SuaraJogja.id - UGM mendeklarisikan diri sebagai kampus antikekerasan. Deklarasi ini akan diikuti 6.250 mahasiswa UGM yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata(KKN).
Rektor UGM, Ova Emilia di kampus setempat, Kamis (09/06/2022) mengungkapkan deklarasi ini sebagai salah satu terobosan yang dilakukan kampus tersebut dalam memerangi kekerasan di kampus. Hal itu sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
"UGM sudah banyak melakukan kegiatan untuk manajemen pencegahan kekerasan, khususnya seksual sejak 2019," ujarnya.
Menurut Ova, komitmen tersebut juga telah ditunjukkan melalui Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM. Hal itu dilakukan UGM karena kampus menjadi tempat kedua terbanyak ternjadinya kekerasan seksual.
Baca Juga: Desain Mobil Listrik UGM Kantongi Juara 1 Kompetisi Jakarta E-Prix 2022
Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga secara global. Karenanya melihat fakta tersebut, UGM sebagai institusi pendidikan membuat sistem, tidak hanya dalam bentuk literasi namun juga upaya antisipasi terhadap kekerasan.
UGM juga menyiapkan kanal khusus bernama Pusat Krisis. Kanal tersebut dapat dimanfaatkan sivitas kampus yang ingin melaporkan atau komplain terhadap tindak kekerasan yang dialami.
“Kanal Pusat Krisis ada di website resmi UGM. Mahasiswa KKN yang jauh dari kampus bisa mengakses kanal itu bila terjadi hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.
Ova menambahkan, sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual juga akan diberikan kepada 250 dosen pembimbing lapangan (DPL) KKN. Begitu pula bagi mahasiswa baru yang mengikuti (Pelatihan Pembelajar Sukses bagi Mahasiswa Baru (PPSMB) pada Agustus 2022 nanti.
Unit Layanan Terpadu (ULT) pun disediakan bagi semua civitas akademika. ULT nantinya akan cepat merespons laporan yang masuk terjadinya kekerasan seksual di kampus.
Baca Juga: Pukat UGM Desak KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Suap Haryadi Suyuti, Pendekatan TPPU Dinilai Tepat
“Kita juga siapkan workshop series tentang SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual termasuk aspek-aspek legalnya,” paparnya.
Berita Terkait
-
Apa Itu Somnophilia? Kelainan Seksual Diduga Diidap Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien
-
Menteri PPPA Desak Priguna Dihukum Berat: Tak Ada Satu pun Perempuan Pantas Alami Kekerasan Seksual!
-
Dokter Biadab! Bius Pasien Lalu Rudapaksa, Amarah Publik Memuncak!
-
Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!
-
Dokter Residensi Bandung Perkosa Pasien: Visum Ungkap Fakta Mencengangkan!
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD