SuaraJogja.id - Kubu Republik di DPR Amerika Serikat pada Kamis (2/6/2022), dalam sidang dengar pendapat yang diwarnai aksi pamer pistol, menentang upaya kubu Demokrat untuk mendorong pembatasan baru kepemilikan senjata.
Komite Kehakiman DPR menggelar sidang darurat di tengah pekan reses Hari Peringatan ketika pemakaman 19 anak dan dua guru yang menjadi korban penembakan massal di Uvalde, Texas, berlangsung.
Penembakan massal juga terjadi pada pekan sebelumnya dan pada Rabu (1/6).
Anggota DPR dari Republik Greg Steube, yang menghadiri sidang itu secara daring dari rumahnya di Florida, berpendapat legislasi akan melarang berbagai senjata genggam. Dia lalu menunjukkan empat pistol miliknya satu per satu kepada peserta sidang.
"Ini pistol yang saya bawa setiap hari untuk melindungi diri saya, keluarga saya, istri saya, rumah saya," kata anggota kongres dua periode itu.
Ketua Komite Kehakiman Jerrold Nadler menyela, "Saya berdoa kepada Tuhan (pistol) itu tidak berisi peluru."
Steube membalas, "Saya ada di rumah. Saya bisa melakukan apa pun yang saya mau dengan pistol-pistol saya."
Kubu Demokrat, yang lebih banyak menguasai kursi di DPR, berencana memasukkan rancangan "Undang-Undang untuk Melindungi Anak Kita" sepanjang 41 halaman untuk ditentukan dalam pemungutan suara sidang paripurna pekan depan, kata Ketua DPR Nancy Pelosi.
Demokrat, partai Presiden Joe Biden, memiliki cukup suara untuk meloloskan RUU itu di DPR, tetapi di Senat peluangnya hanya 50-50. Di Senat, 60 suara diperlukan untuk melanjutkan proses legislasi.
Baca Juga: Amerika Serikat Bersiap Berikan Vaksin Covid-19 Untuk Balita, Kemungkinan Mulai 21 Juni
Kubu Republik di Senat sangat membela hak kepemilikan senjata.
"Sangat disayangkan bahwa kubu Demokrat terburu-buru mengangkat soal ini sekarang lewat sesuatu yang tampak seperti teater politik," kata anggota DPR Republik, Jim Jordan.
"Kami turut berduka cita untuk masyarakat Uvalde," katanya, menambahkan.
Sementara itu, sekelompok senator bipartisan sedang mencoba menyusun RUU dengan cakupan terbatas.
RUU itu akan difokuskan pada peningkatan keamanan sekolah dan kemungkinan memberlakukan undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang menyita senjata dari penderita gangguan kejiwaan.
Upaya-upaya semacam itu sebelumnya telah menemui kegagalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81
-
Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup