SuaraJogja.id - Kubu Republik di DPR Amerika Serikat pada Kamis (2/6/2022), dalam sidang dengar pendapat yang diwarnai aksi pamer pistol, menentang upaya kubu Demokrat untuk mendorong pembatasan baru kepemilikan senjata.
Komite Kehakiman DPR menggelar sidang darurat di tengah pekan reses Hari Peringatan ketika pemakaman 19 anak dan dua guru yang menjadi korban penembakan massal di Uvalde, Texas, berlangsung.
Penembakan massal juga terjadi pada pekan sebelumnya dan pada Rabu (1/6).
Anggota DPR dari Republik Greg Steube, yang menghadiri sidang itu secara daring dari rumahnya di Florida, berpendapat legislasi akan melarang berbagai senjata genggam. Dia lalu menunjukkan empat pistol miliknya satu per satu kepada peserta sidang.
"Ini pistol yang saya bawa setiap hari untuk melindungi diri saya, keluarga saya, istri saya, rumah saya," kata anggota kongres dua periode itu.
Ketua Komite Kehakiman Jerrold Nadler menyela, "Saya berdoa kepada Tuhan (pistol) itu tidak berisi peluru."
Steube membalas, "Saya ada di rumah. Saya bisa melakukan apa pun yang saya mau dengan pistol-pistol saya."
Kubu Demokrat, yang lebih banyak menguasai kursi di DPR, berencana memasukkan rancangan "Undang-Undang untuk Melindungi Anak Kita" sepanjang 41 halaman untuk ditentukan dalam pemungutan suara sidang paripurna pekan depan, kata Ketua DPR Nancy Pelosi.
Demokrat, partai Presiden Joe Biden, memiliki cukup suara untuk meloloskan RUU itu di DPR, tetapi di Senat peluangnya hanya 50-50. Di Senat, 60 suara diperlukan untuk melanjutkan proses legislasi.
Baca Juga: Amerika Serikat Bersiap Berikan Vaksin Covid-19 Untuk Balita, Kemungkinan Mulai 21 Juni
Kubu Republik di Senat sangat membela hak kepemilikan senjata.
"Sangat disayangkan bahwa kubu Demokrat terburu-buru mengangkat soal ini sekarang lewat sesuatu yang tampak seperti teater politik," kata anggota DPR Republik, Jim Jordan.
"Kami turut berduka cita untuk masyarakat Uvalde," katanya, menambahkan.
Sementara itu, sekelompok senator bipartisan sedang mencoba menyusun RUU dengan cakupan terbatas.
RUU itu akan difokuskan pada peningkatan keamanan sekolah dan kemungkinan memberlakukan undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang menyita senjata dari penderita gangguan kejiwaan.
Upaya-upaya semacam itu sebelumnya telah menemui kegagalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!