Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 24 Juni 2022 | 13:39 WIB
Ilustrasi penggelapan uang. [Istimewa]

SuaraJogja.id - Seorang perempuan berinisal WFA (29) warga Kedungombo Candirejo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Hal itu setelah yang bersangkutan kedapatan menggelapkan uang hasil penjualan di salah satu outlet bakpia yang ada di Yogyakarta.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan kronologi kejadian berawal saat outlet bakpia tugu melakukan pengecekan keuangan hasil penjualan tanggal 27-30 Mei 2022 pada 31 Mei 2022 lalu. Dari pengecekan itu tercatat ada total uang yang masuk sejumlah Rp102 juta lebih.

Namun yang disetorkan oleh tersangka sebagai leader store atau pimpinan toko ke pihak ketiga hanga sebesar Rp73 juta saja. Sehingga masih ada selisih uang yang didapat dan yang disetorkan sebanyak Rp29 juta.

Kemudian ternyata masih ada uang yang disimpan di brankas outlet sebesar Rp.13 juta lebih. Sedangkan sisa dari uang tadi dibawa oleh tersangka.

Baca Juga: Tamara Bleszynski Laporkan 3 Orang yang Diduga Gelapkan Warisan Orangtuanya

"Sehingga outlet bakpia tugu menderita kerugian sebesar Rp.15.412.000," kata Timbul kepada awak media, Jumat (24/6/2022).

Disampaikan Timbul, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah mengambil uang tersebut saat outlet tutup. Ia mengambil uang tersebut dengan hati-hati agar tidak terlihat kamera CCTV toko.

"Jadi pada saat memasukkan uang ke brankas tersangka mengambil uang dan diselipkan ke dalam lengan baju panjang agar tidak terlihat di CCTV," ungkapnya.

Mendapat laporan penggelapan tersebut dari pihak toko, polisi langsung bertindak melakukan penyelidikan. Baru kemudian tepatnya pada hari Senin (20/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB anggota Unit Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka kos di daerah Gandekan lor, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Kemudian anggota langsung bergerak ke lokasi dimaksud. Pada saat memasuki pintu gerbang gang kos tersebut anggota Reskrim mencurigai seseorang perempuan yang baru saja keluar dari gang dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Karyawan Asal Madura Gelapkan Uang Toko Puluhan Juta Gara-gara Kecanduan Judi Online

Perempuan itu menggunakan sepeda motor berplat nomor AA yang merupakan plat nomor wilayah Magelang. Diketahui sebagai asal rumah pelaku atau tersangka tersebut.

Anggota kemudian mengikuti perempuan tersebut dan ternyata perempuan itu menuju ke Puskesmas Gedongtengen untuk berobat. Kemudian anggota Reskrim menemui perempuan itu untuk meminta keterangan dan identitas yang bersangkutan.

"Di sana perempuan tersebut mengakui bahwa dia adalah sebagai pelaku penggelapan uang di outlet Bakpia Tugu," terangnya.

Atas perbuatannya ini tersangka terancam dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Load More