SuaraJogja.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan tanggapan untuk insiden penolakan yang dilakukan Singapura terhadap Ustaz Abdul somad alias UAS. Menurut Kemlu, setiap negara, termasuk Singapura, memiliki kedaulatan dan kebijakan imigrasi masing-masing.
“Dalam praktik selama ini, negara memiliki yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya… bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya,” kata Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah dalam pengarahan media secara daring, Kamis.
Menanggapi kasus UAS yang ditolak masuk ke Singapura, Faizasyah mengatakan bahwa KBRI telah melakukan langkah perlindungan terhadap WNI, termasuk dengan melayangkan nota diplomatik untuk meminta penjelasan atas alasan penolakan.
Nota tersebut sudah ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura melalui pernyataan tertulisnya, yang menyebut alasan penolakan masuk karena UAS dianggap menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan
“Tentang permasalahan kemarin, KBRI sudah melakukan tugasnya dan kita juga sudah mencatat penjelasan dari Singapura,” kata Faizasyah.
Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Judha Nugraha meluruskan bahwa apa yang dialami oleh Abdul Somad merupakan penolakan masuk (not to land), dan bukan deportasi seperti yang disampaikan sang ustaz dalam video yang beredar.
“Yang bersangkutan belum lewat proses imigrasi dan pemeriksaan, dan sudah ditolak masuk. Jadi ada dua istilah yang harus kita pahami, soal deportasi dan not to land,” ujar Judha.
Sama seperti Singapura, Judha menjelaskan bahwa Indonesia memiliki aturan keimigrasian sendiri yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011.
Dalam UU itu disebutkan bahwa merupakan kewenangan Indonesia untuk tidak menyampaikan alasan penolakan terhadap WNA untuk masuk ke wilayah RI.
Baca Juga: Komentari Kasus Ustaz Abdul Somad Ditolak Singapura, Menko PMK Muhadjir Effendy Sarankan Jaga Mulut
Kebijakan penolakan masuk juga dilakukan Indonesia. Sejak Januari hingga 17 Mei 2022, tercatat ada 452 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia dengan berbagai alasan keimigrasian, termasuk di antaranya warga negara Singapura.
“Setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing dan kebijakan imigrasi masing-masing mengenai siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak boleh masuk,” tutur Judha, menegaskan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Komentari Kasus Ustaz Abdul Somad Ditolak Singapura, Menko PMK Muhadjir Effendy Sarankan Jaga Mulut
-
Soroti Kasus UAS Ditolak Singapura, Menko PMK: Sebaiknya Mulai Jaga Mulut, Agar Kita Bertamu ke Tetangga Tak Diusir
-
Ustaz Abdul Somad Posting Karikatur Usai Dideportasi dari Singapura, Makjleb Banget!
-
Sentilan UAS soal "Before After Pilkada" Viral, Ini Reaksi Gubernur Syamsuar
-
Ustaz Abdul Somad Dijadwalkan Isi Tausiyah di Masjid Nurul Iman Surabaya
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar
- 4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging
Pilihan
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
Terkini
-
Konsumsi Ayam dan Telur RI Masih Terendah di ASEAN, Ini Penyebab Utama Peternak Menjerit
-
Inklusi Keuangan DIY Capai 98,74 Persen, OJK Waspadai Gap Literasi Masyarakat
-
Sultan HB X Pertanyakan Mekanisme Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih
-
'Beautiful Pain' Tayang di Jogja, Kisah Perjuangan Single Mother Sukses Bikin Penonton Tersentuh
-
66 Daerah Belum Punya RS Tipe C, Pasien Kanker Berisiko Harus Berobat Jauh