Budi Arista Romadhoni
Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:30 WIB
Kadinkes DIY, Gregorius Anung Trihadi dan Koordinator Regional BGN DIY Gagat Widiatmoko menyampaikan paparan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).[Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Dinas Kesehatan DIY melaporkan sembilan dari 424 SPPG belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi hingga batas waktu.
  • Badan Gizi Nasional memberlakukan sanksi suspensi bertingkat hingga ancaman penutupan permanen bagi unit yang melanggar ketentuan.
  • Satu SPPG di Kulon Progo terancam ditutup permanen akibat kasus keracunan berulang yang sedang dikaji pemerintah pusat.

SuaraJogja.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di DIY masih terus menghadapi persoalan. Sebanyak sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari  424 SPPG yang beroperasi di DIY.

Jika tak segera memenuhi persyaratan sanitasi, sembilan SPPG tersebut terancam ditutup atu suspend permanen. Tak hanya itu, satu SPPG yang dinilai bermasalah karena berulang kali dikaitkan dengan kejadian keracunan di Kulon Progo juga rencananya ditutup. 

Kepala Dinas Kesehatan (kadinkes) DIY, Gregorius Anung Trihadi usai rakor daring program MBG di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/8/2026) menyatakan saat ini terdapat 424 SPPG yang beroperasi, sementara sebanyak 415 SPPG telah memiliki SLHS. Dengan demikian, masih terdapat sembilan SPPG yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

"Semua harus ber-SLHS untuk bisa beroperasi," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan SLHS menjadi syarat mutlak bagi SPPG untuk dapat beroperasi. Karenanya Pemda DIY telah melaporkan SPPG yang belum memiliki SLHS kepada pemerintah pusat. Apalagi pengurusan SLHS dijadwalkan terakhir pada 10 Agustus 2026 lalu.

Pemda juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pengurusan SLHS. Sebab penerbitan SLHS menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.

"Yang belum ber-SLHS itu sudah kami laporkan," ujarnya.

Anung menyebutkan penguatan standar SLHS merupakan bagian dari upaya Pemda DIY memperketat pengawasan program MBG. Selama ini, pengawasan dilakukan melalui Satgas MBG DIY yang melibatkan pemerintah daerah bersama unsur BGN.

"Diharapkan bisa betul-betul nanti pemerintah daerah juga aktif untuk apa namanya mengawal bahkan mulai dari perizinan pelaksanaan sampai dengan nantinya penyerapan penyerapan komoditas ekonomi yang ada di daerah," tandasnya.

Baca Juga: Makam Mertua Seniman Djaduk Ferianto di Yogya Dirusak, Regulasi dan Status Lahan Dipertanyakan

Sementara itu, Koordinator Regional BGN DIY Gagat Widiatmoko menjelaskan, SPPG yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai mekanisme suspensi bertingkat. Terdapat tiga kategori suspensi, yakni suspensi ringan selama 10 hari, suspensi sedang selama 20 hari, dan suspensi berat selama 30 hari. 

"SPPG dapat kembali beroperasi apabila dalam masa suspensi mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan," jelasnya.

Namun lanjutnya tidak semua pelanggaran dapat berujung pada pembukaan kembali operasional. Salah satu indikator yang dapat mengarah pada suspensi permanen adalah terjadinya kejadian berulang. 

"Kalau memang sudah dalam berat dan itu akan dikenakan suspend permanen," ujarnya.

Gagat mengatakan, untuk DIY saat ini terdapat satu SPPG yang terindikasi masuk kategori berat. Indikasinya berkaitan dengan kejadian fatal yang terjadi di SPPG tersebut akibat kasus keracunan di Kulon Progo. Namun keputusan akhir mengenai status SPPG tersebut masih menunggu hasil koordinasi dan kajian bersama pemerintah pusat.

"Kami mengirimkan nota dinas untuk melihat keputusan apa yang akan dijatuhkan oleh bagian pusat," ujarnya.

Load More