Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 31 Mei 2022 | 15:05 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan membacok pemuda di Bintaran Kulon dalam konferensi pers di Polsek Gondokusuman, Selasa (31/5/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh remaja yang masih berstatus sebagai pelajar harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, mereka telah melakukan penganiayaan terhadap seseorang di Kampung Bintaran kulon, Kalurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja pada 21 Mei 2022.

Kapolsek Mergangsan Kompol Rachmadiwanto menjelaskan, penganiayaan bermula dari terjadinya kecelakaan lalu lintas antara korban KB (16) dengan kelompoknya pelaku ALN (16) warga Nyutran, Wirogunan, Mergangsan.  Sebetulnya persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tapi kelompok tersangka ternyata mendatangi korban satu hari berikutnya setelah kejadian kecelakaan lalu lintas itu," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (31/5/2022).

Kemudian KB mengirim pesan ke pelaku melalui media sosial. Mereka saling tantang menantang sehingga ditanggapi oleh kelompok tersangka.

Baca Juga: Tabrak Pembatas Jalan, Mobil Masuk Embung di Jogja, Satu Orang Meninggal Dunia

"Pada 21 Mei 2022 sekira jam 05.00 WIB mereka bertemu di lokasi kejadian. Di situ sudah ditunggu kelompok korban dan jumlah kelompok tersangka ada 7 orang," paparnya.

Maka terjadilah bentrok, lantaran tersangka membawa sebuah senjata tajam berupa celurit lalu korban pun panik dan melarikan diri. Namun nahas saat coba melarikan diri, salah satu dari kelompok korban ada yang terjatuh.

"KB yang jatuh itu lalu dianiaya pakai sajam oleh ARL dibantu tujuh orang temannya. Korban terkena bacokan sebanyak dua kali yaitu di punggung dan samping pinggang," katanya.

Setelah membacok korban, rombongan tersangka meninggalkan lokasi kejadian. Mengetahui anaknya jadi korban pembacokan maka orang tua korban melapor ke Polsek Gondokusuman pada 23 Mei 2022.

Sehari berselang polisi berhasil mengamankan ketujuh pelajar itu yakni ALR, AAB (17) warga Ngadisuryan, Patehan, Kraton; DMR (21) warga Jomegatan, Kasihan, Bantul; DO (17) warga Semaki, MRS (17) asal Mergangsan, RFA (17) warga Baciro, dan WW (16) warga Muja Muju.

Baca Juga: Pemotor Baca Maps Kecelakaan di Jalan Jogja-Solo, Satu Orang Meninggal Dunia

"Mereka semua berstatus sebagai pelajar SMA dan SMK. Yang SMP itu si ALR," katanya. 

Barang bukti yang diamankan antara lain  dua buah celurit, empat unit sepeda motor, sebuah helm, sebuah jumper warna hitam dan sebuah celana jeans warna biru.

"Dari dua celurit itu, satu yang dipakai untuk membacok korban dan satunya kami temukan di rumah ALR. Helm tersebut dipakai untuk melempar korban," imbuhnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 atau Pasal 351 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP subsider  pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C UU No.35/2014 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UU No.35/2014 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

"Karena ini masih di bawah umur maka dikenakan pasal perlindungan anak. Masalah putusan tergantung pengadilan," ujarnya.

Load More