SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo memberikan vonis 8 tahun penjara dengan denda Rp50 juta kepada terdakwa kasus pencabulan oleh pengasuh di pondok pesantren di Sentolo.
Diketahui bahwa pengasuh pondok pesantren itu bernama Sirojan Muniro yang secara bejat melakukan tindak pencabulan kepada korbannya yakni santriwati di pondok tersebut.
"Sidang Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Wat atas nama Terdakwa SMA hari ini, Selasa, 31 Mei 2022, digelar dengan agenda pembacaan putusan," kata Juru Bicara PN Wates, Evi Insiyati dalam keterangan tertulis kepada awak media Selasa (31/5/2022).
Disampaikan Evi, sidang yang digelar secara daring di PN Wates itu dengan agenda pembacaan vonis. Persidangan sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Fery Haryanta dan dua hakim anggota, Syafrudin Prawira Negara dan Ike Liduri Mustika Sari.
Dalam persidangan ini, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah terkait tindakannya melakukan perbuatan cabul.
"Berdasarkan pertimbangan hukum, majelis hakim memutuskan bahwa Terdakwa SMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan' sebagimana dalam dakwaan tunggal," tuturnya.
Evi menuturkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu terdakwa juga masih diberikan pidana denda sebesar Rp50 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Ditambah lagi terdakwa juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp16.645.000. Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding," tandasnya.
Baca Juga: Suasana Pemakaman Buya Syafii Maarif di Kulon Progo, Dihadiri Ratusan Pelayat hingga Menteri
Diketahui sebelumnya bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Saat itu JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman pidana saat itu adalah hukuman penjara 8 tahun dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Ditambah dengan membayar restitusi sebesar Rp16.645.000.
Kasus pencabulan di lingkungan ponpes di wilayah Sentolo itu terkuak setelah korban bercerita kepada temannya ke sesama santri di pondok itu. Cerita itu kemudian dilaporkan hingga ke petinggi pondok yang lantas memberitahu orang tua korban.
Korban yang diketahui merupakan seorang santriwati berusia 15 tahun asal Kota Yogyakarta itu sendiri sudah berada di ponpes tersebut selama 1 tahun. Berdasarkan informasi dari petinggi pondok itu lantas orang tua korban melapor ke polisi pada Senin (27/12/2021) silam.
Berita Terkait
-
Tenaga Kebersihan Uji KIR Dishub Diduga Terlibat Pencabulan Anak SD di Bandung Barat
-
Pernah Terjerat Kasus Pencabulan, Saipul Jamil Ingin Publik Tak Mengungkitnya
-
Pernah Terjerat Kasus Pencabulan, Saipul Jamil Minta Netizen Tak Ungkit Lagi Boroknya: Hambat Rezeki
-
Saipul Jamil Minta Netizen Jangan Diungkit Lagi soal Kasus Pencabulan
-
Remaja Magetan Jadi Korban Pencabulan, Modus Pelaku Ajak Jalan-jalan ke Tempat Wisata
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Driver Tewas Dilindas Rantis, Ojol Jarang Terlihat di Jalan Jakarta Hingga Ada Rencana 'Off Bid'
-
Driver Gojek Tewas Dilindas Mobil Rantis Polisi, GoTo Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
Terkini
-
ITF Bawuran Genjot Kapasitas: Bakar Sampah Lebih Banyak, Biaya Juga Naik?
-
Profil Salsa Erwina, Perempuan Muda dari UGM yang Berani Tantang Debat Ahmad Sahroni
-
Guru Jadi 'Korban' Pertama? Terungkap Alasan Guru SMPN 3 Berbah Ikut Terpapar Keracunan Makanan Gratis
-
Trans Jogja Terancam? Subsidi Dipangkas, Bus Jadi Billboard Berjalan
-
Tragis! Warga Sleman Temukan Mayat Bayi di Bawah Pohon Beringin, Tali Pusar Belum Terpotong