SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo memberikan vonis 8 tahun penjara dengan denda Rp50 juta kepada terdakwa kasus pencabulan oleh pengasuh di pondok pesantren di Sentolo.
Diketahui bahwa pengasuh pondok pesantren itu bernama Sirojan Muniro yang secara bejat melakukan tindak pencabulan kepada korbannya yakni santriwati di pondok tersebut.
"Sidang Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Wat atas nama Terdakwa SMA hari ini, Selasa, 31 Mei 2022, digelar dengan agenda pembacaan putusan," kata Juru Bicara PN Wates, Evi Insiyati dalam keterangan tertulis kepada awak media Selasa (31/5/2022).
Disampaikan Evi, sidang yang digelar secara daring di PN Wates itu dengan agenda pembacaan vonis. Persidangan sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Fery Haryanta dan dua hakim anggota, Syafrudin Prawira Negara dan Ike Liduri Mustika Sari.
Dalam persidangan ini, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah terkait tindakannya melakukan perbuatan cabul.
"Berdasarkan pertimbangan hukum, majelis hakim memutuskan bahwa Terdakwa SMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan' sebagimana dalam dakwaan tunggal," tuturnya.
Evi menuturkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu terdakwa juga masih diberikan pidana denda sebesar Rp50 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Ditambah lagi terdakwa juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp16.645.000. Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding," tandasnya.
Baca Juga: Suasana Pemakaman Buya Syafii Maarif di Kulon Progo, Dihadiri Ratusan Pelayat hingga Menteri
Diketahui sebelumnya bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Saat itu JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman pidana saat itu adalah hukuman penjara 8 tahun dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Ditambah dengan membayar restitusi sebesar Rp16.645.000.
Kasus pencabulan di lingkungan ponpes di wilayah Sentolo itu terkuak setelah korban bercerita kepada temannya ke sesama santri di pondok itu. Cerita itu kemudian dilaporkan hingga ke petinggi pondok yang lantas memberitahu orang tua korban.
Korban yang diketahui merupakan seorang santriwati berusia 15 tahun asal Kota Yogyakarta itu sendiri sudah berada di ponpes tersebut selama 1 tahun. Berdasarkan informasi dari petinggi pondok itu lantas orang tua korban melapor ke polisi pada Senin (27/12/2021) silam.
Berita Terkait
-
Tenaga Kebersihan Uji KIR Dishub Diduga Terlibat Pencabulan Anak SD di Bandung Barat
-
Pernah Terjerat Kasus Pencabulan, Saipul Jamil Ingin Publik Tak Mengungkitnya
-
Pernah Terjerat Kasus Pencabulan, Saipul Jamil Minta Netizen Tak Ungkit Lagi Boroknya: Hambat Rezeki
-
Saipul Jamil Minta Netizen Jangan Diungkit Lagi soal Kasus Pencabulan
-
Remaja Magetan Jadi Korban Pencabulan, Modus Pelaku Ajak Jalan-jalan ke Tempat Wisata
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air