SuaraJogja.id - Seorang perempuan berinisal WFA (29) warga Kedungombo Candirejo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Hal itu setelah yang bersangkutan kedapatan menggelapkan uang hasil penjualan di salah satu outlet bakpia yang ada di Yogyakarta.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan kronologi kejadian berawal saat outlet bakpia tugu melakukan pengecekan keuangan hasil penjualan tanggal 27-30 Mei 2022 pada 31 Mei 2022 lalu. Dari pengecekan itu tercatat ada total uang yang masuk sejumlah Rp102 juta lebih.
Namun yang disetorkan oleh tersangka sebagai leader store atau pimpinan toko ke pihak ketiga hanga sebesar Rp73 juta saja. Sehingga masih ada selisih uang yang didapat dan yang disetorkan sebanyak Rp29 juta.
Kemudian ternyata masih ada uang yang disimpan di brankas outlet sebesar Rp.13 juta lebih. Sedangkan sisa dari uang tadi dibawa oleh tersangka.
Baca Juga: Tamara Bleszynski Laporkan 3 Orang yang Diduga Gelapkan Warisan Orangtuanya
"Sehingga outlet bakpia tugu menderita kerugian sebesar Rp.15.412.000," kata Timbul kepada awak media, Jumat (24/6/2022).
Disampaikan Timbul, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah mengambil uang tersebut saat outlet tutup. Ia mengambil uang tersebut dengan hati-hati agar tidak terlihat kamera CCTV toko.
"Jadi pada saat memasukkan uang ke brankas tersangka mengambil uang dan diselipkan ke dalam lengan baju panjang agar tidak terlihat di CCTV," ungkapnya.
Mendapat laporan penggelapan tersebut dari pihak toko, polisi langsung bertindak melakukan penyelidikan. Baru kemudian tepatnya pada hari Senin (20/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB anggota Unit Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka kos di daerah Gandekan lor, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Kemudian anggota langsung bergerak ke lokasi dimaksud. Pada saat memasuki pintu gerbang gang kos tersebut anggota Reskrim mencurigai seseorang perempuan yang baru saja keluar dari gang dengan mengendarai sepeda motor.
Baca Juga: Karyawan Asal Madura Gelapkan Uang Toko Puluhan Juta Gara-gara Kecanduan Judi Online
Perempuan itu menggunakan sepeda motor berplat nomor AA yang merupakan plat nomor wilayah Magelang. Diketahui sebagai asal rumah pelaku atau tersangka tersebut.
Anggota kemudian mengikuti perempuan tersebut dan ternyata perempuan itu menuju ke Puskesmas Gedongtengen untuk berobat. Kemudian anggota Reskrim menemui perempuan itu untuk meminta keterangan dan identitas yang bersangkutan.
"Di sana perempuan tersebut mengakui bahwa dia adalah sebagai pelaku penggelapan uang di outlet Bakpia Tugu," terangnya.
Atas perbuatannya ini tersangka terancam dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Misteri Kekayaan Sultan Andara, LHKPN Jadi Bukti?
-
Mediasi Gagal! Pratiwi Noviyanthi Hengkang Tanpa Sepatah Kata, Kasus Donasi Agus Salim Makin Rumit
-
Transformasi Terus Berjalan, Sarinah Bidik Penjualan Meningkat 20% di Tahun 2024
-
Mengenal Asal Usul Serangan Fajar, Praktik Politik Uang yang Merusak Demokrasi
-
Cegah Politik Uang, Relawan Bobby-Surya Patroli Semua TPS di Sumut
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
Terkini
-
Hadapi Musim Penghujan, BPBD Sleman Pastikan EWS Banjir Lahar Gunung Merapi Berfungsi Normal
-
Skandal Video Asusila Guncang Gunungkidul, Polisi Dalami Keterlibatan Pemeran
-
Optimis Usai Nyoblos Pilkada Sleman 2024, Harda Kiswaya: Target Kami Menang
-
Nyoblos Bareng Keluarga, Kustini Sri Purnomo Optimis Menang Pilkada Sleman 2024
-
Pelayanan Ramah CS BRI untuk Nasabah Disabilitas Viral di Media Sosial, Tuai Pujian Publik