SuaraJogja.id - UGM mendeklarisikan diri sebagai kampus antikekerasan. Deklarasi ini akan diikuti 6.250 mahasiswa UGM yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata(KKN).
Rektor UGM, Ova Emilia di kampus setempat, Kamis (09/06/2022) mengungkapkan deklarasi ini sebagai salah satu terobosan yang dilakukan kampus tersebut dalam memerangi kekerasan di kampus. Hal itu sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
"UGM sudah banyak melakukan kegiatan untuk manajemen pencegahan kekerasan, khususnya seksual sejak 2019," ujarnya.
Menurut Ova, komitmen tersebut juga telah ditunjukkan melalui Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM. Hal itu dilakukan UGM karena kampus menjadi tempat kedua terbanyak ternjadinya kekerasan seksual.
Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga secara global. Karenanya melihat fakta tersebut, UGM sebagai institusi pendidikan membuat sistem, tidak hanya dalam bentuk literasi namun juga upaya antisipasi terhadap kekerasan.
UGM juga menyiapkan kanal khusus bernama Pusat Krisis. Kanal tersebut dapat dimanfaatkan sivitas kampus yang ingin melaporkan atau komplain terhadap tindak kekerasan yang dialami.
“Kanal Pusat Krisis ada di website resmi UGM. Mahasiswa KKN yang jauh dari kampus bisa mengakses kanal itu bila terjadi hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.
Ova menambahkan, sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual juga akan diberikan kepada 250 dosen pembimbing lapangan (DPL) KKN. Begitu pula bagi mahasiswa baru yang mengikuti (Pelatihan Pembelajar Sukses bagi Mahasiswa Baru (PPSMB) pada Agustus 2022 nanti.
Unit Layanan Terpadu (ULT) pun disediakan bagi semua civitas akademika. ULT nantinya akan cepat merespons laporan yang masuk terjadinya kekerasan seksual di kampus.
Baca Juga: Desain Mobil Listrik UGM Kantongi Juara 1 Kompetisi Jakarta E-Prix 2022
“Kita juga siapkan workshop series tentang SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual termasuk aspek-aspek legalnya,” paparnya.
Sementara Direktur Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), Irfan Dwidya, bagi mahasiswa KKN UGM yang ikut deklarasi antikekerasan, kampus memberikan pembekalan terlebih dahulu. Sebab mereka nantinya akan disebar di 250 lokasi yang berada di 31 propinsi di Indonesia.
"Mahasiswa diberi pembekalan agar berperilaku positif dalam artian tidak da kekerasan. Persiapan dilakukan dengan memberian materi tentang kekerasan seksual, bagaimana mengatasinya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Korban Kekerasan Seksual di Kampus UNM Takut Masuk Kampus, Pelaku Disebut Masih Bebas Berkeliaran
-
Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual Datangi Kemendikbud RI: Kawal Kasus Kekerasan Seksual di UNRI
-
Dekan FISIP Unri Divonis Bebas, Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual Temui Kemendikbud
-
Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Masuk Kampus?
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?
-
KPKKI Gugat UU Kesehatan ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?