SuaraJogja.id - Aturan terbaru berkendara motor melarang para pengendara untuk menggunakan sandal. Pengendara diwajibkan memakai sepatu. Peraturan baru ini dibuat karena dianggap dapat membahayakan pengendara di jalan.
Pertanyaannya, apakah sudah ada aturan resminya. Terkait aturan hukum dan ketertiban berkendara diatur pada Pasal 57 UU No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun jika diteliti, pada pasal ini tidak dibahas secara spesifik soal kewajiban bersepatu.
Sekalipun begitu, ternyata ada Undang-Undang lain yang menyertakan penggunaan sepatu saat berkendara. Adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Tepatnya pada Pasal 4 dijabarkan benar soal perangkat pakai apa saja yang harus dikenakan oleh pengendara motor. Mulai dari jaket yang dapat memantulkan cahaya, celana panjang, sarung tangan, membawa jas hujan, dan tentu saja wajib bersepatu.
Baca Juga: Wih! Selain Ajari Gibran Rakabuming Raka Berkuda, Prabowo Juga Beri Jan Ethes Hadiah Sepatu
Peraturan yang sah secara hukum ini sebenarnya sudah cukup jelas dan kuat untuk mewajibkan para pengendara motor memakai sepatu mereka.
Awalnya aturan ini mulai diperdengarkan kembali, tidak sedikit masyarakat yang menyuarakan tidak setuju. Apalagi jika mereka berkendara hanya ke tempat yang dekat. Namun sekalipun protes, masih banyak juga yang tetap mematuhi peraturan tersebut.
Seperti yang terekam oleh video yang diunggah oleh @imma._83 ini. Video yang memperlihatkan seorang ibu-ibu berdaster yang baru saja pulang belanja dari pasar dengan sepeda motor.
Sang ibu-ibu itu tampak mengenakan sepatu lengka dengan kaos kaki hitam yang tingginya hampir mencapai lutut. Cara ibu ini bersepatu mengingatkan kita dengan para pemain bola kaki.
“Jangan takut ditilangnya, tapi sepatu memang perlindungan terbaik ketika mengendarai motor, hari apes kita ga tau bestie,” tulis @medhiart.
“Besok-besok harga sepatu pasti mulai naik,” tulis @momacii.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Disetop Polisi Gara-gara Tak Pakai Helm dan Berboncengan Empat, Jawaban Pemotor Ini Bikin Ngakak
-
Belum Sepekan Operasi Patuh Krakatau 2022, 111 Pengendara Kena Tilang di Lampung
-
Ngeri! Detik-detik Pengendara Mobil Tabrak Balita Di Tempat Cucian Mobil Ciracas
-
Penampakan Jalur Utama Penghubung Cianjur yang Amblas, Pengendara Disarankan Cari Jalan Alternatif
-
Harga Kebutuhan Pokok Naik Drastis, Emak-emak Terpaksa Bersiasat Atur Belanja
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi
-
Segera Klaim! Ada 3 Link Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Traktir Ngopi dan Nongkrong Bareng Teman
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga