daripada anaknya," kata netizen.
"jgn coba2 bentak kasta pertama di dpn kakek neneknya aahahaha. dan klian boleh balik kapanpun tp cucunya jgn ahaha," ungkap netizen.
Kontributor SuaraJogja.id: Dita Alvinasari
Berita Terkait
-
Dog Knows Everything: Kakek, Anjing Pelacak, dan Misteri Pembunuhan
-
Rumah Keluarga Fuji di Padang Disorot, Silsilah Orangtua Jadi Perbincangan
-
Cucu Ulang Tahun, Kado dari Kris Dayanti untuk Azura Bikin Atta Halilintar Semringah: Masya Allah!
-
Menterengnya Gaya Rayyanza Hadiri Ultah Cucu Haji Isam, Harga Bajunya Gak Kaleng-Kaleng
-
Kunjungi Cucu, Tas Mewah Iriana Jokowi Senilai Rp 100 Juta Jadi Sorotan Netizen: Merakyat Banget
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025