SuaraJogja.id - Seorang perempuan berinisal WFA (29) warga Kedungombo Candirejo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Hal itu setelah yang bersangkutan kedapatan menggelapkan uang hasil penjualan di salah satu outlet bakpia yang ada di Yogyakarta.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan kronologi kejadian berawal saat outlet bakpia tugu melakukan pengecekan keuangan hasil penjualan tanggal 27-30 Mei 2022 pada 31 Mei 2022 lalu. Dari pengecekan itu tercatat ada total uang yang masuk sejumlah Rp102 juta lebih.
Namun yang disetorkan oleh tersangka sebagai leader store atau pimpinan toko ke pihak ketiga hanga sebesar Rp73 juta saja. Sehingga masih ada selisih uang yang didapat dan yang disetorkan sebanyak Rp29 juta.
Kemudian ternyata masih ada uang yang disimpan di brankas outlet sebesar Rp.13 juta lebih. Sedangkan sisa dari uang tadi dibawa oleh tersangka.
"Sehingga outlet bakpia tugu menderita kerugian sebesar Rp.15.412.000," kata Timbul kepada awak media, Jumat (24/6/2022).
Disampaikan Timbul, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah mengambil uang tersebut saat outlet tutup. Ia mengambil uang tersebut dengan hati-hati agar tidak terlihat kamera CCTV toko.
"Jadi pada saat memasukkan uang ke brankas tersangka mengambil uang dan diselipkan ke dalam lengan baju panjang agar tidak terlihat di CCTV," ungkapnya.
Mendapat laporan penggelapan tersebut dari pihak toko, polisi langsung bertindak melakukan penyelidikan. Baru kemudian tepatnya pada hari Senin (20/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB anggota Unit Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka kos di daerah Gandekan lor, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Kemudian anggota langsung bergerak ke lokasi dimaksud. Pada saat memasuki pintu gerbang gang kos tersebut anggota Reskrim mencurigai seseorang perempuan yang baru saja keluar dari gang dengan mengendarai sepeda motor.
Baca Juga: Tamara Bleszynski Laporkan 3 Orang yang Diduga Gelapkan Warisan Orangtuanya
Perempuan itu menggunakan sepeda motor berplat nomor AA yang merupakan plat nomor wilayah Magelang. Diketahui sebagai asal rumah pelaku atau tersangka tersebut.
Anggota kemudian mengikuti perempuan tersebut dan ternyata perempuan itu menuju ke Puskesmas Gedongtengen untuk berobat. Kemudian anggota Reskrim menemui perempuan itu untuk meminta keterangan dan identitas yang bersangkutan.
"Di sana perempuan tersebut mengakui bahwa dia adalah sebagai pelaku penggelapan uang di outlet Bakpia Tugu," terangnya.
Atas perbuatannya ini tersangka terancam dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Aksi Emak-emak Naik Sepeda Motor Dikira Beri Sumbangan Malah Begini: Terbalik Bu
-
KPK Datangi Lapas Sukamiskin untuk Periksa Mantan Bupati Bogor di Kasus Dugaan Suap Ade Yasin
-
Jemaah Haji Indonesia Bawa Uang Saku Rp542 Miliar ke Arab Saudi
-
Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Jumat 24 Juni 2022: Malam Hujan Ringan
-
4 Tips Menabung Anti Gagal, Buat Tujuan yang Jelas!
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang