SuaraJogja.id - Sejumlah kendaraan roda empat dilaporkan terparkir di sepanjang Jalan Malioboro. Mobil-mobil itu mengganggu arus lalu lintas, terlebih sekarang ini banyak kendaraan pemudik ataupun wisatawan yang melintas.
Menindaklanjuti hal itu, Polresta Yogyakarta telah menilang mobil yang diparkir tersebut. Kendaraan yang ditinggal oleh pemiliknya langsung ditilang oleh petugas.
"Mobil-mobil itu sempat ditinggal pemiliknya dan mengganggu lalu lintas di Malioboro," kata Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja pada Jumat (6/5/2022).
Timbul menyebut setidaknya ada delapan kendaraan yang ditilang. Penilangan ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat Progo 2022.
"Kemarin Kamis (5/5/2022) sudah kami tilang langsung para pemiliknya," katanya.
Kendaraan yang ditilang tersebut rata-rata berasal dari luar kota. Petugas menindak dengan pemberian e-tilang kepada para pemilik kendaraan.
"Sehingga surat tilangnya langsung dikirim ke alamat rumahnya," ujar dia.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyatakan, pemilik mobil yang ditilang melanggar rambu-rambu yang ada. Perihal penilangan, jajarannya sudah koordinasi dengan Satlantas Polresta Jogja.
"Mereka tidak patuh terhadap rambu (larangan parkir)," tuturnya.
Guna meningkatkan pengawasan agar tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan, menurutnya, petugas Jogoboro dan aparat gabungan lainnya telah berjaga di sepanjang kawasan Malioboro.
"Sudah ada yang bertugas untuk mengawasi parkir kendaraan tapi memang ada yang bandel. Kami imbau agar tetap menjaga kelancaran arus. Parkir di tempat yang sudah disediakan dan ikuti rambu yang ada," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Mobil Parkir Sembarangan Hingga Tutup Jalan di Priuk Tangerang, Netizen Meradang: Otaknya Ketinggalan!
-
Merepotkan! Mobil Parkir Sembarangan di Rel Aktif, Warga Berbondong-Bondong Angkat Bersama
-
Warga Gotong-Royong Geser Paksa Mobil yang Parkir Sembarangan di Rel Kereta Api Aktif, Warganet: The Real Beban
-
Viral Toyota Rush Parkir Sembarangan Ganggu Akses Bongkar Muat Truk, Publik: Mungkin Baru Punya Mobil Baru
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
Terkini
-
PN Sleman Tak Berwenang Adili Ijazah Jokowi? Penggugat: Hakim Salah Mengartikan Gugatan
-
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Sleman: Sengketa Informasi, Bukan Ranah Pengadilan?
-
Siap-Siap! Akses ke Pantai Selatan Bantul Berubah Total: Pemindahan TPR, Titik Baru, Hingga TPR Darurat
-
Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi
-
DIY Genjot Koperasi: Mampukah Yogyakarta Atasi Tantangan Pengurus 'Gaptek' Sebelum 2025?