SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo memberikan vonis 8 tahun penjara dengan denda Rp50 juta kepada terdakwa kasus pencabulan oleh pengasuh di pondok pesantren di Sentolo.
Diketahui bahwa pengasuh pondok pesantren itu bernama Sirojan Muniro yang secara bejat melakukan tindak pencabulan kepada korbannya yakni santriwati di pondok tersebut.
"Sidang Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Wat atas nama Terdakwa SMA hari ini, Selasa, 31 Mei 2022, digelar dengan agenda pembacaan putusan," kata Juru Bicara PN Wates, Evi Insiyati dalam keterangan tertulis kepada awak media Selasa (31/5/2022).
Disampaikan Evi, sidang yang digelar secara daring di PN Wates itu dengan agenda pembacaan vonis. Persidangan sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Fery Haryanta dan dua hakim anggota, Syafrudin Prawira Negara dan Ike Liduri Mustika Sari.
Baca Juga: Suasana Pemakaman Buya Syafii Maarif di Kulon Progo, Dihadiri Ratusan Pelayat hingga Menteri
Dalam persidangan ini, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah terkait tindakannya melakukan perbuatan cabul.
"Berdasarkan pertimbangan hukum, majelis hakim memutuskan bahwa Terdakwa SMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan' sebagimana dalam dakwaan tunggal," tuturnya.
Evi menuturkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu terdakwa juga masih diberikan pidana denda sebesar Rp50 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Ditambah lagi terdakwa juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp16.645.000. Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding," tandasnya.
Baca Juga: Berjalan Khidmat, Ratusan Pelayat hingga Menteri Hadiri Pemakaman Buya Syafii Maarif di Kulon Progo
Diketahui sebelumnya bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Saat itu JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Sebut Nihil Dissenting Opinion Tak Berarti Terlibat Suap
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik