SuaraJogja.id - Pengadilan Irak pada Senin memvonis seorang pensiunan ahli geologi berkebangsaan Inggris dengan hukuman 15 tahun penjara karena menyelundupkan artefak kuno dari negara itu.
Pihak berwenang Irak menangkap James Fitton (66) di bandara internasional Bagdad pada Maret karena membawa sejumlah kecil pecahan tembikar kuno di kopernya.
Pengadilan Pidana Bagdad menghukum Fitton karena membawa artefak itu dari sebuah situs pusaka di Irak selatan dan berupaya mengangkutnya ke luar negara itu "dengan maksud jahat", menurut seorang sumber di pengadilan.
Berdasarkan undang-undang Irak, kejahatan semacam itu biasanya divonis dengan hukuman mati.
Pengacara Fitton mengaku terkejut dengan putusan pengadilan. Dia mengatakan kliennya tidak tahu bahwa pecahan tembikar itu merupakan artefak.
Fitton akan mengajukan banding dengan alasan dirinya tidak berniat jahat, kata sang pengacara.
Warga Jerman Volker Waldmann yang ditangkap bersama Fitton dengan tuduhan serupa, dibebaskan oleh pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor